Badan Standardisasi Nasional: Perbedaan antara revisi
→Organisasi: replaced: Standarisasi → Standardisasi |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2: | Baris 2: | ||
|nama = Badan Standardisasi Nasional |
|nama = Badan Standardisasi Nasional |
||
|singkatan = BSN |
|singkatan = BSN |
||
|gambar = [[Berkas:LogoBSN.JPG| |
|gambar = [[Berkas:LogoBSN.JPG|300px]] |
||
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} --> |
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} --> |
||
|dasar = Undang-undang nomor 20 tahun 2014 |
|dasar = Undang-undang nomor 20 tahun 2014 |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
|pegawai = |
|pegawai = |
||
|anggaran = |
|anggaran = |
||
|koordinasi = |
|||
|koordinasi = [[Daftar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]] |
|||
|kepala = [[Kepala Badan Standardisasi Nasional|Kepala]] |
|kepala = [[Kepala Badan Standardisasi Nasional|Kepala]] |
||
|nama_kepala = [[ |
|nama_kepala = [[Kukuh S. Achmad]] |
||
|sekretaris_utama = |
|sekretaris_utama = |
||
|deputi1 = |
|deputi1 = |
||
Baris 40: | Baris 40: | ||
}} |
}} |
||
'''Badan Standardisasi Nasional (BSN)''' merupakan [[Lembaga pemerintah |
'''Badan Standardisasi Nasional (BSN)''' merupakan [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|Lembaga pemerintah nonkementerian]] [[Indonesia]] dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[standardisasi]] dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia. |
||
== Tugas == |
== Tugas == |
||
Baris 77: | Baris 77: | ||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
Berdirinya BSN, tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia, pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat.Standardisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar. Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi itu dimulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda, dengan didirikannya ''Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie''(Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda) dan ''Normalisatie Road'' (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung. Para ahli teknik Belanda yang kebanyakan adalah insinyur sipil mulai menyusun standar untuk bahan bangunan, alat transportasi disusul dengan standar instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar. Selama perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) dapat dikatakan bahwa |
Berdirinya BSN, tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia, pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat.Standardisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar. Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi itu dimulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda, dengan didirikannya ''Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie''(Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda) dan ''Normalisatie Road'' (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung. Para ahli teknik Belanda yang kebanyakan adalah insinyur sipil mulai menyusun standar untuk bahan bangunan, alat transportasi disusul dengan standar instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar. Selama perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) dapat dikatakan bahwa kegiatan standardisasi formal terhenti.Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Indonesia segera membentuk pemerintahan dan merencanakan pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat menuju kesetaraan dengan negara-negara lain. |
||
Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”''Normalisasi Raad''” dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada tahun |
Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”''Normalisasi Raad''” dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada tahun 1955 YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar internasional ISO dan pada tahun 1966 YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota ''International Electrotechnical Commission''/IEC. |
||
Di bidang standardisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama “Undang-Undang Barang”. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh. Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan), Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembaga/instansi pemerintah. |
Di bidang standardisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama “Undang-Undang Barang”. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh. Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan), Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembaga/instansi pemerintah. |
||
Baris 85: | Baris 85: | ||
Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. |
Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. |
||
Melalui perjuangan pimpinan terdahulu, Alm. Ir. Herudi Kartowisastro, pada tanggal 27 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi |
Melalui perjuangan pimpinan terdahulu, Alm. Ir. Herudi Kartowisastro, pada tanggal 27 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi Badan Standardisasi Nasional. BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional. |
||
Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi. |
Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi. |
||
Baris 93: | Baris 93: | ||
== Organisasi == |
== Organisasi == |
||
Organisasi Badan Standardisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi<ref>[http://bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/20220/struktur-organisasi Situs web resmi BSN]</ref> |
Organisasi Badan Standardisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi.<ref>[http://bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/20220/struktur-organisasi Situs web resmi BSN]</ref> |
||
=== Kepala BSN === |
=== Kepala BSN === |
||
Baris 159: | Baris 159: | ||
'''Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia''' |
'''Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia''' |
||
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia. |
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia memiliki 4 laboratorium, yaitu laboratorium kelistrikan dan waktu, laboratorium fotometri dan radiometri, laboratorium suhu, dan laboratorium kimia. Keempat laboratorium tersebut membuka layanan kalibrasi, pengukuran, dan uji profisiensi. |
||
=== Inspektorat === |
=== Inspektorat === |
||
Baris 210: | Baris 210: | ||
== Istilah-istilah Terkait == |
== Istilah-istilah Terkait == |
||
=== Standar === |
|||
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. |
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. |
||
=== Penilaian Kesesuaian === |
|||
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan. |
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan. |
||
