Lompat ke isi

Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k →‎Catatan kaki: clean up, removed stub tag
 
(42 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Sistem Resi Gudang''' atau dalam bahasa asing disebut '''''warehouse receipt system''''' adalah adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang dan merupakan [[sekuriti]] yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim [[keuangan]] dari banyak negara [[industri]].
'''Resi gudang''' atau dalam bahasa asing disebut '''warehouse receipt''' adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan UU no 9 tahun 2006 Sistem Resi Gudang sudah dipenuhi. Resi Gudang yang diterbitkan sesuai Kitab UU Perdagangan bukan Resi Gudang dalam arti ini. Dalam UU Sistem Resi Gudang tahun 2006 itu, Resi Gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi Gudang dengan itu menjadi "Negotiable"


[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].


Oleh karena resi gudang adalah merupakan instrumen surat berharga maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi [[derivatif]] seperti halnya [[kontrak serah]] (''futures contract'').
Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi [[derivatif]] seperti halnya [[kontrak berjangka]] (''futures contract'').


Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas pada negara-negara industri dan negara-negara berkembang yang disebabkan oleh kurangnya struktur dan kelembagaan yang lazimnya sebagai berikut :
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah Bill of Lading (Konosemen) yang juga merupakan Bukti Kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat dipindahtangankan dengan endorsement.


* Kurangnya pengertian tentang beda antara Resi Gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
* Kurangnya insentif [[pemerintah]] guna mendukung bertumbuhnya pergudangan swasta dimana pergudangan swasta sulit memperoleh keuntungan akibat adanya intervensi pemerintah yang biasanya berupa penentuan harga dasar komoditas sehingga mengakibatkan tidak adanya ruang gerak bagi variasi harga pada saat yang berbeda atapun pada wilayah yang berbeda.
* Sistem perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri
* Kurangnya [[hukum]] ataupun peraturan yang mendukung sistim resi gudang
* Sistim perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri


== Manfaat sistem resi gudang ==


Beberapa manfaat sistem resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain:
== Manfaat Sistim Resi Gudang ==


# Untuk Komoditas yang jarang terjadi backwardation, Sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]], dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditas di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini sering kali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku sering kali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
Beberapa manfaat sistim resi gudang ini antara lain :
# Tersedianya sistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam di luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan

[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] sering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
#Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
# Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
#Tersedianya sistim resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan [[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
# Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
#Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
# Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada [[kontrak berjangka]] yang diperdagangkan di [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
#Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
# Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[kontrak berjangka]].
#Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dan sebagai aset acuan pada [[kontrak berjangka]] yang diperdagangkan di [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
# Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
#Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[kontrak berjangka]].
# Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
#Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
# Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
#Mengurangi resiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
# Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
#Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
# Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
#Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
# Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
#Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
# Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
#Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
# meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
#Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
#meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.


== Bentuk resi gudang ==
== Bentuk resi gudang ==


Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu:
*Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang memegang resi gudang tersebut atau atas suatu perintah pihak tertentu.
* Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
*Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang memeuat ketentuan bahwa barang yang dimaksud hanya dapat diserahkan kepada pihak yang namanya telah ditetapkan.
* Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada UU Resi Gudang tahun 2006 itu.


== Sistim resi gudang di Indonesia ==
== Sistem resi gudang di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], sistim resi gudang ini diatur oleh '''Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang''', dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
Di [[Indonesia]], sistem resi gudang ini diatur oleh '''Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang''', dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".


'''[[Derivatif]] resi gudang''' adalah turunan resi gudang yang dapat berupa [[kontrak berjangka]] resi gudang, [[opsi]] atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga [[diskonto]] resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
'''[[Derivatif]] resi gudang''' adalah turunan resi gudang yang dapat berupa [[kontrak berjangka]] resi gudang, [[opsi]] atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga [[diskonto]] resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Baris 44: Baris 43:
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "'''[[Badan Pengawas Sistem Resi Gudang]]'''" yaitu suatu unit organisasi di bawah [[Menteri]] yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "'''[[Badan Pengawas Sistem Resi Gudang]]'''" yaitu suatu unit organisasi di bawah [[Menteri]] yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.


Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian yang dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "'''[[Lembaga Penilaian Kesesuaian]]'''" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "'''[[Lembaga Penilaian Kesesuaian]]'''" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.


Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.


Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
#judul resi gudang;
# judul resi gudang;
#jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
# jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
#nama dan alamat pihak pemilik barang;
# nama dan alamat pihak pemilik barang;
#lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
# lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
#tanggal penerbitan;
# tanggal penerbitan;
#nomor penerbitan;
# nomor penerbitan;
#waktu jatuh tempo;
# waktu jatuh tempo;
#deskripsi barang;
# deskripsi barang;
#biaya penyimpanan;
# biaya penyimpanan;
#tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
# tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
#nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
# nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.


Pada [[22 Juni 2007|22 Juni]] [[2007]] pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".
Pada [[22 Juni 2007|22 Juni]] [[2007]] pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".
Baris 66: Baris 65:


'''"Barang"''' yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
'''"Barang"''' yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
#memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
# memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
#memenuhi standar mutu tertentu; dan
# memenuhi standar mutu tertentu; dan
#jumlah minimum barang yang disimpan.
# jumlah minimum barang yang disimpan.


Pada tanggal 29 Juni 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
Pada tanggal 24 Mei 2016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/5/2016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan empat belas komoditas sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
Kedelapan komoditi itu adalah
Ke-empat belas komoditas itu adalah
#[[Gabah]]
# [[Gabah]]
#[[Beras]]
# [[Beras]]
#[[Kopi]]
# [[Kopi]]
#[[Kakao]]
# [[Kakao]]
#[[Lada]]
# [[Lada]]
#[[Karet]]
# [[Karet]]
#[[Rumput laut]]
# [[Rumput laut]]
#[[Jagung]]
# [[Jagung]]
# Rotan
# Garam
# Gambir
# Teh
# Kopra
# Timah


=== Gudang dengan sistim resi gudang ===
=== Gudang dengan sistem resi gudang ===


Gudang percontohan sistim resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 [[ton]] dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus [[2007]] oleh Titi Hendrawati, Kepala [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, [[Kabupaten Banyumas]]. Gudang ini merupakan gudang pertama di [[Indonesia]] dengan sistim resi gudang
Gudang percontohan sistem resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 [[ton]] dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus [[2007]] oleh Titi Hendrawati, Kepala [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, [[Kabupaten Banyumas]]. Gudang ini merupakan gudang pertama di [[Indonesia]] dengan sistem resi gudang


Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
Baris 89: Baris 94:
Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari [[koperasi]] maupun dari [[bank]] <ref>[http://www.antara.co.id/arc/2007/8/30/percontohan-sistem-resi-gudang-diresmikan/ Situs [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] diakses tanggal 13 September 2007]</ref>
Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari [[koperasi]] maupun dari [[bank]] <ref>[http://www.antara.co.id/arc/2007/8/30/percontohan-sistem-resi-gudang-diresmikan/ Situs [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] diakses tanggal 13 September 2007]</ref>


== Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistim resi gudang ==
== Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem resi gudang ==


Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistim resi gudang ini adalah<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp</ref> :
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistem resi gudang ini adalah:<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070630103013/http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp |date=2007-06-30 }}</ref>
*[[Rumania]]
* [[Rumania]]
*[[Hungaria]]
* [[Hungaria]]
*[[Afrika Selatan]]
* [[Afrika Selatan]]
*[[Zambia]]
* [[Zambia]]
*[[Ghana]]
* [[Ghana]]
*[[Rusia]]
* [[Rusia]]
*[[Slovakia]]
* [[Slowakia]]
*[[Bulgaria]]
* [[Bulgaria]]
*[[Cesnia]]
* [[Cesnia]]
*[[Polandia]]
* [[Polandia]]
*[[Kazakstan]]
* [[Kazakstan]]
*[[Turki]]
* [[Turki]]
*[[Mexico]]
* [[Mexico]]


