Lompat ke isi

Indonesia Raya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Astot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(42 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{pp-semi-indef|small=yes}}
{{pp-semi-indef|small=yes}}
{{Untuk|koran (harian) dengan nama yang sama|Harian Indonesia Raya}}
{{tentang|lagu kebangsaan Indonesia|kegunaan lain|Indonesia Raya (disambiguasi)}}
{{Infobox anthem
{{Untuk|gagasan politik|Indonesia Raya (gagasan politik)}}
{{Infobox Lagu Kebangsaan
|judul = Indonesia Raya
|judul = Indonesia Raya
|judul_indonesia =
|judul_indonesia =
|alt_title = Indonesia Raja<small>(ejaan lama)</small>
|alt_title = Indonesia Raja <small>(pra-[[Ejaan yang Disempurnakan|EYD]])</small>
|en_alt_title =
|id_alt_title =
|image = Indonesia Raya 1945.ogv
|image_size =
|caption = Direkam pada 1945
|gambar = IndonesiaRaya-SinPo1928.jpg
|gambar = IndonesiaRaya-SinPo1928.jpg
|ukuran_gambar =
|ukuran_gambar =
|keterangan = Salah satu dari dua terbitan asli lagu Indonesia Raya, di surat kabar [[Tionghoa]] berbahasa Melayu ''[[Sin Po]]'', edisi 10 November 1928.
|keterangan = Salah satu dari dua terbitan asli lagu "Indonesia Raya", di koran [[Tionghoa]] berbahasa Melayu ''[[Sin Po]]'', edisi 10 November 1928.
|prefix =
|prefix =
|negara = {{IDN}}
|negara = {{IDN}}
Baris 19: Baris 15:
|komposer= [[Wage Rudolf Supratman]]
|komposer= [[Wage Rudolf Supratman]]
|tanggal_musik = 1924
|tanggal_musik = 1924
|first_perform = 28 Oktober 1928
|diadopsi= 17 Agustus 1945
|diadopsi= 17 Agustus 1945
|hingga=
|hingga=
|suara= Indonesiaraya.ogg
|suara= Indonesia Raya Simfoni dan Vokal 1 Bait.ogg
|judul_suara = '''Indonesia Raya'''
|judul_suara = Indonesia Raya
----
----
<sup>(tataan simfoni Jozef Cleber)</sup>
<sup>(tataan simfoni Jozef Cleber)</sup>
}}
}}
[[Berkas:Indonesiaraya.ogg|jmpl|Lagu Kebangsaan Republik Indonesia]]
[[Berkas:Propaganda Jepang Indonesia Raya Nippon Eigasha 2605.webm|jmpl|Rekaman video Indonesia Raya 3 bait (1945)]]
[[Berkas:Idris Sardi - Indonesia Raya (Vokal).ogg|jmpl|Lagu Kebangsaan Republik Indonesia (Vokal)]]
'''''Indonesia Raya''''' adalah [[lagu kebangsaan]] '''[[Republik Indonesia]]'''. Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh [[komponis]]nya, [[Wage Rudolf Soepratman]], pada tanggal [[28 Oktober]] [[1928]] pada saat [[Kongres Pemuda II]] di [[Jakarta|Batavia]]. Lagu ini menandakan kelahiran pergerakan [[nasionalisme]] seluruh nusantara di [[Indonesia]] yang mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus [[Hindia Belanda]], daripada dipecah menjadi beberapa koloni.


"'''Indonesia Raya'''" merupakan [[lagu kebangsaan]] [[Republik Indonesia]]. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan [[nasionalisme|nasionalis]] di seluruh [[Nusantara]] yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus [[Hindia Belanda]], daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.
Stanza pertama dari ''Indonesia Raya'' dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal [[17 Agustus]] [[1945]].