=== Standardisasi === |
|||
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan. |
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan. |
||
=== Standar Nasional Indonesia (SNI) === |
|||
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||
=== Komite Akreditasi Nasional (KAN) === |
|||
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. |
[[Komite Akreditasi Nasional]] yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. |
||
=== Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) === |
|||
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian. |
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian. |
||
=== Akreditasi === |
|||
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. |
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. |
||
=== Sertifikasi === |
|||
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. |
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. |
||
=== Tanda SNI === |
|||
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. |
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. |
||
=== Tanda Kesesuaian === |
|||
Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional. |
Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional. |
||
=== Metrologi === |
|||
Disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan, dan teknologi, ([[Metrologi |
Disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan, dan teknologi, ([[Metrologi]]), atau secara singkat dapat disebut sebagai ilmu mengenai pengukuran. |
||
=== Standar Pengukuran === |
|||
Benda ukur, alat ukur, bahan acuan, atau sistem pengukuran yang mendefinisikan, merealisasikan, menyimpan, atau mereproduksi suatu satuan ukuran atau nilai besaran tertentu sebagai acuan. |
Benda ukur, alat ukur, bahan acuan, atau sistem pengukuran yang mendefinisikan, merealisasikan, menyimpan, atau mereproduksi suatu satuan ukuran atau nilai besaran tertentu sebagai acuan. |
||
=== Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) === |
|||
Standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama. |
Standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama. |
||
=== Ketertelusuran Metrologis === |
|||
SIfat dari hasil sebuah pengukuran yang dapat dihubungkan kepada acuan tertentu melalui serangkaian kalibrasi yang terdokumentasi. Acuan yang dimaksud adalah definisi satuan ukuran dalam SI. |
SIfat dari hasil sebuah pengukuran yang dapat dihubungkan kepada acuan tertentu melalui serangkaian kalibrasi yang terdokumentasi. Acuan yang dimaksud adalah definisi satuan ukuran dalam SI. |
||
Revisi terkini sejak 29 Oktober 2024 03.14
Badan Standardisasi Nasional BSN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-undang nomor 20 tahun 2014 |
Bidang tugas | Standardisasi Nasional |
Kepala | |
Kukuh S. Achmad | |
Kantor pusat | |
Jl. M.H. Thamrin No. 8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
www | |
Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.
Tugas
[sunting | sunting sumber]Berikut ini tugas pokok BSN:
- Memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memelihara SNI. Proses tersebut dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang beranggotakan wakil dari produsen, konsumen, ahli/perguruan tinggi, dan pemerintah. Penetapan SNI dilakukan oleh Kepala BSN melalui Keputusan Kepala BSN.
- Terlibat aktif dalam berbagai Organisasi Internasional seperti ISO, IEC, CAC, APEC, APLAC, ILAC, PAC, ASEAN, dan sebagainya. Partisipasi aktif BSN bisa dalam bentuk hadir dalam sidang-sidang perumusan standard internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan Indonesia, maupun sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang/sebagai hosting.
- Sebagai sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi serta memperjuangkan saling pengakuan di internasional, memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia diakui dunia.
- Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, industri, dan perguruan tinggi untuk ikut serta berpartisipasi aktif mengembangkan dan mempromosikan SNI. Upaya BSN mendorong pemangku kepentingan untuk bersama-sama BSN melakukan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, dituangkan secara formal melalui penandatangan Naskah Kerjasama (MOU).
- Memberdayakan pelaku usaha untuk menerapkan SNI dengan berbagai program insentif dan promosi serta penghargaan SNI Award bagi pelaku usaha yang konsisten dan sangat baik/excellent dalam menerapkan SNI
- Melakukan penelitian dan uji petik produk SNI di pasar yang hasilnya bisa menjadi masukkan Kementerian terkait yang memiliki kapasitas sebagai pengawas pasar. Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh BSN juga bisa menjadi masukkan bagi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan SNI.
- Memberikan layanan informasi dan penjualan standar, baik SNI maupun standar internasional
- Menyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran yang memungkinkan kegiatan metrologi di Indonesia, diakui oleh dunia.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
- Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi, dan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
[sunting | sunting sumber]Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
- perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
- penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Berdirinya BSN, tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia, pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat.Standardisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar. Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi itu dimulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda, dengan didirikannya Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie(Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda) dan Normalisatie Road (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung. Para ahli teknik Belanda yang kebanyakan adalah insinyur sipil mulai menyusun standar untuk bahan bangunan, alat transportasi disusul dengan standar instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar. Selama perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) dapat dikatakan bahwa kegiatan standardisasi formal terhenti.Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Indonesia segera membentuk pemerintahan dan merencanakan pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat menuju kesetaraan dengan negara-negara lain.
Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”Normalisasi Raad” dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada tahun 1955 YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar internasional ISO dan pada tahun 1966 YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota International Electrotechnical Commission/IEC.
