Ragamanunggal, Setu, Bekasi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
sejarah singkat, Jumlah Penduduk dan letak geografis Tag: mengubah parameter nama di infobox VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
1'''. SEJARAH DESA RAGEMANUNGGAL''' |
|||
{{desa |
{{desa |
||
|peta = |
|peta = |
||
|nama = |
|nama = Ragamanunggal |
||
|provinsi = Jawa Barat |
|provinsi = Jawa Barat |
||
|dati2 = Kabupaten |
|dati2 = Kabupaten |
||
Baris 9: | Baris 7: | ||
|kecamatan = Setu |
|kecamatan = Setu |
||
|nama pemimpin =ENDI |
|nama pemimpin =ENDI |
||
|kode pos = 17327<ref>[https://kodepos.posindonesia.co.id/kodeposnewlist?tab=121317&cmd=search&z_id_prov=%3D&x_id_prov=32&z_id_kotakab=%3D&x_id_kotakab=3216&z_id_kec=%3D&x_id_kec=321618&z_id_desa=%3D&x_id_desa=&search=&searchtype= Kode Pos Kecamatan Setu]</ref> |
|||
|kode pos = 17320 |
|||
|luas = 435 Ha |
|luas = 435 Ha |
||
|penduduk = 7599 jiwa |
|penduduk = 7599 jiwa |
||
Baris 15: | Baris 13: | ||
}} |
}} |
||
'''Ragamanunggal''' adalah sebuah [[desa]] di kecamatan [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Desa Ragamanunggal secara geografis lebih dekat ke Cileungsi, Bogor Timur, ketimbang pusat Kecamatan Setu yang berjarak 11 km. Dalam segi perekonomian banyak dari warga desa tersebut lebih menggantungkan ekonominya ke perekonomian sekitar Bogor Timur. |
|||
Desa Ragemanunggal sebelum tahun 1960 termasuk wilayah Desa Cikarageman dan Masuk ke Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, saat itu belum ada Pemerintahan Desa. |
|||
Sejalan Dengan Pesatnya Pembangunan di Desa-desa dan Semakin padatnya Penduduk, Pada Tahun 1984 Desa Cikarageman dimekarkan, yaitu Desa Cikarageman sebagai Induknya dan Ragemanunggal sebagai Pemekarnya. |
|||
Desa Ragemanunggal dengan Luas wilayah 435 Ha, pada Tahun 1985 sampai dengan tahun 2000 Desa Ragemanunggal dipimpin oleh Kepala Desa M.SANTA dan roda pemerintahan Desa maih mengacu kepada Undang-undang nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah. Pada Tahun 2001 sampai dengan 2006 Kepala Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh SANTA KURNIA, S.Pd, selama 1 periode dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004, substansi Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). |
|||
Pada Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012 Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh IKAM HANDI, dan Melaksanakan roda Pemerintahannya Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah Desa atau disebut dengan Nama Lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). |
|||
Pada Tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 Desa Ragemanunggal dipimpin oleh DADANG SOFYAN, dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). |
|||
'''Pada Tahun 2018''' sampai dengan sekarang Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh '''ENDI,''' dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). |
|||
'''2. Letak Geografis''' |
|||
Desa Ragemanunggal terletak diwilayah bagian Zona Selatan Kabupaten Bekasi, Jarak antara kantor Desa Ragemanunggal dengan Kantor Kecamatan Setu -+10KM dengan waktu tempuh -+ 25 s/d 30 Menit. sedangkan jarak dari kantor Desa Ragemanunggal ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi sekitar -+ 40 Km, dengan Jarak Temput -+ 60 s/d 90 Menit. |
|||
Dengan batas wilayah yaitu: |
|||
- Sebelah Utara : Desa Cikarageman |
|||
- Sebelah Selatan : Desa Mekarsari |
|||
- Sebelah Timur : Desa Muktijaya |
|||
- Sebelah Barat : Desa Cipenjo |
|||
Desa Ragemanunggal terletak pada rata-rata -+ 23 m diatas permukaan laut, tanahnya subur dan esa Ragemanunggal terletak pada rata-rata -+ 23 m diatas permukaan laut, tanahnya subur dan cocok untuk pertanian terutama tanaman holtikultura, palawija, dan perkebunan Rakyat, keadaan curah hujan mencapai rata-rata 2000mm/tahun dengan suhu udara berkisar antara 28 derajat celcius s/d 32 derajat celcius. |
|||
'''Ragemanunggal''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Desa Ragamanunggal adalah desa Pemekaran dari Desa Cikarageman yang dimekarkan pada tahun1982 dengan luas wilayah 453Ha, desa ragemanunggal sampai saat ini sudah dipimpin oleh 5 (lima) Kepala Desa.<ref>{{Cite web|url= https://goo.gl/maps/uir6jpXoJbB2 |title=Ragamanunggal |website=Ragamanunggal |language=id-US|access-date=2018-11-21}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://goo.gl/maps/uir6jpXoJbB2|title=Ragamanunggal|website=Ragamanunggal|language=id-US|access-date=2018-11-21}}</ref> |
|||
Berikut Adalah Nama-nama Kepala Desa Ragamanunggal dari Awal dimekarkan dan sampai saat ini, yaitu: |
|||
# Bpk. M. Santa (Periode 1984 - 2000) |
|||
# Bpk. Santa Kurnia (Periode 2000 - 2006) |
|||
# Bpk. Ikam Handi (Periode 2006 - 2012) |
|||
# Bpk. Dadang Sofyan (Periode 2012 - 2018) |
|||
# Bpk. Endi (Periode 2018 Sampai Saat Ini) |
|||
'''Desa Ragemanunggal''' saat ini terdiri dari 3 Dusun,9 RW dan 19 RT, dengan jumlah penduduk saat ini yaitu Penduduk Laki-laki 3.419 Jiwa dan Penduduk Perempuan 4.180 Jiwa, Jumlah Laki-laki dan Perempuan sebanyak 7.599 jiwa. |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{ |
{{reflist}} |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
{{RefDagri|2022}} |
|||
{{Setu, Bekasi}} |
{{Setu, Bekasi}} |
||
{{Authority control}} |
{{Authority control}} |
||
{{Desa-stub}} |
{{Desa-stub}} |
Revisi terkini sejak 20 April 2024 06.31
Ragamanunggal | |
---|---|
Negara | ![]() |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Bekasi |
Kecamatan | Setu |
Kode pos | 17327[1] |
Kode Kemendagri | 32.16.18.2009 ![]() |
Luas | 435 Ha |
Jumlah penduduk | 7599 jiwa |
Kepadatan | 300 jiwa/km² |
Ragamanunggal adalah sebuah desa di kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Desa Ragamanunggal secara geografis lebih dekat ke Cileungsi, Bogor Timur, ketimbang pusat Kecamatan Setu yang berjarak 11 km. Dalam segi perekonomian banyak dari warga desa tersebut lebih menggantungkan ekonominya ke perekonomian sekitar Bogor Timur.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan