Lompat ke isi

Kementerian: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tambahin satu doang
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(28 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:

'''Kementerian''' (dalam [[bahasa Indonesia]] berarti ''pelayanan'') adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum [[pemerintahan]]. Kementerian dipimpin oleh seorang [[menteri]] yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi administratif.
'''Kementerian''' ([[bahasa Inggris]]: ''Ministry'' dalam [[bahasa Indonesia]] berarti ''pelayanan'') adalah suatu [[organisasi]] khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum [[pemerintahan]]. Kementerian dipimpin oleh seorang [[menteri]] yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi [[Pembagian administratif|administratif]].


Kementerian biasanya berada dalam suatu [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] yang dipimpin oleh [[perdana menteri]], [[presiden]], atau [[kanselir]]. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian [[Pertahanan]], Kementerian [[Luar Negeri]], Kementerian [[Keuangan]], dan Kementerian [[Kesehatan]].
Kementerian biasanya berada dalam suatu [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] yang dipimpin oleh [[perdana menteri]], [[presiden]], atau [[kanselir]]. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian [[Pertahanan]], Kementerian [[Luar Negeri]], Kementerian [[Keuangan]], dan Kementerian [[Kesehatan]].


Beberapa negara seperti [[Swedia]], [[Filipina]], dan [[Amerika Serikat]] tidak menggunakan istilah "kementerian" untuk bagian dalam pemerintahan dan hanya menggunakan istilah "[[departemen]]". [[Hong Kong]] menggunakan istilah "[[biro]]".
Beberapa negara seperti [[Swedia]], [[Filipina]], dan [[Amerika Serikat]] tidak menggunakan istilah "kementerian" untuk bagian dalam pemerintahan dan hanya menggunakan istilah "[[departemen]]". [[Hong Kong]] menggunakan istilah "[[biro]]".

== Fungsi dan tugas ==
Menjalankan pemerintahan kekuasaan eksekutif sesuai dengan perundang-undang yang telah ada serta isu-isu telah diputuskan oleh presiden. dalam praktik, pekerjaan di kementerian dilakukan yang masing-masing menyiapkan hal-hal yang berkaitan dalam mandat pemberian presiden. Termasuk menjalankan pelayanan administrasi dan berfungsi sebagai penjabat yang termasuk harus mempersiapkan keputusan kebijakan politik pemerintahan sesuai dengan mandat ikut pula mewakili sektor administratif yang relevan baik di dalam negeri serta dalam rangka kerjasama internasional, Fungsi penting lainnya melibatkan kementerian mengarahkan dan mengawasi lembaga dan institusi yang beroperasi di bawah tanggung jawab mereka, dalam hal kementerian harus dapat bekerja dalam kerangka kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dan lokal, seperti otoritas lokal, daerah khusus dengan kerjasama melibatkan pengembangan perundang-undangan dan pelayanan publik. kementerian melakukan pengawasan langsung pada daerah dan administrasi lokal di dalam sektor administratif lingkup tugasnya.

== Urusan kementerian ==
urusan kementerian ada 3 sebagaimmana yang dimaksud dalam UUD NRI tahun 1945, antara lain :

# urusan [[kementerian]] meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan urusan [[Pertahanan negara|pertahanan]]
# urusan [[kementerian]] meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, [[hak asasi manusia]], pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, [[pertambangan]], energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
# urusan [[kementerian]] meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, [[badan usaha milik negara]], pertanahan, [[kependudukan]], lingkungan hidup, [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.<ref>https://jdihn.go.id/files/4/2008uu039.pdf</ref>

== macam-macam kementerian ==
kementerian di [[indonesia]] sendiri itu terdiri dari 29 kementerian antara lain : <ref name=":0">{{Cite web|last=RI|first=Setjen DPR|title=Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://www.dpr.go.id/index/link|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2023-02-25}}</ref>

1. [[Kementerian]] sekretariat negara

2. [[Kementerian]] dalam negeri

3. [[Kementerian]] pertahanan

4. [[Kementerian]] hukum dan HAM

5. [[Kementerian]] keuangan

6. Kementerian energi dan SDM

7. Kementerian perindustrian

8. kementerian perdagangan

9. kementerian pertanian

10. kementerian lingkunngan hidup dan kebutuhan

11. kementerian perhubungan

12. kementerian kelautan dan perikanan

13. kementerian [[Pekerjaan|ketenagakerjaan]]

14. kementerian PU dan perumahan rakyat

15. [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|kementerian kesehatan]]

16. kementerian sosial

17. kementerian [[agama]]

