Lompat ke isi

Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Raksasabonga (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(58 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kegunaan lain|Cecak (disambiguasi)}}
Gerakan '''Cinta Indonesia Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi''' atau disingkat '''CICAK''' kemudian berubah menjadi ''Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi'' dengan singkatan tetap sama yaitu ''CICAK'' bermula dari ''Deklarasi CICAK - Cinta Indonesia Cinta KPK'' ([[bahasa Inggris]]: ''Declaration in Support of the Corruption Eradication Commission (KPK)'' pada tanggal [[12 Juli]] [[2009]] bertempat di [[Tugu Proklamasi]]<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/07/12/brk,20090712-186672,id.html Aktivis Antikorupsi Gelar Deklarasi Cicak]</ref>yang saat itu bertepatan sedang adanya pembahasan ''Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)'' sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memutuskan agar ''Pemerintah'' dan ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' untuk segera menyusun secara tersendiri ''Undang Undang Pengadilan Tipikor'' selambat-lambatnya dalam waktu tiga tahun dan tenggat waktu akan berakhir pada akhir tahun [[2009]] oleh karena itu [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Pemerintah]] hasil pemilu tahun [[2004]] harus segera menyelesaikannya dalam masa persidangan tahun [[2009]] atau secara otomatis pengadilan tipikor bubar karena ada anggapan berupa kekhawatiran bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Pemerintah]] hasil pemilu tahun [[2009]] tidak cukup waktu sampai akhir tahun [[2009]].
Gerakan '''Cinta Indonesia Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi''' atau disingkat '''CICAK''' kemudian berubah menjadi ''Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi'' dengan singkatan tetap sama yaitu ''CICAK'' bermula dari ''Deklarasi CICAK - Cinta Indonesia Cinta KPK'' ([[bahasa Inggris]]: ''Declaration in Support of the Corruption Eradication Commission (KPK)'' pada tanggal [[12 Juli]] [[2009]] bertempat di [[Tugu Proklamasi]] adalah sebuah ''[[koalisi]]'' dari organisasi-organisasi terdiri dari [[Indonesia Corruption Watch]], [[Transparency International|Transparency International Indonesia]], [[Lembaga Bantuan Hukum]], [[Konsorsium Reformasi Hukum Nasional]], [[Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia]], [[Universitas Gadjah Mada|Lembaga Bantuan Hukum, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada]], [[Kemitraan]], [[Aliansi Jurnalis Independen]] dan kemudian diikuti oleh masyarakat perorangan<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/07/12/brk,20090712-186672,id.html Aktivis Antikorupsi Gelar Deklarasi Cicak]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>

Dalam pembahasan ''Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor)'' terjadi perdebatan antara ''Pemerintah'' dan ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' mengenai syarat filosofis perancangan undang-undang RUU Pengadilan Tipikor yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai bahkan dalam masa persidangan tersebut malah muncul adanya wancana untuk pembubaran lembaga ''Pengadilan Tipikor'' <ref>[http://antikorupsi.org/indo/content/view/9749/2/ Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor]</ref> sampai dengan pemisahan antara penyidikan dengan penuntutan<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/07/09/114334/1161904/10/icw-serahkan-draf-ruu-tipikor-tandingan-ke-dpr ICW Serahkan Draf RUU Tipikor Tandingan ke DPR]</ref>dan bagi pelapor korupsi bisa ikut dipidana<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/06/30/142516/1156462/10/pelapor-bisa-dipidanakan-peran-masyarakat-dilemahkan Pelapor Bisa Dipidanakan, Peran Masyarakat Dilemahkan]</ref> bahkan ''[[Indonesia Corruption Watch]] (ICW)'' melalui Koordinator Divisi Hukum ICW membuat ''press release'' mengenai poin-poin kekhawatiran atas pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/07/01/172454/1157393/10/15-poin-di-ruu-tipikor-versi-pemerintah-ancam-pemberantasan-korupsi 15 Poin di RUU Tipikor Versi Pemerintah Ancam Pemberantasan Korupsi]</ref>.


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Penggunaan kata ''cicak'' diciptakan oleh [[Susno Duadji]] saat melakukan wawancara khusus dengan majalah Tempo (Tempo edisi 6-12 Juli 2009}, Susno Duadji yang menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam wawancara tersebut mengumpamakan ''Komisi Pemberantasan Korupsi'' bagaikan ''cicak'' yang berani-beraninya menyadap telepon polisi yang diistilahkan sebagai ”buaya” ucapan dalam wawancara itu berbunyi ''Cicak kok melawan buaya''<ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/09/14/LU/mbm.20090914.LU131405.id.html Ada Isu Komisi untuk Susno]</ref>.
Penggunaan kata ''cicak'' diciptakan oleh [[Susno Duadji]] saat melakukan wawancara khusus dengan majalah Tempo (Tempo edisi 6-12 Juli 2009), Susno Duadji yang menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam wawancara tersebut mengumpamakan ''Komisi Pemberantasan Korupsi'' bagaikan ''cicak'' yang berani-beraninya menyadap telepon polisi yang diistilahkan sebagai ”buaya” ucapan dalam wawancara itu berbunyi ''Cicak kok melawan buaya''.<ref>{{Cite web |url=http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/06/LU/mbm.20090706.LU130792.id.html |title=Cicak Kok Mau Melawan Buaya |access-date=2009-11-20 |archive-date=2009-08-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090831081222/http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/06/LU/mbm.20090706.LU130792.id.html |dead-url=yes }}</ref>