Lagu ini [[komponis|digubah]] oleh [[Wage Rudolf Soepratman]] pada tahun 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada tanggal [[28 Oktober]] [[1928]] dalam [[Kongres Pemuda II]] di [[Jakarta|Batavia]] ([[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]).<ref>{{cite web | url=http://nationalanthems.me/indonesia-indonesia-raya/ | title=Indonesia – Indonesia Raya | publisher=NationalAnthems.me | access-date=27 November 2011 }}</ref> Koran [[Tionghoa]] berbahasa Melayu, ''[[Sin Po]]'', edisi 10 November 1928 diterbitkan.<ref>{{cite web|url=http://nationalgeographic.co.id/lihat/berita/534/pewarta-melayutionghoa-di-era-pergerakan-nasional|title=National Geographic Indonesia Pewarta Melayu-Tionghoa di era pergerakan nasional|url-status=dead|archive-url=https://web.archive.org/web/20110207044118/http://nationalgeographic.co.id/lihat/berita/534/pewarta-melayutionghoa-di-era-pergerakan-nasional|archive-date=7 Februari 2011|df=dmy-all}}</ref> Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu "Indonesia Raya" diputar dalam upacara [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]] seusai pembacaan [[Teks Proklamasi]] oleh [[Soekarno]].<ref>{{Cite news|author=Tim Detikcom|date=16 Agustus 2021|title=Lagu Indonesia Raya: Sejarah Singkat dan Lirik Lengkap|url=https://news.detik.com/berita/d-5683901/lagu-indonesia-raya-sejarah-singkat-dan-lirik-lengkap|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=8 Januari 2022}}</ref> Lagu "Indonesia Raya" yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|PP]] No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya [[Undang-undang|UU]] No. 24 Tahun 2009.
''Indonesia Raya'' dimainkan pada upacara bendera. [[Bendera Indonesia]] dinaikkan dengan khidmat dan gerakan yang diatur sedemikian supaya bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Upacara bendera utama diadakan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|hari kemerdekaan Indonesia]]. Upacara ini dipimpin oleh [[Presiden Indonesia]].


Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''wajib berdiri''' tegak dengan sikap hormat. <ref>Pasal 62 UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> Untuk disabilitas dan lansia dapat menyesuaikan dengan keadaan serta kondisi.
"Indonesia Raya" selalu dimainkan dan dinyanyikan pada upacara bendera, yaitu pada saat pengibaran atau penurunan [[Bendera Indonesia|Bendera Sang Merah Putih]], terutama pada upacara [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|Hari Kemerdekaan Indonesia]] pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Bendera Negara harus dinaikkan atau diturunkan dengan khidmat serta dengan tarikan dan uluran yang diatur sedemikian agar bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''''wajib berdiri''''' tegak dengan [[Pemberian hormat#Di Indonesia|sikap hormat]].<ref>Pasal 62 UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" juga wajib diputar di setiap [[stasiun televisi]] dan [[stasiun radio|radio]]<ref name="indonesia">{{Cite web|title=Televisi dan Radio Wajib Memutar Lagu "Indonesia Raya"|url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/30568-televisi-dan-radio-wajib-memutar-lagu-indonesia-raya}}</ref> sebelum pembukaan stasiun televisi dan radio, atau antara pukul 04:00 WIB dan 06:00 WIB.


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun [[1928]], [[Wage Rudolf Soepratman]] dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar [[Sin Po]], sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama [[Yo Kim Tjan]].
Ketika mempublikasikan "Indonesia Raya" tahun [[1928]], [[Wage Rudolf Soepratman]] dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul "Indonesia Raya". Teks lagu "Indonesia Raya" dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar [[Sin Po]], sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama [[Yo Kim Tjan]].


Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta [[Kongres Pemuda II]] dengan biola, pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]] segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.<!--Belanda — yang gentar dengan konsep kebangsaan Indonesia, dan dengan bersenjatakan politik ''divide et impera'' — lebih suka menyebut bangsa Jawa, bangsa Sunda, atau bangsa Sumatera, melarang penggunaan kata "Merdeka, Merdeka!" {{fact}}--> Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.<ref name=pp28-30/> Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Setelah dikumandangkan tahun 1928 di hadapan para peserta [[Kongres Pemuda Kedua]] dengan biola, pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]] segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi "Indonesia Raya". Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.<ref name=pp28-30/> Selanjutnya lagu "Indonesia Raya" selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.

