Lompat ke isi

Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Memindahkan infobox
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Mengembalikan suntingan oleh 114.125.212.32 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(76 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Pegawai Negeri Sipil''' (disingkat '''PNS''') adalah [[pegawai]] yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan [[negeri]], atau diserahi tugas [[negara]] lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

== Pegawai negeri di Indonesia ==
=== Gambaran umum ===
{{Infobox Occupation
{{Infobox Occupation
| name = Pegawai Negeri Sipil
| name = Pegawai Negeri Sipil
Baris 15: Baris 11:
| average_salary =
| average_salary =
}}
}}
Di Indonesia, PNS merupakan salah satu unsur [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan [[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]] (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Di Indonesia, '''[[Pegawai Negeri Sipil]]''' ('''PNS''') merupakan salah satu unsur [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.


Pada Desember 2020, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.168.118 orang, yang terdiri atas 2.176.588 wanita (52%) dan 1.991.530 pria (48%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], sedangkan 23% sisanya di instansi [[pemerintah pusat]]. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 50% menduduki [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional]], dan 39% menduduki [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|jabatan pelaksana]].<ref>{{Cite book|first=Badan Kepegawaian Negara|date=2021|url=https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/03/STATISTIK-PNS-Desember-2020.pdf|title=Buku Statistik PNS Desember 2020|location=Jakarta|publisher=Badan Kepegawaian Negara|url-status=live}}</ref>
Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], sedangkan 23% sisanya di instansi [[pemerintah pusat]]. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional]], dan 38% menduduki [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|jabatan pelaksana]]. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.<ref>{{Cite book|first=Badan Kepegawaian Negara|date=2021|url=https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/STATISTIK-PNS-Juni-2021_signed.pdf|title=Buku Statistik PNS Juni 2021|location=Jakarta|publisher=Badan Kepegawaian Negara|url-status=live|access-date=2021-12-26|archive-date=2022-11-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20221126090826/https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/STATISTIK-PNS-Juni-2021_signed.pdf|dead-url=no}}</ref>


== Sejarah ==
=== Sebelum kemerdekaan ===
Saat [[Hindia Belanda|masa pendudukan Belanda]], pendirian [[Hoofden School]] (sekolah para pemimpin) antara tahun 1865 hingga 1878 menandai awal mula pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia (dahulu disebut ''[[ambtenaar]]'').<ref>{{Cite web|title=OSVIA|url=http://www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/2116|website=Ensiklopedi Jakarta|archive-url=https://web.archive.org/web/20110709213732/http://www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/2116|archive-date=9 Juli 2011}}</ref><ref>{{Cite book|last=Wenas|first=Jessy|date=2007|url=https://books.google.co.id/books?id=9rZxAAAAMAAJ&pg=PA52&lpg=PA52&dq=Hoofden+School+1878&source=bl&ots=tT4Kmt0TD5&sig=ACfU3U2KRSp53JKNDxvOvDKtjEirpv4xWg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiY4YerrM7xAhXkH7cAHRlBBmgQ6AEwDXoECBEQAw#v=onepage&q=Hoofden%20School%201878&f=false|title=Sejarah dan Kebudayaan Minahasa|location=Minahasa|publisher=Institut Seni Budaya Sulawesi Utara|pages=52|url-status=live|access-date=2021-07-06|archive-date=2023-11-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20231112114259/https://books.google.co.id/books?id=9rZxAAAAMAAJ&pg=PA52&lpg=PA52&dq=Hoofden+School+1878&source=bl&ots=tT4Kmt0TD5&sig=ACfU3U2KRSp53JKNDxvOvDKtjEirpv4xWg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiY4YerrM7xAhXkH7cAHRlBBmgQ6AEwDXoECBEQAw#v=onepage&q=Hoofden%20School%201878&f=false#v=onepage&q=Hoofden%20School%201878&f=false|dead-url=no}}</ref> Pada tahun 1900, pemerintah kolonial mengubah Hoofden School menjadi [[Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren]] (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk menghasilkan orang-orang yang bisa menjalankan pekerjaan [[birokrasi]]. Pada 1927, OSVIA berubah menjadi [[Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren]] (MOSVIA) yang menerima lulusan [[Meer Uitgebreid Lager Onderwijs|MULO]]. Setelah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai [[pamong praja]].<ref>{{Cite web|date=10 September 2015|title=Dari OSVIA Sampai IPDN, Riwayat Sekolah Para Birokrat|url=https://historia.id/politik/articles/dari-osvia-sampai-ipdn-riwayat-sekolah-para-birokrat-PML4J|website=Historia|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2022-09-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20220930094521/https://historia.id/politik/articles/dari-osvia-sampai-ipdn-riwayat-sekolah-para-birokrat-PML4J|dead-url=no}}</ref> Sekitar tahun 1900, pegawai sipil pribumi berjumlah sekitar 1.500 orang. Pada tahun 1932, jumlahnya meningkat menjadi 103 ribu, termasuk orang Belanda sebanyak 17 ribu pegawai.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=11 September 2017|title=PNS Sudah Jadi Primadona Sejak Indonesia Merdeka|url=https://tirto.id/pns-sudah-jadi-primadona-sejak-indonesia-merdeka-cwld|website=Tirto|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2021-07-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20210712044924/https://tirto.id/pns-sudah-jadi-primadona-sejak-indonesia-merdeka-cwld|dead-url=no}}</ref> Orang pertama yang tercatat sebagai PNS adalah [[Hamengkubuwana IX]] dengan nomor induk pegawai 010000001 sebagaimana tertera dalam kartu PNS miliknya yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara pada 1 November 1974. Pada kartu tersebut tertulis bahwa Hamengkubuwana IX telah menjadi pegawai sejak tahun 1940.<ref>{{Cite web|date=18 Juni 2019|title=Kisah Sultan Hamengku Buwono IX Menjadi PNS Pertama Indonesia|url=https://travel.tempo.co/read/1215936/kisah-sultan-hamengku-buwono-ix-menjadi-pns-pertama-indonesia/full&view=ok|website=Tempo|access-date=6 Juli 2021}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>