== Teks deklarasi ==
== Munculnya gerakan masyarakat ==
{{main|Korupsi di Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi|Konfrontasi Cicak dan Buaya}}
Pendirian '''CICAK''' yang saat itu bertepatan sedang adanya pembahasan ''Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)'' sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memutuskan agar ''Pemerintah'' dan ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' untuk segera menyusun secara tersendiri ''Undang Undang Pengadilan Tipikor'' selambat-lambatnya dalam waktu tiga tahun dan tenggat waktu jatuh pada [[19 Desember]] [[2009]] oleh karena itu [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Pemerintah]] hasil pemilu tahun [[2004]] didesak harus segera menyelesaikannya dalam masa persidangan tahun [[2009]] karena ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' masa bakti [[2004]] - [[2009]] akan berakhir pada tanggal [[1 Oktober]] [[2009]]<ref>{{Cite web |url=http://politik.vivanews.com/news/read/21627-diharapkan_selesai_sebelum_oktober_2009 |title=Diharapkan Selesai Sebelum Oktober 2009 |access-date=2009-11-19 |archive-date=2009-01-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090115014622/http://politik.vivanews.com/news/read/21627-diharapkan_selesai_sebelum_oktober_2009 |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.jakartapress.com/news/id/3612/Agung-RUU-Tipikor-Selesai-Sebelum-Oktober-2009.jp Agung: RUU Tipikor Selesai Sebelum Oktober 2009]{{Pranala mati|date=Februari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> sedangkan nasib RUU Pengadilan Tipikor masih dalam bahasan oleh Panitia Khusus ([[Pansus]]) ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' yang terdiri dari limapuluh anggota setelah [[pemilu 2009]] anggota pansus yang tersisa menjadi duapuluh orang yang terpilih kembali melalui [[pemilu 2009]] dengan masa sidang yang tersisa adalah dari [[14 Agustus]] [[2009]] sampai dengan [[30 September]] [[2009]] atau secara otomatis pengadilan tipikor bubar setelah [[19 Desember]] [[2009]] karena ada anggapan berupa kekhawatiran bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Pemerintah]] hasil pemilu tahun [[2009]] tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pembahasan ''RUU Tipikor'' atau karena terdapat kemungkinan akan dapat dilakukan pembahasan ulang dari awal oleh para anggota pansus ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' yang berasal dari hasil pemilu [[2009]] walaupun terdapat usulan dapat diselesaikan dengan dikeluarkan perppu oleh presiden.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/14/18482918/presiden.didesak.keluarkan.perppu.pengadilan.tipikor Presiden Didesak Keluarkan Perppu Pengadilan Tipikor]</ref>


Dalam pembahasan ''Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor)'' terjadi perdebatan antara ''Pemerintah'' dan ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' mengenai syarat filosofis perancangan undang-undang RUU Pengadilan Tipikor yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai bahkan dalam masa persidangan tersebut malah muncul adanya wancana untuk pembubaran lembaga ''Pengadilan Tipikor''<ref>[http://antikorupsi.org/indo/content/view/9749/2/ Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> sampai dengan pemisahan antara penyidikan dengan penuntutan<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/07/09/114334/1161904/10/icw-serahkan-draf-ruu-tipikor-tandingan-ke-dpr ICW Serahkan Draf RUU Tipikor Tandingan ke DPR]</ref> dan bagi pelapor korupsi bisa ikut dipidana<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/06/30/142516/1156462/10/pelapor-bisa-dipidanakan-peran-masyarakat-dilemahkan Pelapor Bisa Dipidanakan, Peran Masyarakat Dilemahkan]</ref> bahkan ''[[Indonesia Corruption Watch]] (ICW)'' melalui Koordinator Divisi Hukum ICW membuat ''press release'' mengenai poin-poin kekhawatiran atas pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/07/01/172454/1157393/10/15-poin-di-ruu-tipikor-versi-pemerintah-ancam-pemberantasan-korupsi 15 Poin di RUU Tipikor Versi Pemerintah Ancam Pemberantasan Korupsi]</ref> dan kemudian bermunculan isu-isu mengenai adanya dugaan pelemahkan pemberantasan korupsi di [[Indonesia]] dalam hal ini kepada [[KPK]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/12/05055065/Dugaan.Pelemahan.KPK.Semakin.Kuat Dugaan Pelemahan KPK Semakin Kuat]</ref>
DEKLARASI CINTA INDONESIA CINTA KPK <ref>http://cicak.or.id/baca/2009/11/04/teks-deklarasi-gerakan-cicak.html TEKS DEKLARASI GERAKAN CICAK </ref>