Namun pada saat menjelaskan hasil [[Festival Film Indonesia]] (FFI) [[2006]] yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, [[Remy Sylado]], seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun [[1600-an]] berjudul ''Lekka Lekka Pinda Pinda''. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan [[Amir Pasaribu]] pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di [[Belanda]], begitu pula [[Boola-Boola]] di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.<ref>[http://www.surya.co.id/web/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=17873 Remy Silado, Debat Lama Indonesia Raya Menjiplak], surya.net</ref>


=== Naskah pada koran Sin Po (1928) ===
=== Naskah pada koran Sin Po (1928) ===
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran [[Sin Po]] pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan ''Tangga Nada C'' (natural) dan dengan catatan ''Djangan Terlaloe Tjepat'', sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada ''Tangga Nada G'' (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama ''Marcia'', Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama ''Maestoso con bravura '' (''kecepatan metronome 104'').<ref name=":0">[http://www.sumintar.com/lagu-indonesia-raya.html Lagu Indonesia Raya]</ref>
Lagu "Indonesia Raya" diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran [[Sin Po]] pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan ''Tangga Nada C'' (natural) dan dengan catatan ''Djangan Terlaloe Tjepat'', sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada ''Tangga Nada G'' (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama ''Marcia'', Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama ''Maestoso con bravura '' (''kecepatan metronome 104'').<ref name=":0">[http://www.sumintar.com/lagu-indonesia-raya.html Lagu Indonesia Raya]</ref>


=== Aransemen simfoni [[Jos Cleber]] (1950) ===
=== Aransemen simfoni [[Jos Cleber]] (1950) ===
Baris 51: Baris 42:


=== Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997) ===
=== Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997) ===
Rekaman asli dari [[Jos Cleber]] sejak pada tahun [[1950]] dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara ber[[stereo|suara stereo]] di [[Bandar Lampung]] sejak peresmian oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Soeharto]] sejak pada tanggal [[1 Januari]] [[1992]] dan direkam kembali secara digital di [[Australia]] sejak bertepatan pada [[Kerusuhan Mei 1998]] yang diaransemen oleh [[Jos Cleber]] yang tersimpan di [[Radio Republik Indonesia|RRI Jakarta]] oleh Victoria Philharmonic Orchestra di bawah konduktor oleh [[Addie MS|Addie Muljadi Sumaatmadja]] yang berkerjsama oleh Twilite Orchestra yang diletak debut album pertama oleh [[Simfoni Negeriku]] yang durasi selama 1-menit 47-detik.<ref name=":0" />
Rekaman asli dari [[Jos Cleber]] sejak pada tahun [[1950]] dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara ber[[stereo|suara stereo]] di [[Bandar Lampung]] sejak peresmian oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Soeharto]] sejak pada tanggal [[1 Januari]] [[1992]] dan direkam kembali secara digital di [[Australia]] sejak bertepatan pada [[Kerusuhan Mei 1998]] yang diaransemen oleh [[Jos Cleber]] yang tersimpan di [[Radio Republik Indonesia|RRI Jakarta]] oleh Victoria Philharmonic Orchestra di bawah konduktor oleh [[Addie MS|Addie Muljadi Sumaatmadja]] yang berkerjasama oleh Twilite Orchestra yang diletak debut album pertama oleh [[Simfoni Negeriku]] yang durasi selama 1-menit 47-detik.<ref name=":0" />

=== Aransemen vokal dengan tempo yang lebih cepat (2022) ===
Lagu kebangsaan Indonesia Raya versi aransemen vokal dengan tempo yang lebih cepat dirilis di [[iNews]] pada Maret 2022.


== Lirik asli, ejaan 1958, dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) ==
== Lirik asli, ejaan 1958, dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) ==
[[Berkas:Indonesia Raya 1945.ogv|225px|jmpl|Rekaman video Indonesia Raya 3 bait (1945)]]
{{col-begin}}
{{col-begin}}
{{col-break}}
{{col-break}}
Baris 128: Baris 123:


=== Lirik resmi (1958) ===
=== Lirik resmi (1958) ===
'''INDONESIA RAJA'''<ref>{{Harvnb|Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya|1972|pp=54–55|Ref=none}}</ref>
'''INDONESIA RAJA'''<ref>{{Harvnb|Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya|1972|pp=54–55|Ref=none}}</ref><br />
(sudah digunakan sejak 1945 atau lebih awal)


'''I'''
'''I'''
Baris 270: Baris 266:


== Notasi ==
== Notasi ==
Berikut adalah notasi lagu versi aransemen Jos Cleber yang termuat pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958.