=== Orde Lama dan Orde Baru ===
Setelah Indonesia merdeka, Ketua [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP) [[Kasman Singodimedjo]] menyatakan bahwa Presiden [[Soekarno]] memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, [[konstitusi]] yang saat itu berubah-ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil.<ref>{{Cite web|date=21 Agustus 2013|title=Jejak Langkah dan Kiprah Pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|url=https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb|website=KemenPANRB|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327041527/https://menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb|dead-url=no}}</ref> Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51244|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2021-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20211020045106/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51244|dead-url=no}}</ref>

Pada masa [[Orde Baru]], Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu [[Korps Pegawai Republik Indonesia]] (Korpri) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.<ref>{{Cite web|title=Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia|url=https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/da894f5fc37d98dd04f7ee9f529930b4.pdf|website=Pemerintah DKI Jakarta|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2021-07-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20210709183427/https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/da894f5fc37d98dd04f7ee9f529930b4.pdf|dead-url=yes}}</ref> Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru, yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 September 2018|title=Sejarah PNS, dari Pekerjaan Bumiputra di Era Kolonial hingga Politisasi Korpri|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/14423261/sejarah-pns-dari-pekerjaan-bumiputra-di-era-kolonial-hingga-politisasi?page=all#page2|website=Kompas|language=|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2022-10-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20221005023359/https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/14423261/sejarah-pns-dari-pekerjaan-bumiputra-di-era-kolonial-hingga-politisasi?page=all#page2|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67557/pp-no-20-tahun-1976|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2022-10-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20221003214318/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67557/pp-no-20-tahun-1976|dead-url=no}}</ref>

Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47417/uu-no-8-tahun-1974|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2023-03-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230324223930/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47417/uu-no-8-tahun-1974|dead-url=no}}</ref>

=== Reformasi ===
Pada [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|era Reformasi]], terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], dan anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45377/uu-no-43-tahun-1999|website=BPK RI|access-date=7 Juli 2021|archive-date=2023-03-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20230330073324/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45377/uu-no-43-tahun-1999|dead-url=no}}</ref> Lima belas tahun kemudian, terbit [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan [[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]] (PPPK). Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menambahkan pokok pengaturan terkait Aparatur Sipil Negara sebagai berikut: <ref>{{Cite web |url=https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |title=UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2023-11-03 |archive-date=2023-11-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20231103183600/https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |dead-url=no }}</ref>
# Penguatan pengawasan Sistem Merit.
# Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
# Kesejahteraan PNS dan PPPK.
# Penataan tenaga honorer.
# Digitalisasi Manajemen ASN.

