Lompat ke isi

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 65: Baris 65:
* {{id}} [https://m.facebook.com/stihtb/ Facebook Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://m.facebook.com/stihtb/ Facebook Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://www.instagram.com/stihtambunbungai/? Instagram Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://www.instagram.com/stihtambunbungai/? Instagram Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_pt/OTE4N0VGNEYtRDAwNC00QjU1LTgyN0ItOUVEMEM1MTZDNDc4 PDDikti Kemendikbudristek pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail-pt/PjRVMaX1ZA4svCLQdQgnpqrg95xSxCGnXttEghSUgUHSH8J-DSoWcBz-bWPyc9RFLj2TTA== PDDikti Kemendikbudristek pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/npsn/113017 Data Referensi Kemendikbudristek pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/npsn/113017 Data Referensi Kemendikbudristek pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu/satuanpendidikan/detail/113017 Residu Data Induk Pendidikan Kemendikbudristek pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
* {{id}} [https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu/satuanpendidikan/detail/113017 Residu Data Induk Pendidikan Kemendikbudristek pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai]
Baris 74: Baris 74:
* [[Daftar perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah]]
* [[Daftar perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah]]


{{PTS1 di Indonesia}}

{{PTS di Indonesia}}
{{PTS di Kalimantan Tengah}}
{{PTS di Kalimantan Tengah}}
{{PT di Palangka Raya}}
{{PT di Palangka Raya}}
{{Perguruan tinggi di Kalimantan Tengah}}
{{Perguruan tinggi di Kalimantan Tengah}}

{{indo-perti-stub}}


[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Indonesia]]
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Indonesia]]
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah]]
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah]]
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Palangka Raya]]


{{indo-perti-stub}}

Revisi terkini sejak 9 September 2024 15.01

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai


Lambang Resmi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai

 
Informasi
Nama lain
STIH Tambun Bungai
JenisPerguruan Tinggi Swasta
Didirikan19 Juni 1974
KetuaDekie GG Kasenda, S.H., M.H.
Alamat
Jl. Sisingamangaraja No. 35, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
KampusUrban
Nama julukanSTIH-TB (Akronim)
AfiliasiYayasan Pendidikan Tambun Bungai (YP-TB)
Situs webwww.stihtb.ac.id

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (selanjutnya disingkat STIH Tambun Bungai atau STIH-TB) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berlokasi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia. STIH Tambun Bungai didirikan pada tanggal 19 Juni 1974 bersamaan dengan pendirian yayasan yang menaunginya yaitu Yayasan Pendidikan Tambun Bungai (YP-TB). Saat ini STIH Tambun Bungai memiliki 1 (satu) program studi, yakni Program Studi Ilmu Hukum. Ketua sekarang dijabat oleh Dekie GG Kasenda, S.H., M.H. menggantikan Ketua sebelumnya yang dijabat oleh Salundik, S.H., M.H.

STIH Tambun Bungai ini telah terdaftar pada Kopertis Wilayah XI Kalimantan (sekarang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dengan Kode Perguruan Tinggi pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai di Kopertis Wilayah XI Kalimantan : 113017.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) didirikan oleh Yayasan Tujuh Belas Agustus cabang Jakarta pada tahun 1968 sampai dengan tahun 1974. Dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang pembagian wilayah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), maka dibentuklah Yayasan Pendidikan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya yang disingkat YPPT–IHTB yang berada di Kopertis Wilayah VII. Yayasan ini, kemudian berubah nama menjadi Lembaga Pendidikan STIH “Tambun Bungai“ Palangka Raya berdasarkan Akte Notaris Veronica Lily Dharma, S.H. Nomor: 22 Tanggal 19 Juni 1974. Seiring dengan perkembangan dan perlunya reorganisasi Pengurus Yayasan, maka pada tahun 1987 Yayasan Pendidikan Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya, berubah nama lagi menjadi Yayasan Pendidikan Tambun Bungai Palangka Raya yang disingkat dengan YP-TB sesuai dengan Akte Notaris Mellyo Unan Sawang, S.H. Nomor: 06 Tahun 1988 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pada mulanya STIH “Tambun Bungai“ Palangka Raya hanya menyelenggarakan pendidikan sampai tingkat Sarjana Muda. Karena mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat (hal ini terbukti dengan jumlah mahasiswa setiap tahun semakin meningkat), maka pada Tahun Akademik 1981 mengembangkan diri ke jenjang Program Sarjana Hukum lengkap Strata-1 (S-1). Status Terdaftar kemudian diperoleh melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor: 0568/0/1984 tanggal 22 Nopember 1984. Surat ini kemudian diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Mendikbud R.I. Nomor: 0395/0/1986 tanggal 23 Mei 1986. Penetapan status terdaftar kemudian diterima oleh STIH TB pada tahun 1992 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 290/DIKTI/KEP/1992 tanggal 22 Juni 1992. Karena masa berlaku sudah habis, maka ijin operasional untuk menyelenggaraan Program Studi diperpanjang kembalai dengan Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS RI Program Strata Satu Ilmu Hukum Nomor: 2539/D/T/2005 tanggal 19 Juli 2005 dengan masa berlaku sampai tahun 2009.