{{Lagu/Indonesia Raya}}
{{Lagu/Indonesia Raya}}


== Protokol ==
== Aturan lagu Kebangsaan ==
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No.44 Tahun 1958<ref>[http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958]</ref> dan Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''wajib berdiri''' tegak dengan sikap hormat.<ref>UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> Sikap Hormat disini maksudnya, bagi mereka yang berpakaian seragam (sekolah, kedinasan, TNI-POLRI, dll) wajib memberikan hormat dengan cara mengangkat tangan kanan keatas di dekat dahi. Bagi yang tidak berpakaian seragam (pakaian sipil), memberi hormatnya dengan cara berdiri tegak sambil meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedangkan penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah/peci, ikat kepala sorban dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaannya.
Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan penggunaannya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No.44 Tahun 1958<ref>{{Cite web |url=http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt |title=Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958 |access-date=2007-01-31 |archive-date=2007-03-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070310231601/http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt |dead-url=yes }}</ref> dan Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Namun kewajiban untuk memperdengarkan lagu kebangsaan tersebut hanya berlaku untuk [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dimana seluruh warga diwajibkan untuk mendengarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" untuk menghormati jasa pahlawan pada jam 10:00 [[Waktu Indonesia Barat|WIB]] sesuai dengan Surat Edaran [[Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta]] No. 29/SE/V/2021 dan lagu kebangsaan tersebut disiarkan dua kali di seluruh jaringan TV dan radio di seluruh DI Yogyakarta. Lalu, lagu kebangsaan didengarkan pada saat upacara bendera di seluruh ruang publik DIY seperti tempat kerja, sekolah dan fasilitas umum.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210518191516-20-643978/sultan-hb-x-terbitkan-edaran-wajib-dengarkan-indonesia-raya|title=Sultan HB X Terbitkan Edaran Wajib Dengarkan Indonesia Raya|author=Karya pewarta|work=[[CNN Indonesia]]|location=[[Jakarta]]|publisher=[[Warner Bros. Discovery]] Asia-Pacific|via=[[Trans Media]]|date=18 Mei 2021}}</ref> Di sisi lain, lagu kebangsaan ini wajib disiarkan pukul 10:00 waktu setempat di seluruh stasiun [[Radio Republik Indonesia|RRI]] di Indonesia, selain memutar lagu kebangsaan itu baik saat memulai siaran (pukul 05:00 waktu setempat) maupun pukul 06:00 WIB (khusus untuk [[RRI Programa 3]] dan stasiun RRI lain yang bersiaran 24 jam).

=== Protokol ===
{{Quote box
|quote = '''"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat'''"
|author = - Pasal 62 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
|source =
|width = 50%
|align = center
}}

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.<ref>Romawi II, Penjelasan atas UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan</ref> Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi, [[Pemberian hormat|memberi hormat]] dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.<ref>Pasal 9 Bab V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya</ref>

=== Penggunaan ===
Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:<br>
a. Untuk menghormati [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan/atau [[Wakil Presiden Republik Indonesia]]<br>
b. Untuk menghormati [[Bendera Indonesia|Bendera Negara]] pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;<br>
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;<br>
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Daerah]];<br>
e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;<br>
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan<br>
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.<ref>Pasal 59 UU nomor 24 tahun 2009</ref>

Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan untuk keperluan lain selain yang disebut diatas. Diantaranya yaitu untuk mengekspresikan rasa kebangsaan, patriotisme, dan/atau nasionalisme.

Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan saat memulai acara yang diadakan oleh [[Organisasi massa|organisasi masyarakat]], [[lembaga pendidikan]], [[partai politik]], dan/atau instansi/yayasan/kelompok masyarakat lainya. Yang dimaksud dengan "acara" yaitu seperti [[Wisuda]], kompetisi ilmu pengetahuan, [[debat]], rapat, acara peresmian, dan pada saat memulai acara atau kegiatan lainya yang secara signifikan lokasinya/situasinya layak untuk diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan tersebut.