== Manajemen ==
Sebagai [[Kepala pemerintahan Indonesia|kepala pemerintahan]], [[Presiden Indonesia]] memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada
Sebagai [[Kepala pemerintahan Indonesia|kepala pemerintahan]], [[Presiden Indonesia]] memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada


* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]] (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]] (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
* [[Komisi Aparatur Sipil Negara]] (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
* [[Komisi Aparatur Sipil Negara]] (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
* [[Lembaga Administrasi Negara]] (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
* [[Lembaga Administrasi Negara]] (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
* [[Badan Kepegawaian Negara]] (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
* [[Badan Kepegawaian Negara]] (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.


==== Golongan dan pangkat ====
== Golongan, pangkat, dan jabatan ==

=== Golongan dan pangkat ===
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|-
|-
Baris 83: Baris 101:
| Pembina Utama
| Pembina Utama
|}
|}
==== Jabatan ====
=== Jabatan ===
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN (termasuk PNS) terdiri atas<ref>{{Cite web |url=https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |title=UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2023-11-03 |archive-date=2023-11-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20231103183600/https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |dead-url=no }}</ref>:
Jabatan ASN terdiri atas:
* Jabatan Manajerial
** [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]] Utama
** [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]] Madya
** [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]] Pratama
** Jabatan Administrator
** Jabatan Pengawas
* Jabatan Nonmanajerial
** [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|Jabatan Fungsional]]
** [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Jabatan Pelaksana]]


==== Jabatan Manajerial ====
*[[Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Administrasi]] (termasuk [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Jabatan Pelaksana]]);
* [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|Jabatan Fungsional]], dan;
{{Utama|Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara}}
* [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]].
{{Seealso|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}


===== Jabatan struktural =====
{{Utama|Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).


Baris 111: Baris 135:
| '''II.a'''
| '''II.a'''
|| Direktur {{·}} Kepala Biro {{·}} Kepala Pusat {{·}} Asisten Deputi '''·''' Inspektur '''·''' Sekretaris Direktorat Jenderal '''·''' Sekretaris Inspektorat Jenderal '''·''' Sekretaris Auditorat Utama '''·''' Sekretaris Badan
|| Direktur {{·}} Kepala Biro {{·}} Kepala Pusat {{·}} Asisten Deputi '''·''' Inspektur '''·''' Sekretaris Direktorat Jenderal '''·''' Sekretaris Inspektorat Jenderal '''·''' Sekretaris Auditorat Utama '''·''' Sekretaris Badan
|| Asisten {{·}} Staf Ahli Gubernur {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Inspektur {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A {{·}} Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati ([[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi DIY]])<ref>http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14268</ref><ref>http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14441</ref>
|| Asisten {{·}} Staf Ahli Gubernur {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Inspektur {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A {{·}} Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati ([[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi DIY]])<ref>{{Cite web |url=http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14268 |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-26 |archive-date=2020-08-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200809144753/http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14268 |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14441 |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-26 |archive-date=2020-08-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200809135837/http://birohukum.jogjaprov.go.id/produk_hukum_preview.php?id=14441 |dead-url=yes }}</ref>
|| Sekretaris Daerah
|| Sekretaris Daerah
|-
|-
Baris 153: Baris 177:
# jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
# jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,


===== Jabatan fungsional =====
==== Jabatan Non Manajerial ====
===== Jabatan Pelaksana =====
{{Utama|Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara}}

Jabatan pelaksana berdasarkan definisi pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ialah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana <ref>{{Cite web |url=https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |title=UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2023-11-03 |archive-date=2023-11-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20231103183600/https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf |dead-url=no }}</ref>.

===== Jabatan Fungsional =====
{{Utama|Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Tertentu}}
{{Seealso|Daftar Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}


Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional per tanggal [[26 April]] [[2019]] memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional per tanggal [[26 April]] [[2019]] memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:
Baris 184: Baris 214:
# Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.
# Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.


== Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis ==
=== Sejarah ===
==== Sebelum kemerdekaan ====
Saat [[Hindia Belanda|masa pendudukan Belanda]], pendirian [[Hoofden School]] (sekolah para pemimpin) antara tahun 1865 hingga 1878 menandai awal mula pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=OSVIA|url=http://www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/2116|website=Ensiklopedi Jakarta|archive-url=https://web.archive.org/web/20110709213732/http://www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/2116|archive-date=9 Juli 2011}}</ref><ref>{{Cite book|last=Wenas|first=Jessy|date=2007|url=https://books.google.co.id/books?id=9rZxAAAAMAAJ&pg=PA52&lpg=PA52&dq=Hoofden+School+1878&source=bl&ots=tT4Kmt0TD5&sig=ACfU3U2KRSp53JKNDxvOvDKtjEirpv4xWg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiY4YerrM7xAhXkH7cAHRlBBmgQ6AEwDXoECBEQAw#v=onepage&q=Hoofden%20School%201878&f=false|title=Sejarah dan Kebudayaan Minahasa|location=Minahasa|publisher=Institut Seni Budaya Sulawesi Utara|pages=52|url-status=live}}</ref> Pada tahun 1900, pemerintah kolonial mengubah Hoofden School menjadi [[Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren]] (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk menghasilkan orang-orang yang bisa menjalankan pekerjaan [[birokrasi]]. Pada 1927, OSVIA berubah menjadi [[Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren]] (MOSVIA) yang menerima lulusan [[Meer Uitgebreid Lager Onderwijs|MULO]]. Setelah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai [[pamong praja]].<ref>{{Cite web|date=10 September 2015|title=Dari OSVIA Sampai IPDN, Riwayat Sekolah Para Birokrat|url=https://historia.id/politik/articles/dari-osvia-sampai-ipdn-riwayat-sekolah-para-birokrat-PML4J|website=Historia|access-date=6 Juli 2021}}</ref> Sekitar tahun 1900, pegawai sipil pribumi berjumlah sekitar 1.500 orang. Pada tahun 1932, jumlahnya meningkat menjadi 103 ribu, termasuk orang Belanda sebanyak 17 ribu pegawai.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=11 September 2017|title=PNS Sudah Jadi Primadona Sejak Indonesia Merdeka|url=https://tirto.id/pns-sudah-jadi-primadona-sejak-indonesia-merdeka-cwld|website=Tirto|access-date=6 Juli 2021}}</ref> Orang pertama yang tercatat sebagai PNS adalah [[Hamengkubuwana IX]] dengan nomor induk pegawai 010000001 sebagaimana tertera dalam kartu PNS miliknya yang terbit pada tahun 1940.<ref>{{Cite web|date=18 Juni 2019|title=Kisah Sultan Hamengku Buwono IX Menjadi PNS Pertama Indonesia|url=https://travel.tempo.co/read/1215936/kisah-sultan-hamengku-buwono-ix-menjadi-pns-pertama-indonesia/full&view=ok|website=Tempo|access-date=6 Juli 2021}}</ref>

==== Orde Lama dan Orde Baru ====
Setelah Indonesia merdeka, Ketua [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP) [[Kasman Singodimedjo]] menyatakan bahwa Presiden [[Soekarno]] memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, [[konstitusi]] yang saat itu berubah-ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil.<ref>{{Cite web|date=21 Agustus 2013|title=Jejak Langkah dan Kiprah Pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|url=https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb|website=KemenPANRB|access-date=6 Juli 2021}}</ref> Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51244|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021}}</ref>

Pada masa [[Orde Baru]], Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.<ref>{{Cite web|title=Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia|url=https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/da894f5fc37d98dd04f7ee9f529930b4.pdf|website=Pemerintah DKI Jakarta|access-date=6 Juli 2021}}</ref> Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru, yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 September 2018|title=Sejarah PNS, dari Pekerjaan Bumiputra di Era Kolonial hingga Politisasi Korpri|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/14423261/sejarah-pns-dari-pekerjaan-bumiputra-di-era-kolonial-hingga-politisasi?page=all#page2|website=Kompas|language=|access-date=6 Juli 2021}}</ref><ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67557/pp-no-20-tahun-1976|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021}}</ref>

Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47417/uu-no-8-tahun-1974|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021}}</ref>

==== Reformasi ====
Pada [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|era Reformasi]], terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], dan anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45377/uu-no-43-tahun-1999|website=BPK RI|access-date=7 Juli 2021}}</ref> Lima belas tahun kemudian, terbit [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan [[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]] (PPPK).

=== Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis ===
Pada masa [[Orde Baru]], Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap [[Golkar]], yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih [[Golkar]] dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan [[Golkar]]. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada [[Golkar]].
Pada masa [[Orde Baru]], Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap [[Golkar]], yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih [[Golkar]] dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan [[Golkar]]. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada [[Golkar]].


Baris 210: Baris 226:
* Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
* Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).