Semula pembinaan STIH-TB di bawah Kopertis Wilayah VII Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dialihkan pembinaannya ke Kopertis Wilayah XI Kalimantan di Banjarmasin dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Pembina. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, maka sejak semester Genap Tahun Akademik 2001/2002 STIH–TB Palangka Raya telah melaksanakan seluruh proses belajar mengajar secara mandiri.

Selama beroperasinya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya sejak tahun 1971 sampai dengan sekarang telah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan yang diantaranya :

  • Antara tahun 1971 sampai dengan tahun 1974 sewaktu masih Fakultas Hukum UNTAG Cabang Jakarta dipimpin oleh Drs. Bart Ludjen (Alm);
  • Dari tahun 1974 sampai tahun1983 setelah merubah nama menjadi STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Hendricus Timang (Alm) yang merupakan Tokoh Pendidikan di Kalimantan Tengah;
  • Antara tahun 1983 sampai tahun 1987 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Drs. F.A.D. Patianom;
  • Antara tahun 1987 sampai tahun 1988 dipimpin oleh Drs. Yanson Mawar, S.H.;
  • Pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1990 dipimpin oleh Agoeng Basoegiat, S.H.;
  • Pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992 dipimpin oleh R. Soeprapto, S.H.;
  • Pada tahun 1992 sampai dengan tahun 1995 dipimpin oleh Liwan Toemon, S.H. (Alm);
  • Pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2000 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Charles M. Hamun, S.H.;
  • Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 dipimpin oleh Sahidon U. Sangalang, S.H.; dan
  • Pada masa jabatan tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin kembali oleh Sahidon U. Sangalang, S.H.;
  • Pada masa jabatan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Dekie GG Kasenda, S.H., M.H.;
  • Pada masa jabatan tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Salundik, S.H., M.H.;
  • Pada masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 STIH Tambun Bungai Palangka Raya dipimpin oleh Salundik, S.H., M.H.

Keberadaan dan kelanjutan STIH Tambun Bungai diharapkan mampu menjadi salah satu penampung hasrat para lulusan SLTA untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi bidang ilmu hukum dan mampu menciptakan sumber daya manusia yang bermanfaat, mempunyai potensi dan berwawasan luas bagi pengembangan bidang hukum secara khusus dan pembangunan bangsa secara umum. Selain itu STIH Tambun Bungai juga selalu melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui pengabdiannya dengan memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi berkenaan dengan bidang hukum sehingga keberadaan STIH Tambun Bungai juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan hukum secara khusus di Palangka Raya dan sekitarnya serta secara umum bagi Negara Indonesia.[1]

Program studi

[sunting | sunting sumber]

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai menyelenggarakan 1 (satu) program studi, yaitu :

Fasilitas

[sunting | sunting sumber]

Agar suasana perkuliahan yang baik dapat terwujud. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai menyediakan berbagai fasilitas penunjang perkuliahan, sebagai berikut :

  1. Ruang Kuliah
  2. Kantor Tenaga Pengajar
  3. Perpustakaan
  4. Aula
  5. Kantin Kampus
  6. Tempat Parkir
  7. Wifi

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "STIH Tambun Bungai Gelar Wisuda Angkatan XXVI, Simak Pesan Sang Ketua". KabarKalimantan1. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-29. Diakses tanggal 2024-06-01. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]