Kasasi: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kasasi''' adalah adalah salah satu bentuk [[upaya hukum]] yang diatur dalam sistem [[Peradilan umum di Indonesia|peradilan Indonesia]], yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan [[pengadilan]] untuk mengajukan permohonan kepada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]. Upaya hukum ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan fokus pada kesalahan penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan sebelumnya.<ref>{{Cite web|title=Upaya Hukum Kasasi - Pengadilan Negeri Manna|url=https://www.pn-manna.go.id/upaya-hukum-kasasi/|website=www.pn-manna.go.id|access-date=2024-07-25}}</ref> |
|||
{{Underlinked|date=Januari 2016}} |
|||
== Prosedur Pengajuan Kasasi == |
|||
'''Kasasi''' adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
|||
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Jika tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 akan jatuh pada hari kerja berikutnya. Setelah pengajuan, [[Panitera]] akan membuat akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera dan memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lawan.<ref>{{Cite web|title=Upaya Hukum Kasasi – Pengadilan Negeri Takengon|url=http://pn-takengon.go.id/pnbaru/de/upaya-hukum-kasasi/|language=de-DE|access-date=2024-07-25}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|title=Perkara Pidana Kasasi|url=http://www.pn-sengkang.go.id/2015-06-06-01-33-53/perkara-pidana-kasasi.html|website=www.pn-sengkang.go.id|access-date=2024-07-25}}</ref> |
|||
== Alasan Pengajuan Kasasi == |
|||
Sebagaimana yang tertera di Pasal 20 ayat (2) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kasasi merupakan wewenang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. |
|||
Ada beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan kasasi, antara lain: pengadilan tidak berwenang, kesalahan dalam penerapan hukum, atau pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Alasan-alasan ini harus disampaikan pada saat mengajukan permohonan kasasi atau dalam waktu 14 hari setelahnya. Jika pemohon kasasi tidak memahami hukum, Panitera wajib membantu mencatat alasan-alasan tersebut dan membuat memori kasasi baginya.<ref name=":0" /><ref name=":1" /> |
|||
== Putusan Kasasi == |
|||
Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding". Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri, Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita untuk memperoleh keadilan.. |
|||
Putusan kasasi merupakan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung setelah meninjau kembali perkara yang diajukan. Jika Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, maka putusan pengadilan sebelumnya dapat dibatalkan. Namun, putusan kasasi adalah final dan tidak dapat diajukan banding lagi. Jika pihak masih merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan [[Peninjauan kembali|Peninjauan Kembali]] (PK) dengan syarat adanya bukti baru.<ref>{{Cite web|date=2011-04-12|title=Peninjauan Kembali (PK)|url=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2300/Peninjauan-Kembali-PK.html|website=DJKN Kemenkeu|access-date=2024-07-25}}</ref> |
|||
== Kesimpulan == |
|||
Kasasi berfungsi sebagai mekanisme penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Proses ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mendapatkan peninjauan oleh Mahkamah Agung, meskipun dengan prosedur yang ketat dan alasan yang jelas. Upaya hukum ini menjadi salah satu pilar dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.<ref name=":1">{{Cite web|last=Wahyuni|first=Willa|title=Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-hukum-banding--kasasi--dan-verzet-lt63286dfddf934/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-07-25}}</ref> |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi terkini sejak 25 Juli 2024 12.39
Kasasi adalah adalah salah satu bentuk upaya hukum yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia, yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung. Upaya hukum ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan fokus pada kesalahan penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan sebelumnya.[1]
Prosedur Pengajuan Kasasi
[sunting | sunting sumber]Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Jika tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 akan jatuh pada hari kerja berikutnya. Setelah pengajuan, Panitera akan membuat akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera dan memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lawan.[2][3]
Alasan Pengajuan Kasasi
[sunting | sunting sumber]Ada beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan kasasi, antara lain: pengadilan tidak berwenang, kesalahan dalam penerapan hukum, atau pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Alasan-alasan ini harus disampaikan pada saat mengajukan permohonan kasasi atau dalam waktu 14 hari setelahnya. Jika pemohon kasasi tidak memahami hukum, Panitera wajib membantu mencatat alasan-alasan tersebut dan membuat memori kasasi baginya.[3][4]
Putusan Kasasi
[sunting | sunting sumber]Putusan kasasi merupakan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung setelah meninjau kembali perkara yang diajukan. Jika Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, maka putusan pengadilan sebelumnya dapat dibatalkan. Namun, putusan kasasi adalah final dan tidak dapat diajukan banding lagi. Jika pihak masih merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat adanya bukti baru.[5]
Kesimpulan
[sunting | sunting sumber]Kasasi berfungsi sebagai mekanisme penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Proses ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mendapatkan peninjauan oleh Mahkamah Agung, meskipun dengan prosedur yang ketat dan alasan yang jelas. Upaya hukum ini menjadi salah satu pilar dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Upaya Hukum Kasasi - Pengadilan Negeri Manna". www.pn-manna.go.id. Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ "Upaya Hukum Kasasi – Pengadilan Negeri Takengon" (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ a b "Perkara Pidana Kasasi". www.pn-sengkang.go.id. Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ a b Wahyuni, Willa. "Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ "Peninjauan Kembali (PK)". DJKN Kemenkeu. 2011-04-12. Diakses tanggal 2024-07-25.