==== Penegasan larangan berpolitik ====
=== Penegasan larangan berpolitik ===
Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 [[Peraturan Pemerintah]] Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:
Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 [[Peraturan Pemerintah]] Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:


Baris 219: Baris 235:
# PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
# PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


=== Jabatan kepemerintahan non-PNS ===
== Jabatan kepemerintahan non-PNS ==
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
* [[Presiden|Presiden dan Wakil Presiden]]
* [[Presiden|Presiden dan Wakil Presiden]]
Baris 230: Baris 246:
* [[DPRD]]
* [[DPRD]]
* [[Kepala desa]]
* [[Kepala desa]]

== Pegawai negeri di luar negeri ==
=== Amerika Serikat ===
Di [[Amerika Serikat]], pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam ''uniformed services''. Pada awal abad ke-19, berdasarkan ''spoils system'', semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.

=== Britania Raya ===
Di [[Britania Raya]], pegawai negeri tergabung dalam ''British Civil Service'' (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.

=== Negara lainnya ===
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di [[Prancis]], seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di [[Britania Raya]], meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di [[Jerman]], sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.

Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota [[angkatan bersenjata]] misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja ''[[National Health Service]]'' dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.

== Lihat pula ==
* [[Aparatur Sipil Negara]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


== Pranala luar ==
* {{id}} [http://pegawainegeri.com/index.html Situs web forum pegawai negeri]
* {{id}} [http://www.korpri.lipi.go.id/ Situs web Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190821120825/http://www.korpri.lipi.go.id/ |date=2019-08-21 }}
{{Pamong Praja|expanded}}
{{Pamong Praja|expanded}}


[[Kategori:Pegawai negeri| ]]
[[Kategori:Pegawai negeri| ]]
[[Kategori:Layanan sipil]]
[[Kategori:Pamong praja]]

Revisi terkini sejak 26 Desember 2023 16.25

Pegawai Negeri Sipil
Lambang Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaPegawai Negeri Sipil
Jenis pekerjaan
Administrasi (Pelaksana)
Fungsional
Pimpinan Tinggi[1]
Sektor kegiatan
Birokrasi negara
Penggambaran
Bidang pekerjaan
Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pekerjaan terkait
PPPK
TNI
Polri

Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah, sedangkan 23% sisanya di instansi pemerintah pusat. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki jabatan fungsional, dan 38% menduduki jabatan pelaksana. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.[2]

Sebelum kemerdekaan

[sunting | sunting sumber]

Saat masa pendudukan Belanda, pendirian Hoofden School (sekolah para pemimpin) antara tahun 1865 hingga 1878 menandai awal mula pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia (dahulu disebut ambtenaar).[3][4] Pada tahun 1900, pemerintah kolonial mengubah Hoofden School menjadi Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk menghasilkan orang-orang yang bisa menjalankan pekerjaan birokrasi. Pada 1927, OSVIA berubah menjadi Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren (MOSVIA) yang menerima lulusan MULO. Setelah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai pamong praja.[5] Sekitar tahun 1900, pegawai sipil pribumi berjumlah sekitar 1.500 orang. Pada tahun 1932, jumlahnya meningkat menjadi 103 ribu, termasuk orang Belanda sebanyak 17 ribu pegawai.[6] Orang pertama yang tercatat sebagai PNS adalah Hamengkubuwana IX dengan nomor induk pegawai 010000001 sebagaimana tertera dalam kartu PNS miliknya yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara pada 1 November 1974. Pada kartu tersebut tertulis bahwa Hamengkubuwana IX telah menjadi pegawai sejak tahun 1940.[7]

Orde Lama dan Orde Baru

[sunting | sunting sumber]

Setelah Indonesia merdeka, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Kasman Singodimedjo menyatakan bahwa Presiden Soekarno memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, konstitusi yang saat itu berubah-ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil.[8] Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri.[9]

Pada masa Orde Baru, Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.[10] Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru, yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.[11][12]

Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[13]

Reformasi

[sunting | sunting sumber]

Pada era Reformasi, terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.[14] Lima belas tahun kemudian, terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menambahkan pokok pengaturan terkait Aparatur Sipil Negara sebagai berikut: [15]

  1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
  2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
  4. Penataan tenaga honorer.
  5. Digitalisasi Manajemen ASN.

