Lompat ke isi

Deputi Bidang Ekonomi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(15 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Deputi Bidang Ekonomi'' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
| nama = Kedeputian Bidang Ekonomi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/<br>Badan Perencanaan Pembangunan Nasional<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Kementerian PPN-Bappenas (2023).png
| ukuran_logo = 200px
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = Amalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, M.Eng. Ph.D (Plt) <ref>{{Cite web|url=https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/|title=Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi|website=www.bappenas.go.id|language=en|access-date=2018-05-31}}</ref>
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| alamat =
| situs web = {{URL|https://www.bappenas.go.id/id}}
| catatan =
}}


'''Kedeputian Bidang Ekonomi''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.<ref>{{Cite web |url=http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |title=Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016 |access-date=2018-05-31 |archive-date=2018-02-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180205083317/http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |dead-url=yes }}</ref>
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN)
== Tugas dan Fungsi ==
* koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN
# pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi.
* pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN
# pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
* pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN
# penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
* pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya
# pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi;
# pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
# pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

== Referensi ==
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas]


Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri dari:
* Direktorat Perencanaan Makro
* Direktorat Keuangan Negara
* Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter
* Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
* Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN


{{Bappenas}}
{{Bappenas}}

[[Kategori:Deputi kementerian Indonesia]]

Revisi terkini sejak 6 Mei 2024 03.26

Kedeputian Bidang Ekonomi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
Susunan organisasi
DeputiAmalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, M.Eng. Ph.D (Plt) [1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Kedeputian Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi.
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
  4. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi;
  5. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31. 
  2. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]