Di bidang standardisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama “Undang-Undang Barang”. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh. Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan), Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembaga/instansi pemerintah.
Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng.
Melalui perjuangan pimpinan terdahulu, Alm. Ir. Herudi Kartowisastro, pada tanggal 27 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi Badan Standardisasi Nasional. BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional.
Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.
Menyambut era globalisasi yang menuntut daya saing tinggi, serta implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, maka BSN berhasil mereorganisasi dirinya yang memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran (SNSU) pada tahun 2018. Dengan adanya Kedeputian tersebut, maka BSN lebih bisa optimal mengimplementasikan infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi) guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelesterian Lingkungan Hidup (K3L); hidup bisa lebih nyaman, aman dan teratur; harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing dengan internasional.[1]
Organisasi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Badan Standardisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi.[2]
Kepala BSN
[sunting | sunting sumber]Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas:1.memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN; 3.menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya; 4.Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Sekretariat Utama
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN. Sekretariat Utama membawahi 3 (tiga) biro, yaitu: Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum; Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum
Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum bertugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya aparatur, pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan dokumentasi BSN.
Deputi Bidang Pengembangan Standar
[sunting | sunting sumber]Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar. Deputi Bidang Pengembangan Standar membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal; Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi; dan Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif.
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal
[sunting | sunting sumber]Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sektor agro, kimia, kesehatan, dan halal.
Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi, elektroteknika, transportasi, dan telekomunikasi.
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif
[sunting | sunting sumber]Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif. mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, inovasi baru, dan aneka.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
[sunting | sunting sumber]Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.
Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
[sunting | sunting sumber]Direktorat Penguatan dan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang konsultasi dan diseminasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Deputi Bidang Akreditasi
[sunting | sunting sumber]Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Akreditasi membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi; Direktorat Akreditasi Laboratorium; dan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi.
Direktorat Akreditasi Laboratorium
[sunting | sunting sumber]Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran
[sunting | sunting sumber]Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi; dan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia.
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran mekanika, radiasi, dan biologi.
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia memiliki 4 laboratorium, yaitu laboratorium kelistrikan dan waktu, laboratorium fotometri dan radiometri, laboratorium suhu, dan laboratorium kimia. Keempat laboratorium tersebut membuka layanan kalibrasi, pengukuran, dan uji profisiensi.
Inspektorat
[sunting | sunting sumber]Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN. Inspektorat membawahi subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
[sunting | sunting sumber]Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membawahi 5 (lima) bagian, yaitu: Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bagian Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian
Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan diseminasi hasil penelitian, pengembangan dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, penyiapan sarana, pembinaan kompetensi profesi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pusat Data dan Sistem Informasi
[sunting | sunting sumber]Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pusat Data dan Sistem Informasi membawahi 2 (dua) bidang, yaitu: Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi; dan Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data; 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi
Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan keamanan informasi.
Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data
Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusat Data dan Sistem Informasi.
Alamat
Gedung BPPT I Lantai 9 s/d 14
Jl. M.H. Thamrin No. 8, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340
Telp: 021-3927422
Fax: 021-3927527
Istilah-istilah Terkait
[sunting | sunting sumber]Standar
[sunting | sunting sumber]Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Penilaian Kesesuaian
[sunting | sunting sumber]Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Standardisasi
[sunting | sunting sumber]Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
[sunting | sunting sumber]Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
[sunting | sunting sumber]Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
[sunting | sunting sumber]Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
Akreditasi
[sunting | sunting sumber]Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
Sertifikasi
[sunting | sunting sumber]Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
Tanda SNI
[sunting | sunting sumber]Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
Tanda Kesesuaian
[sunting | sunting sumber]Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
Metrologi
[sunting | sunting sumber]Disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan, dan teknologi, (Metrologi), atau secara singkat dapat disebut sebagai ilmu mengenai pengukuran.
Standar Pengukuran
[sunting | sunting sumber]Benda ukur, alat ukur, bahan acuan, atau sistem pengukuran yang mendefinisikan, merealisasikan, menyimpan, atau mereproduksi suatu satuan ukuran atau nilai besaran tertentu sebagai acuan.
Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU)
[sunting | sunting sumber]Standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.
Ketertelusuran Metrologis
[sunting | sunting sumber]SIfat dari hasil sebuah pengukuran yang dapat dihubungkan kepada acuan tertentu melalui serangkaian kalibrasi yang terdokumentasi. Acuan yang dimaksud adalah definisi satuan ukuran dalam SI.
.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Situs resmi
- Facebook [1]
- Twitter @bsn sni
- Youtube BSN_SNI
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Tentang BSN - BSN - Badan Standardisasi Nasional - National Standardization Agency of Indonesia - Setting the Standard in Indonesia ISO SNI WTO". www.bsn.go.id. Diakses tanggal 2019-05-08.
- ^ Situs web resmi BSN