Manajemen

[sunting | sunting sumber]

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
  • Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Golongan, pangkat, dan jabatan

[sunting | sunting sumber]

Golongan dan pangkat

[sunting | sunting sumber]
Golongan Pangkat
I.a Juru Muda
I.b Juru Muda Tingkat I
I.c Juru
I.d Juru Tingkat I
II.a Pengatur Muda
II.b Pengatur Muda Tingkat I
II.c Pengatur
II.d Pengatur Tingkat I
III.a Penata Muda
III.b Penata Muda Tingkat I
III.c Penata
III.d Penata Tingkat I
IV.a Pembina
IV.b Pembina Tingkat I
IV.c Pembina Utama Muda
IV.d Pembina Utama Madya
IV.e Pembina Utama

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN (termasuk PNS) terdiri atas[16]:

Jabatan Manajerial

[sunting | sunting sumber]

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet
I.b Staf Ahli Sekretaris Daerah
II.a Direktur  · Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi · Inspektur · Sekretaris Direktorat Jenderal · Sekretaris Inspektorat Jenderal · Sekretaris Auditorat Utama · Sekretaris Badan Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A  · Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati (Provinsi DIY)[17][18] Sekretaris Daerah
II.b Kepala Balai Besar Kepala Biro  · Wakil Kepala Dinas · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Wali kota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
III.a Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat  · Kepala Subauditorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
III.b Kepala Balai Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IV.a Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IV.b Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
V.a Kepala Urusan • Kepala Subseksi Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka

  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan Non Manajerial

[sunting | sunting sumber]
Jabatan Pelaksana
[sunting | sunting sumber]

Jabatan pelaksana berdasarkan definisi pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ialah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana [19].

Jabatan Fungsional
[sunting | sunting sumber]

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional per tanggal 26 April 2019 memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:

  1. Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan;
  2. Rumpun Matematika, Statistika, dan yang Berkaitan;
  3. Rumpun Kekomputeran;
  4. Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan;
  5. Rumpun Peneliti dan Perekayasa;
  6. Rumpun Ilmu Hayat;
  7. Rumpun Kesehatan;
  8. Rumpun Pendidikan Tinggi;
  9. Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus;
  10. Rumpun Pendidikan Lainnya;
  11. Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik;
  12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat;
  13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan;
  14. Rumpun Akuntan dan Anggaran;
  15. Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan;
  16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan;
  17. Rumpun Manajemen;
  18. Rumpun Hukum dan Peradilan;
  19. Rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek;
  20. Rumpun Penyidik dan Detektif;
  21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang Berkaitan;
  22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang Berkaitan;
  23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya;
  24. Rumpun Keagamaan, dan;
  25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.

Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis

[sunting | sunting sumber]

Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:

  • Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  • Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Penegasan larangan berpolitik

[sunting | sunting sumber]

Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:

  1. PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  2. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
  3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
  4. PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
  5. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Jabatan kepemerintahan non-PNS

[sunting | sunting sumber]

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ UU 5/2014, Pasal 13.
  2. ^ Buku Statistik PNS Juni 2021 (PDF). Jakarta: Badan Kepegawaian Negara. 2021. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-26. Diakses tanggal 2021-12-26. 
  3. ^ "OSVIA". Ensiklopedi Jakarta. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Juli 2011. 
  4. ^ Wenas, Jessy (2007). Sejarah dan Kebudayaan Minahasa. Minahasa: Institut Seni Budaya Sulawesi Utara. hlm. 52. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-11-12. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  5. ^ "Dari OSVIA Sampai IPDN, Riwayat Sekolah Para Birokrat". Historia. 10 September 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-30. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  6. ^ "PNS Sudah Jadi Primadona Sejak Indonesia Merdeka". Tirto. 11 September 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  7. ^ "Kisah Sultan Hamengku Buwono IX Menjadi PNS Pertama Indonesia". Tempo. 18 Juni 2019. Diakses tanggal 6 Juli 2021. [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ "Jejak Langkah dan Kiprah Pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi". KemenPANRB. 21 Agustus 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-27. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  9. ^ "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian". BPK RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-20. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  10. ^ "Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia" (PDF). Pemerintah DKI Jakarta. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  11. ^ "Sejarah PNS, dari Pekerjaan Bumiputra di Era Kolonial hingga Politisasi Korpri". Kompas. 20 September 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-05. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  12. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya". BPK RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-03. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  13. ^ "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian". BPK RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-24. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  14. ^ "Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian". BPK RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-30. Diakses tanggal 7 Juli 2021. 
  15. ^ "UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-11-03. Diakses tanggal 2023-11-03. 
  16. ^ "UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-11-03. Diakses tanggal 2023-11-03. 
  17. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2019-10-26. 
  18. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2019-10-26. 
  19. ^ "UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-11-03. Diakses tanggal 2023-11-03.