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
*[[Bursa komoditi]]
* [[Bursa komoditi]]
*[[Komoditi]]
* [[Komoditi]]
*[[Bursa berjangka]]
* [[Bursa berjangka]]
*[[Bursa Berjangka Jakarta]]
* [[Bursa Berjangka Jakarta]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
*[http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
* [http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
*[http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia]
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929092843/http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf |date=2007-09-29 }}
*[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070930185954/http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm |date=2007-09-30 }}
*[http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
* [http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
* [http://www.worldbank.org/html/dec/decnotes/DECnts/decnt021.pdf DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing]
*[http://www.resigudang.com/ Situs Sistem Resi Gudang BAPPEBTI]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzcmZj1wcDM2LTIwMDcuaHRtIjs= Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang Resi Gudang]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
*[http://www.worldbank.org/html/dec/decnotes/DECnts/decnt021.pdf DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing]
*[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+7&f=pp36-2007.htm Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang Resi Gudang]


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==


{{reflist}}
{{reflist}}
{{Keuangan-stub}}


[[Kategori:Bursa komoditi]]
[[Kategori:Bursa komoditi]]

Revisi terkini sejak 23 Januari 2023 11.14

Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan UU no 9 tahun 2006 Sistem Resi Gudang sudah dipenuhi. Resi Gudang yang diterbitkan sesuai Kitab UU Perdagangan bukan Resi Gudang dalam arti ini. Dalam UU Sistem Resi Gudang tahun 2006 itu, Resi Gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi Gudang dengan itu menjadi "Negotiable"

Gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, coklat, kopi, beras, hingga minyak sawit (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan.

Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).

Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah Bill of Lading (Konosemen) yang juga merupakan Bukti Kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat dipindahtangankan dengan endorsement.

  • Kurangnya pengertian tentang beda antara Resi Gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
  • Sistem perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan perbankan maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri

Manfaat sistem resi gudang

[sunting | sunting sumber]

Beberapa manfaat sistem resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain:

  1. Untuk Komoditas yang jarang terjadi backwardation, Sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis, dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditas di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini sering kali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku sering kali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
  2. Tersedianya sistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam di luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas ekspor maka dengan cara demikian dapat dilakukan

lindung nilai terhadap nilai tukar valuta asing yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di Kenya dan Uganda, dimana sediaan kopi sering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang pound sterling.

  1. Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
  2. Memobilisasi kredit ke sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
  3. Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
  4. Dapat dijadikan instrumen kontrak serah, yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk kontrak serah yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam kontrak berjangka.
  5. Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
  6. Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
  7. Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
  8. Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
  9. Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
  10. Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
  11. Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
  12. meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.

Bentuk resi gudang

[sunting | sunting sumber]

Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu:

  • Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
  • Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada UU Resi Gudang tahun 2006 itu.

Sistem resi gudang di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, sistem resi gudang ini diatur oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".

Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.

Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "Badan Pengawas Sistem Resi Gudang" yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.

Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "Lembaga Penilaian Kesesuaian" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:

  1. judul resi gudang;
  2. jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
  3. nama dan alamat pihak pemilik barang;
  4. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
  5. tanggal penerbitan;
  6. nomor penerbitan;
  7. waktu jatuh tempo;
  8. deskripsi barang;
  9. biaya penyimpanan;
  10. tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
  11. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.

Pada 22 Juni 2007 pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".

Komoditi resi gudang di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

"Barang" yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
  2. memenuhi standar mutu tertentu; dan
  3. jumlah minimum barang yang disimpan.

Pada tanggal 24 Mei 2016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/5/2016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan empat belas komoditas sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang. Ke-empat belas komoditas itu adalah

  1. Gabah
  2. Beras
  3. Kopi
  4. Kakao
  5. Lada
  6. Karet
  7. Rumput laut
  8. Jagung
  9. Rotan
  10. Garam
  11. Gambir
  12. Teh
  13. Kopra
  14. Timah

Gudang dengan sistem resi gudang

[sunting | sunting sumber]

Gudang percontohan sistem resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 ton dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 oleh Titi Hendrawati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Gudang ini merupakan gudang pertama di Indonesia dengan sistem resi gudang

Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.

Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari koperasi maupun dari bank [1]

Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistem resi gudang

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di Amsterdam pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistem resi gudang ini adalah:[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Situs Lembaga Kantor Berita Nasional Antara diakses tanggal 13 September 2007
  2. ^ Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp Diarsipkan 2007-06-30 di Wayback Machine.