Lompat ke isi

Hak LGBT di Mesir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 3: Baris 3:
| image = Egypt (orthographic projection).svg
| image = Egypt (orthographic projection).svg
| caption = [[Mesir]]
| caption = [[Mesir]]
| legal_status = Legal secara ''De jure'', Ilegal secara ''de facto'' sejak 2000.
| legal_status = Legal secara ''De jure'', Ilegal ''de facto'' sejak 2000.
| penalty = Tidak secara khusus dilarang, di bawah hukum moralitas lain dihukum hingga 17 tahun penjara dengan atau tanpa kerja paksa dan denda
| penalty = Tidak secara khusus dilarang, di bawah hukum moralitas lain dihukum hingga 17 tahun penjara dengan atau tanpa kerja paksa dan denda
| gender_identity_expression =Operasi penggantian kelamin diperbolehkan dan dapat dilakukan di negara tersebut setelah mendapat persetujuan dari Masjid Al-Azhar atau Gereja Ortodoks Koptik Alexandria.
| gender_identity_expression =Operasi penggantian kelamin diperbolehkan dan dapat dilakukan di negara tersebut setelah mendapat persetujuan dari Masjid Al-Azhar atau Gereja Ortodoks Koptik Alexandria.

Revisi terkini sejak 4 Juni 2022 10.20

Hak LGBT di Mesir Mesir
Mesir
Aktivitas sesama jenis legal?Legal secara De jure, Ilegal de facto sejak 2000.
Hukuman:
Tidak secara khusus dilarang, di bawah hukum moralitas lain dihukum hingga 17 tahun penjara dengan atau tanpa kerja paksa dan denda
TranseksualOperasi penggantian kelamin diperbolehkan dan dapat dilakukan di negara tersebut setelah mendapat persetujuan dari Masjid Al-Azhar atau Gereja Ortodoks Koptik Alexandria.
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak ada pengakuan hubungan sejenis

Orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Mesir menghadapi tantangan hukum yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.

Hukum di Mesir tidak secara khusus mengkriminalisasikan hubungan seksual sesama jenis namun memiliki beberapa ketentuan yang mengkriminalisasi setiap perilaku atau ekspresi ide apa pun yang dianggap tidak bermoral, memalukan, atau menyinggung ajaran seorang pemimpin agama yang diakui.