Upaya hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Upaya Hukum adalah merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.[1]

Macam Upaya Hukum[sunting | sunting sumber]

Upaya Hukum Biasa[sunting | sunting sumber]

Upaya hukum biasa dapat dikelompokan dalam hak perlawanan (verzet), upaya banding, dan upaya kasasi.

  1. Perlawanan/ Verzet merupakan upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat (verstek). pada dasarnya perlawan ini diberikan bagi para pihak tergugat yang kalah. terhadap putusan verstek ini dapat diajukan banding.
  2. Banding merupakan pengajuan perkara ke pengadilan tinggi untuk untuk dimintakan pemeriksaan ulangan, apabila ada dari salah sati pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama. dalam UU No 20 tahun 1947 tentang peradilan ulangan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai 15 telah dijelaskan bahwa tenggang waktu permohonan banding 14 hari sejak putusan diucapkan, 14 hari sejak putusan diberitahukan bila pihak tidak hadir saat pembacaan putusan diucapkan di persidangan, jika perkara prodeo, 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan prodeo dari Pengadilan Tinggi kepada pemohon banding.
  3. Kasasi diatur dalam Pasal 30 UU No 14 tahun 1985, yaitu mengenai. Memerikasa dan memutus tentang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang Pengadilan tingkat bawah dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Memeriksa dan mengadili kesalahan penerapan atas pelanggaran hukum yang dilakukan pengadilan bawahan dalam memeriksa dan memutus perkara. Memeriksa dan mengadili kelalaian tentang syarat-syarat yang wajib dipenuhi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingkat kasasi tidak berwenang memeriksa seluruh perkara seperti kewenangan yang dimiliki pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, oleh karenanya peradilan tingkat kasasi tidak termasuk dalam judex facti.

Upaya Hukum Luar Biasa[sunting | sunting sumber]

Upaya hukum luar biasa terdiri dari Derden Verzet/ Perlawanan Pihak Ketiga, dan Peninjauan Kembali.

  1. Derden Verzet/ Perlawanan Pihak Ketiga merupakan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini ddiajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan itu dengan cara biasa. Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang yang merugikan pihak ketiga.
  2. Peninjauan Kembali merupakan pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[2] Alasan diajukannya PK tertuang dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985, yaitu apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipi muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus, apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (novum), apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-07-18. 
  2. ^ "Upaya Hukum". www.pa-dompu.go.id. Diakses tanggal 2022-07-18.