Perppu Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib) rintisan halaman Perppu Cipta Kerja. Mohon dikembangkan! Tag: |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 3: | Baris 3: | ||
| longtitle = Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
| longtitle = Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
||
| colloquialacronym = |
| colloquialacronym = |
||
⚫ | |||
| citation = ''[[Lembaran Negara Republik Indonesia]]'' Tahun 2023 Nomor 41; ''Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia'' Nomor 6856 |
|||
| cite statutes at large = Nomor 6856 |
|||
| nickname = Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker |
| nickname = Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker |
||
| enacted by = Presiden [[Joko Widodo]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] |
| enacted by = Presiden [[Joko Widodo]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] |
||
| effective date = 21 Maret 2023 |
| effective date = 21 Maret 2023 |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
| sections created = <!--{{USC}} can be used--> |
| sections created = <!--{{USC}} can be used--> |
||
| amendments = 79 undang-undang |
| amendments = 79 undang-undang |
||
}} |
}} |
||
'''Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang''', lebih dikenal sebagai '''Perppu Cipta Kerja''', adalah [[undang-undang]] [[Indonesia]] yang menetapkan ''' |
'''Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang''', lebih dikenal sebagai '''Perppu Cipta Kerja''', adalah [[undang-undang]] [[Indonesia]] yang menetapkan '''[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja'''—pengganti [[Undang-Undang Cipta Kerja]]—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut. |
||
{{stub}} |
{{stub}} |
Revisi terkini sejak 21 Mei 2024 21.53
Nama panjang | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
---|---|
Julukan | Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker |
Disahkan oleh | Presiden Joko Widodo dan DPR RI |
Tanggal mulai berlaku | 21 Maret 2023 |
Penerbitan | |
Lembaran Negara | Tahun 2023 Nomor 41 |
Tambahan Lembaran Negara | Nomor 6856 |
Kodifikasi | |
Peraturan yang dicabut | Undang-Undang Cipta Kerja |
Perubahan | |
Amandemen | 79 undang-undang |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja—pengganti Undang-Undang Cipta Kerja—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.