Lompat ke isi

Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
update sestama dan irtama
 
(15 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7: Baris 7:
|koordinasi =
|koordinasi =
|bidang_tugas = Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|bidang_tugas = Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|slogan = Melayani dengan Hati<ref>[https://www.bps.go.id/index.php/masterMenu/view/id/1#masterMenuTab5 www.bps.go.id: Moto dan Maklumat Pelayanan]</ref>
|slogan = Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju<ref>[https://ppid.bps.go.id/app/konten/0000/Profil-BPS.html]</ref>
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Pusat Statistik|Kepala]]
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Pusat Statistik|Kepala]]
|nama_kepala = [[Dr. Margo Yuwono, M.Si]]
|nama_kepala = Amalia Adininggar Widyasanti, S.T., M.Si., M.Eng., Ph.D. (Pelaksana Tugas)
|sekretaris_utama = Ir. Atqo Mardiyanto M.Si.
|sekretaris_utama = Dr. Eng. Imam Machdi
|deputi1 = Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
|deputi1 = Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
|nama_deputi1 = Dr. Eng. Imam Machdi M.T.
|nama_deputi1 = -
|deputi2 = Deputi Bidang Statistik Sosial
|deputi2 = Deputi Bidang Statistik Sosial
|nama_deputi2 = Dr. Ateng Hartono SE, M.Si
|nama_deputi2 = Dr. Ateng Hartono
|deputi3 = Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
|deputi3 = Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
|nama_deputi3 = Setianto S.E, M.Si
|nama_deputi3 = Dr. Pudji Ismartini
|deputi4 = Deputi Bidang Statistik Produksi
|deputi4 = Deputi Bidang Statistik Produksi
|nama_deputi4 = M. Habibullah S.Si, M.Si
|nama_deputi4 = M. Habibullah S.Si., M.Si.
|deputi5 = Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
|deputi5 = Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
|nama_deputi5 = M. Edy Mahmud S.Si, M.P
|nama_deputi5 = M. Edy Mahmud S.Si, M.P.
|deputi6 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|nama_deputi6 =
Baris 32: Baris 32:
|nama_deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur = Inspektorat Utama
|inspektur = Inspektorat Utama
|nama_inspektur = Drs. Akhmad Jaelani, M.Si
|nama_inspektur = Dr. Dadang Hardiwan
|situs web = [http://www.bps.go.id/ www.bps.go.id]
|situs web = {{URL|bps.go.id}}
|catatan =
|catatan =
|nomenklatur_sebelumnya=Biro Pusat Statistik|didirikan={{start date and age|1960|9|26}}}}
}}
'''Badan Pusat Statistik''' (disingkat '''BPS''', {{lang-en|Statistics Indonesia}}) adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.<ref>[https://www.bps.go.id/index.php/masterMenu/view/id/1#masterMenuTab1 www.bps.go.id: Tentang BPS]</ref>


== Sejarah<ref name=":0">{{Cite web|title=Profil BPS - Portal PPID BPS RI|url=https://ppid.bps.go.id/app/konten/0000/Profil-BPS.html|website=ppid.bps.go.id|access-date=2024-01-02}}</ref> ==
'''Badan Pusat Statistik''' adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.<ref>[https://www.bps.go.id/index.php/masterMenu/view/id/1#masterMenuTab1 www.bps.go.id: Tentang BPS]</ref>
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur ''Van Landbouw Nijverheld en Handel'') di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama ''Centraal Kantoor Voor De Statistiek'' (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi 軍政監部 庶務部調査室 ''Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu'' dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.


Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
== Tugas, Fungsi dan Kewenangan ==
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu ''Afdeling'' A (Bagian Riset) dan ''Afdeling'' B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
=== Tugas ===
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.


Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
=== Fungsi ===
* Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
* Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
* Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
* Penetapan sistem statistik nasional;
* Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
* Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
=== Kewenangan ===

* Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi '''“Badan Pusat Statistik”'''. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
* Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
* Penetapan sistem informasi di bidangnya;
* Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
* Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
* Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral


== Struktur Organisasi ==
== Struktur Organisasi ==
Baris 72: Baris 61:
* Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
* Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
* Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)
* Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)

== Daftar nama Kepala BPS Republik Indonesia ==
{{Utama|Daftar Kepala Badan Pusat Statistik}}
{| class="wikitable sortable"
|+
!No
!Foto
!Nama
!Masa Jabatan
|-
|1
|[[File:AK Pringgodigdo, Kami Perkenalkan (1954), p36.jpg|100px]]
|[[Abdul Karim Pringgodigdo]]
|1945–1946
|-
|2
|[[Berkas:Sarbini Sumawinata.jpg|100px]]
|[[Sarbini Sumawinata]]
|1956–1966
|-
|3
|
|M. Abdul Majid
|1966–1982
|-
|4
|
|Azwar Rasjid
|1982–1994
|-
|5
|
|Sugito Suwito
|1994–2000
|-
|6
|
|Sudarti Soerbakti
|2000–2004
|-
|7
|
|Choiril Maksum
|2004–2006
|-
|8
|[[File:Rusman Heriawan.jpg|100px]]
|[[Rusman Heriawan]]
|2006–2011
|-
|9
|
|Suryamin
|2011–2015
|-
|10
|
|Suhariyanto
|2015–2021
|-
|11
|[[File:Bapak Margo Yuwono.jpg|100px]]
|Margo Yuwono
|2021–2023
|-
| --
|[[Berkas:Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.jpg|100px]]
|Amalia Adininggar Widyasanti (Plt. Kepala BPS)
|2023–petahana
|}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Sekolah Tinggi Ilmu Statistik|Politeknik Statistika STIS]]
* [[Politeknik Statistika STIS]]
* [[Daftar agen statistik nasional dan internasional]]
* [[Daftar agen statistik nasional dan internasional]]



Revisi terkini sejak 12 September 2024 07.55

Badan Pusat Statistik
BPS
Gambaran umum
Didirikan26 September 1960; 64 tahun lalu (1960-09-26)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
Nomenklatur sebelumnyaBiro Pusat Statistik
Bidang tugasMelaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SloganPenyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju[1]
Kepala
Amalia Adininggar Widyasanti, S.T., M.Si., M.Eng., Ph.D. (Pelaksana Tugas)
Sekretaris Utama
Dr. Eng. Imam Machdi
Deputi
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik-
Deputi Bidang Statistik SosialDr. Ateng Hartono
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan JasaDr. Pudji Ismartini
Deputi Bidang Statistik ProduksiM. Habibullah S.Si., M.Si.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis StatistikM. Edy Mahmud S.Si, M.P.
Inspektorat Utama
Dr. Dadang Hardiwan
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710
Situs web
bps.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pusat Statistik (disingkat BPS, bahasa Inggris: Statistics Indonesia) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.[2]

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi 軍政監部 庶務部調査室 Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.

Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Kepala Badan Pusat Statistik
  • Sekretaris Utama
  • Inspektur Utama
  • Deputi Bidang Statistik Distribusi
  • Deputi Bidang Statistik Produksi
  • Deputi Bidang Statistik Sosial
  • Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
  • Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
  • Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)

Daftar nama Kepala BPS Republik Indonesia

[sunting | sunting sumber]
No Foto Nama Masa Jabatan
1 Abdul Karim Pringgodigdo 1945–1946
2 Sarbini Sumawinata 1956–1966
3 M. Abdul Majid 1966–1982
4 Azwar Rasjid 1982–1994
5 Sugito Suwito 1994–2000
6 Sudarti Soerbakti 2000–2004
7 Choiril Maksum 2004–2006
8 Rusman Heriawan 2006–2011
9 Suryamin 2011–2015
10 Suhariyanto 2015–2021
11 Margo Yuwono 2021–2023
-- Amalia Adininggar Widyasanti (Plt. Kepala BPS) 2023–petahana

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ [1]
  2. ^ www.bps.go.id: Tentang BPS
  3. ^ "Profil BPS - Portal PPID BPS RI". ppid.bps.go.id. Diakses tanggal 2024-01-02.