=== Larangan ===
'''DILARANG''':<br>
a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;<br>
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau<br>
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.<ref>Pasal 64 UU 24 tahun 2009</ref>

== Kontroversi ==
Pada saat menjelaskan hasil [[Festival Film Indonesia]] (FFI) [[2006]] yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, [[Remy Sylado]], seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu "Indonesia Raya" merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun [[1600-an]] berjudul "Lekka Lekka Pinda Pinda". Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggapi tulisan Remy dalam harian Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan [[Amir Pasaribu]] pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam sastra musik, ada lagu "Lekka Lekka Pinda Pinda" di [[Belanda]], begitu pula "[[Boola-Boola]]" di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu "Boola-boola" dan "Lekka Lekka" tidak sama persis dengan "Indonesia Raya", karena hanya delapan ketukannya yang sama. Begitu juga dengan penggunaan [[akor]] yang jelas berbeda. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa "Indonesia Raya" tidak menjiplak dari mana pun.<ref>[http://www.surya.co.id/web/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=17873 Remy Silado, Debat Lama Indonesia Raya Menjiplak]{{Pranala mati|date=Mei 2021|bot=InternetArchiveBot|fix-attempted=yes}}, surya.net</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Daftar Lagu Kebangsaan]]
* [[Daftar lagu Kebangsaan]]
* [[Wage Rudolf Soepratman]]
* [[Wage Rudolf Soepratman]]
* [[Indonesia Raja (album)]]
* [[Indonesia Raja (album)]]
Baris 286: Baris 318:
{{Wikisource|Indonesia Raya}}
{{Wikisource|Indonesia Raya}}
{{portal|Indonesia}}
{{portal|Indonesia}}
* {{en}} [http://www.youtube.com/watch?v=6QvyLkdl1_s Indonesia Raya versi Lembaga Propaganda Militer Jepang 1945 di YouTube]
* [https://www.youtube.com/watch?v=_cQW1ksXA80 Indonesia Raya oleh Orkestra Twilite dan Korsik TNI dengan konduktor: Addie MS]
* [http://www.youtube.com/watch?v=6QvyLkdl1_s Indonesia Raya versi Lembaga Propaganda Militer Jepang 1945 di YouTube]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/76344/pp-no-44-tahun-1958 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009 Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan]
{{Lagu kebangsaan di Asia Tenggara}}
{{Lagu kebangsaan di Asia Tenggara}}
{{Lagu kebangsaan di Asia}}
{{Lagu kebangsaan di Asia}}
Baris 292: Baris 327:
[[Kategori:Indonesia Raya| ]]
[[Kategori:Indonesia Raya| ]]
[[Kategori:Lagu kebangsaan]]
[[Kategori:Lagu kebangsaan]]
[[Kategori:Indonesia]]
[[Kategori:Lagu nasional Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Juli 2024 14.22

Indonesia Raya
Salah satu dari dua terbitan asli lagu "Indonesia Raya", di koran Tionghoa berbahasa Melayu Sin Po, edisi 10 November 1928.

Lagu kebangsaan  Indonesia
AliasIndonesia Raja (pra-EYD)
Penulis lirikWage Rudolf Supratman, 1924
KomponisWage Rudolf Supratman, 1924
Penggunaan17 Agustus 1945
Sampel audio
Indonesia Raya
(tataan simfoni Jozef Cleber)
Rekaman video Indonesia Raya 3 bait (1945)

"Indonesia Raya" merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh Nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.

Lagu ini digubah oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta).[1] Koran Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, edisi 10 November 1928 diterbitkan.[2] Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu "Indonesia Raya" diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno.[3] Lagu "Indonesia Raya" yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No. 24 Tahun 2009.

"Indonesia Raya" selalu dimainkan dan dinyanyikan pada upacara bendera, yaitu pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Sang Merah Putih, terutama pada upacara Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Bendera Negara harus dinaikkan atau diturunkan dengan khidmat serta dengan tarikan dan uluran yang diatur sedemikian agar bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.[4] Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" juga wajib diputar di setiap stasiun televisi dan radio[5] sebelum pembukaan stasiun televisi dan radio, atau antara pukul 04:00 WIB dan 06:00 WIB.

Sejarah

Ketika mempublikasikan "Indonesia Raya" tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul "Indonesia Raya". Teks lagu "Indonesia Raya" dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.

Setelah dikumandangkan tahun 1928 di hadapan para peserta Kongres Pemuda Kedua dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi "Indonesia Raya". Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.[6] Selanjutnya lagu "Indonesia Raya" selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.

Naskah pada koran Sin Po (1928)

Lagu "Indonesia Raya" diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat, sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia, Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104).[7]

Aransemen simfoni Jos Cleber (1950)

Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup usia tahun 1999 pada usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro sejak pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.

Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997)

Rekaman asli dari Jos Cleber sejak pada tahun 1950 dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara bersuara stereo di Bandar Lampung sejak peresmian oleh Presiden Soeharto sejak pada tanggal 1 Januari 1992 dan direkam kembali secara digital di Australia sejak bertepatan pada Kerusuhan Mei 1998 yang diaransemen oleh Jos Cleber yang tersimpan di RRI Jakarta oleh Victoria Philharmonic Orchestra di bawah konduktor oleh Addie Muljadi Sumaatmadja yang berkerjasama oleh Twilite Orchestra yang diletak debut album pertama oleh Simfoni Negeriku yang durasi selama 1-menit 47-detik.[7]

Aransemen vokal dengan tempo yang lebih cepat (2022)

Lagu kebangsaan Indonesia Raya versi aransemen vokal dengan tempo yang lebih cepat dirilis di iNews pada Maret 2022.

Lirik asli, ejaan 1958, dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Rekaman video Indonesia Raya 3 bait (1945)

Notasi

Berikut adalah notasi lagu versi aransemen Jos Cleber yang termuat pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958.



\new Staff 
<<
 \new Voice = "1" { \voiceOne 
  \time 6/8
  \relative c'  { 
  r4 r8 e4 f8 \mark \markup { \musicglyph #"scripts.segno" } \bar "||"  g4 c8 e4.~  |  e4 e8 d4 d8  |  c4. g4.~ | g4.  g4 g8 |  a4. g4. |  f4. e4. |  d2.~
  d4 r8 d4 e8 | f4. d'4.~ | d4 d8 c4 c8 | b4. a4.~ | a4 g8 g4 g8 | b4. a4. | g4. f4. | e2.~
  e4 r8 e4 f8 | g4 c8 e4.~ | e4 e8 d4 d8 | c4. g4.~ | g4 g8 g4 g8 | a4. g4. | c4. d4. | b2.
  a4 
  }
 }
 
 \new Lyrics \lyricsto "1" {
  In -- do -- ne -- si -- a, ta -- nah a -- ir -- koe,
 Ta -- nah toem -- pah da -- rah -- koe,
 Di sa -- na -- lah a -- koe ber -- di -- ri,
 Men -- dja -- ga Pan -- doe I -- boe -- koe

 In -- do -- ne -- si -- a ke -- bang -- sa -- an -- koe,
 Ke -- bang -- sa -- an ta -- nah a -- ir -- koe,
 }
>>

\new Staff 
<<
 \new Voice = "1" { \voiceOne 
  \time 6/8
  \relative c'  { 
  r4 r8 a4 a8 | f'4. f4. | e4. d4. | g2. |  c,4 r8 b4 a8 | g4. f'4. | e4. d4. | c2.~
  r4 r8 g'4 g8 | a4. f'4 f8 | f4. f4 f8 | e4. c4 c8 | c4. c4 c8 | d4. g4 g8 | g4. f4 f8 | e2.~
  e8 r4 g,4 g8 | a4. f'4 f8 | f4. f4 f8 | e4. c4 c8 | c4. c4 c8 | d4. g4 g8 | g4. e4 d8 | c2.~
  }
 }
 
 \new Lyrics \lyricsto "1" {
 Ma -- ri -- lah ki -- ta ber -- se -- roe:
 In -- do -- ne -- sia ber -- sa -- toe

 Hi -- doep -- lah ta -- nah -- koe,
 Hi -- doep -- lah ne -- g'ri -- koe,
 Bang -- sa -- koe, dji -- wa -- koe, se -- moe -- a,
 Ba -- ngoen -- lah ra -- jat -- nja,
 Ba -- ngoen -- lah ba -- dan -- nja,
 Oen -- toek In -- do -- ne -- si -- a Ra -- ja
 }
>>

\new Staff 
<<
 \new Voice = "1" { \voiceOne 
  \time 6/8
  \relative c'  { 
  r4 r4 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | f4. d4 d8 | d4. f4 f8 | e2.
  c4 r8 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | g4 g8 f4 e8 | d4. e4 d8 | c2.~
  c4 r8 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | f4. d4 d8 | d4. f4 f8 | e2.
  c4 r8 c4 c8 | f4. a4 a8 | a4. a4 a8 | g4. e4 e8 | e4. g4 g8 | g4 g8 f4 e8 | d4. e4 d8 | c2.~
  c4. r8 r4
  } 
}

 \new Lyrics \lyricsto "1" {

 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a
 ta -- nah -- koe, ne -- g'ri -- koe jang koe -- tjin -- ta;
 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a,
 Hi -- doep -- lah In -- do -- ne -- si -- a Ra -- ja

 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a
 ta -- nah -- koe, ne -- g'ri -- koe jang koe -- tjin -- ta;
 In -- do -- nes' In -- do -- nes'
 Moe -- li -- a, Moe -- li -- a,
 Hi -- doep -- lah In -- do -- ne -- si -- a Ra -- ja
}
>>

Aturan lagu Kebangsaan

Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958[10] dan Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Namun kewajiban untuk memperdengarkan lagu kebangsaan tersebut hanya berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dimana seluruh warga diwajibkan untuk mendengarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" untuk menghormati jasa pahlawan pada jam 10:00 WIB sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 29/SE/V/2021 dan lagu kebangsaan tersebut disiarkan dua kali di seluruh jaringan TV dan radio di seluruh DI Yogyakarta. Lalu, lagu kebangsaan didengarkan pada saat upacara bendera di seluruh ruang publik DIY seperti tempat kerja, sekolah dan fasilitas umum.[11] Di sisi lain, lagu kebangsaan ini wajib disiarkan pukul 10:00 waktu setempat di seluruh stasiun RRI di Indonesia, selain memutar lagu kebangsaan itu baik saat memulai siaran (pukul 05:00 waktu setempat) maupun pukul 06:00 WIB (khusus untuk RRI Programa 3 dan stasiun RRI lain yang bersiaran 24 jam).

Protokol

"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat"

- Pasal 62 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.[12] Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi, memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.[13]

Penggunaan

Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
b. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.[14]

Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan untuk keperluan lain selain yang disebut diatas. Diantaranya yaitu untuk mengekspresikan rasa kebangsaan, patriotisme, dan/atau nasionalisme.

Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan saat memulai acara yang diadakan oleh organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, partai politik, dan/atau instansi/yayasan/kelompok masyarakat lainya. Yang dimaksud dengan "acara" yaitu seperti Wisuda, kompetisi ilmu pengetahuan, debat, rapat, acara peresmian, dan pada saat memulai acara atau kegiatan lainya yang secara signifikan lokasinya/situasinya layak untuk diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan tersebut.

Larangan

DILARANG:
a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.[15]

Kontroversi

Pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu "Indonesia Raya" merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul "Lekka Lekka Pinda Pinda". Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggapi tulisan Remy dalam harian Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam sastra musik, ada lagu "Lekka Lekka Pinda Pinda" di Belanda, begitu pula "Boola-Boola" di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu "Boola-boola" dan "Lekka Lekka" tidak sama persis dengan "Indonesia Raya", karena hanya delapan ketukannya yang sama. Begitu juga dengan penggunaan akor yang jelas berbeda. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa "Indonesia Raya" tidak menjiplak dari mana pun.[16]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Indonesia – Indonesia Raya". NationalAnthems.me. Diakses tanggal 27 November 2011. 
  2. ^ "National Geographic Indonesia Pewarta Melayu-Tionghoa di era pergerakan nasional". Diarsipkan dari versi asli tanggal 7 February 2011. 
  3. ^ Tim Detikcom (16 Agustus 2021). "Lagu Indonesia Raya: Sejarah Singkat dan Lirik Lengkap". detikcom. Diakses tanggal 8 Januari 2022. 
  4. ^ Pasal 62 UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
  5. ^ "Televisi dan Radio Wajib Memutar Lagu "Indonesia Raya"". 
  6. ^ a b Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, hlm. 28–30
  7. ^ a b Lagu Indonesia Raya
  8. ^ Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, hlm. 54–55
  9. ^ Sularto 1982, hlm. 44–46
  10. ^ "Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-10. Diakses tanggal 2007-01-31. 
  11. ^ Karya pewarta (18 Mei 2021). "Sultan HB X Terbitkan Edaran Wajib Dengarkan Indonesia Raya". CNN Indonesia. Jakarta: Warner Bros. Discovery Asia-Pacific – via Trans Media. 
  12. ^ Romawi II, Penjelasan atas UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  13. ^ Pasal 9 Bab V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  14. ^ Pasal 59 UU nomor 24 tahun 2009
  15. ^ Pasal 64 UU 24 tahun 2009
  16. ^ Remy Silado, Debat Lama Indonesia Raya Menjiplak[pranala nonaktif permanen], surya.net

Pranala luar