18. kementerian kebudayaan dan pendidikan dasar dan menengah

19. kementerian ristek dan pendidikan tinggi

20. kementerian desa, pembangunan daerah, tertinggal dan transmigrasi

21. kementerian pariwisata

22. kementerian komunikasi dan informatika

23. kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah

24. kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

25. kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

26. kementerian perencanaan pembangunan nasional

27. kementerian agraria dan tata ruang

28. kementerian [[Badan usaha milik negara|BUMN]]

29. kementerian pemuda dan olahraga

30. kementerian imigrasi dan pemasyarakatan

<ref name=":0" />

== referensi ==
<references />


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 9: Baris 88:
* [[Kabinet (pemerintahan)|Kabinet]]
* [[Kabinet (pemerintahan)|Kabinet]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Administrasi publik]]
* [[Pelayanan publik]]


[[Kategori:Pemerintahan]]
[[Kategori:Kementerian| ]]
[[Kategori:Administrasi publik]]

[[Kategori:Lembaga di pemerintahan]]
[[cs:Ministerstvo]]
[[da:Ministerium]]
[[de:Ministerium]]
[[en:Ministry (government department)]]
[[fr:Ministère]]
[[hi:मानस शास्त्र]]
[[lt:Ministras]]
[[nl:Ministerie]]
[[sk:Ministerstvo]]
[[sv:Departement]]

Revisi terkini sejak 12 Oktober 2024 05.10

Kementerian (bahasa Inggris: Ministry dalam bahasa Indonesia berarti pelayanan) adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi administratif.

Kementerian biasanya berada dalam suatu kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, presiden, atau kanselir. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.

Beberapa negara seperti Swedia, Filipina, dan Amerika Serikat tidak menggunakan istilah "kementerian" untuk bagian dalam pemerintahan dan hanya menggunakan istilah "departemen". Hong Kong menggunakan istilah "biro".

Fungsi dan tugas

[sunting | sunting sumber]

Menjalankan pemerintahan kekuasaan eksekutif sesuai dengan perundang-undang yang telah ada serta isu-isu telah diputuskan oleh presiden. dalam praktik, pekerjaan di kementerian dilakukan yang masing-masing menyiapkan hal-hal yang berkaitan dalam mandat pemberian presiden. Termasuk menjalankan pelayanan administrasi dan berfungsi sebagai penjabat yang termasuk harus mempersiapkan keputusan kebijakan politik pemerintahan sesuai dengan mandat ikut pula mewakili sektor administratif yang relevan baik di dalam negeri serta dalam rangka kerjasama internasional, Fungsi penting lainnya melibatkan kementerian mengarahkan dan mengawasi lembaga dan institusi yang beroperasi di bawah tanggung jawab mereka, dalam hal kementerian harus dapat bekerja dalam kerangka kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dan lokal, seperti otoritas lokal, daerah khusus dengan kerjasama melibatkan pengembangan perundang-undangan dan pelayanan publik. kementerian melakukan pengawasan langsung pada daerah dan administrasi lokal di dalam sektor administratif lingkup tugasnya.

Urusan kementerian

[sunting | sunting sumber]

urusan kementerian ada 3 sebagaimmana yang dimaksud dalam UUD NRI tahun 1945, antara lain :

  1. urusan kementerian meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan urusan pertahanan
  2. urusan kementerian meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. urusan kementerian meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.[1]

macam-macam kementerian

[sunting | sunting sumber]

kementerian di indonesia sendiri itu terdiri dari 29 kementerian antara lain : [2]

1. Kementerian sekretariat negara

2. Kementerian dalam negeri

3. Kementerian pertahanan

4. Kementerian hukum dan HAM

5. Kementerian keuangan

6. Kementerian energi dan SDM

7. Kementerian perindustrian

8. kementerian perdagangan

9. kementerian pertanian

10. kementerian lingkunngan hidup dan kebutuhan

11. kementerian perhubungan

12. kementerian kelautan dan perikanan

13. kementerian ketenagakerjaan

14. kementerian PU dan perumahan rakyat

15. kementerian kesehatan

16. kementerian sosial

17. kementerian agama

18. kementerian kebudayaan dan pendidikan dasar dan menengah

19. kementerian ristek dan pendidikan tinggi

20. kementerian desa, pembangunan daerah, tertinggal dan transmigrasi

21. kementerian pariwisata

22. kementerian komunikasi dan informatika

23. kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah

24. kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

25. kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

26. kementerian perencanaan pembangunan nasional

27. kementerian agraria dan tata ruang

28. kementerian BUMN

29. kementerian pemuda dan olahraga

30. kementerian imigrasi dan pemasyarakatan

[2]

referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ https://jdihn.go.id/files/4/2008uu039.pdf
  2. ^ a b RI, Setjen DPR. "Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2023-02-25. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]