Lompat ke isi

Perppu Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
rintisan halaman Perppu Cipta Kerja. Mohon dikembangkan!
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
| longtitle = Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
| longtitle = Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
| colloquialacronym =
| colloquialacronym =
| cite public law = Tahun 2023 Nomor 41
| citation = ''[[Lembaran Negara Republik Indonesia]]'' Tahun 2023 Nomor 41; ''Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia'' Nomor 6856
| cite statutes at large = Nomor 6856
| nickname = Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker
| nickname = Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker
| enacted by = Presiden [[Joko Widodo]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]
| enacted by = Presiden [[Joko Widodo]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]
| effective date = 21 Maret 2023
| effective date = 21 Maret 2023
| acts repealed = [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
| cite public law =
| repeals = [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
| sections created = <!--{{USC}} can be used-->
| sections created = <!--{{USC}} can be used-->
| amendments = 79 undang-undang
| amendments = 79 undang-undang
}}
}}


'''Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang''', lebih dikenal sebagai '''Perppu Cipta Kerja''', adalah [[undang-undang]] [[Indonesia]] yang menetapkan '''Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja''' sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.
'''Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang''', lebih dikenal sebagai '''Perppu Cipta Kerja''', adalah [[undang-undang]] [[Indonesia]] yang menetapkan '''[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja'''—pengganti [[Undang-Undang Cipta Kerja]]—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.


{{stub}}
{{stub}}

Revisi terkini sejak 21 Mei 2024 21.53

Perppu Cipta Kerja
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
JulukanPerppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker
Disahkan olehPresiden Joko Widodo dan DPR RI
Tanggal mulai berlaku21 Maret 2023
Penerbitan
Lembaran NegaraTahun 2023 Nomor 41
Tambahan Lembaran NegaraNomor 6856
Kodifikasi
Peraturan yang dicabutUndang-Undang Cipta Kerja
Perubahan
Amandemen79 undang-undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja—pengganti Undang-Undang Cipta Kerja—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.