[[Hendarman Supadji]], [[Jaksa Agung]] memastikan bahwa persidangan kasus korupsi di daerah tetap akan dilakukan di pengadilan umum sebelum dibangunnya tujuh pengadilan korupsi di ibu kota provinsi<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/10/26/181925/1228960/10/kejagung-sidang-korupsi-di-daerah-masih-di-pengadilan-umum Kejagung: Sidang Korupsi di Daerah Masih di Pengadilan Umum]</ref><ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/09/30/022513/1211419/10/pembentukan-di-33-provinsi-akan-munculkan-mafia-peradilan Pembentukan di 33 Provinsi akan Munculkan Mafia Peradilan]</ref> yang mendapat tanggapan dari [[Tumpak Hatorangan Panggabean]], Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ([[KPK]]) bahwa UU Pengadilan Tipikor akan dapat menghambat proses peradilan korupsi disebabkan tidak semua perkara korupsi bisa di sidang di [[Jakarta]]<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/11/05/012534/1235398/10/tumpak-uu-pengadilan-tipikor-hambat-kpk Tumpak: UU Pengadilan Tipikor Hambat KPK]</ref>
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia dan merendahkan martabat bangsa;


Undang Undang Pengadilan Tipikor akhirnya disahkan oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada tanggal [[29 September]] [[2009]] pukul 16.30 [[WIB]]<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/09/29/173935/1211326/10/tanpa-interupsi-ruu-pengadilan-tipikor-disahkan-dpr Tanpa Interupsi, RUU Pengadilan Tipikor Disahkan DPR]</ref> dengan beberapa pasal yang masih dinilai masih kontroversial bagi tindakan pemberantasan korupsi antara lain pada ''pasal 1 (4)'', ''pasal 26 (3) tentang Komposisi Hakim Pengadilan Tipikor'', ''pasal 28 (1) tentang Penyadapan'' dan ''pasal 35 (4) tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor''<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/09/29/183754/1211360/10/pasal-pasal-krusial-pada-uu-pengadilan-tipikor Pasal-pasal Krusial pada UU Pengadilan Tipikor]</ref>
KPK merupakan harapan utama rakyat untuk memberantas korupsi; {{br}}
KPK telah menjadi ujung tombak yang efektif dalam memerangi korupsi yang mengakar di negeri ini {{br}}
Namun, saat ini banyak pihak berusaha mematikan dan melemahkan KPK. Serangan terhadap KPK adalah serangan terhadap kita semua dan kehancuran KPK adalah kehancuran kita semua.


== Teks deklarasi ==
Karena itu, pada hari ini Minggu 12 Juli 2009. Kami, Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK: {{br}}
Deklarasi Cinta Indonesia Cinta KPK<ref>http://cicak.or.id/baca/2009/11/04/teks-deklarasi-gerakan-cicak.html{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Teks Deklarasi Gerakan CICAK</ref>{{br}} Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia dan merendahkan martabat bangsa; KPK merupakan harapan utama rakyat untuk memberantas korupsi; {{br}} KPK telah menjadi ujung tombak yang efektif dalam memerangi korupsi yang mengakar di negeri ini {{br}} Namun, saat ini banyak pihak berusaha mematikan dan melemahkan KPK. Serangan terhadap KPK adalah serangan terhadap kita semua dan kehancuran KPK adalah kehancuran kita semua.{{br}} Karena itu, pada hari ini Minggu 12 Juli 2009. Kami, Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK: {{br}} Bertekad mendukung serta mempertahankan KPK demi kelanjutan perang terhadap korupsi. {{br}} Mengecam semua pihak yang ingin melemahkan dan mematikan KPK {{br}} Jakarta, 12 Juli 2009 {{br}} CICAK {{br}} Cinta Indonesia Cinta KPK {{br}}
Bertekad mendukung serta mempertahankan KPK demi kelanjutan perang terhadap korupsi. {{br}}
Mengecam semua pihak yang ingin melemahkan dan mematikan KPK {{br}}

Jakarta, 12 Juli 2009 {{br}}
CICAK {{br}}
Cinta Indonesia Cinta KPK {{br}}


== Referensi ==
== Referensi ==

{{reflist}}
{{Reflist|2}}

== Lihat pula ==
* [[Konfrontasi Cicak dan Buaya]]
* [[Korupsi Bibit & Chandra]]

== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* Situs web resmi [http://cicak.or.id/ ''Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK)'']
* [[Berkas:Internet-web-browser_Gion.svg|23px]]Situs Web Resmi: [http://cicak.or.id/ ''Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK)'']{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* Video [http://www.youtube.com/watch?v=J_ujhnHDHQ4 Deklarasi CICAK - Cinta Indonesia Cinta KPK] di [[Youtube]]
* [[Berkas:FilmRoll-small.gif|25px]] Video [http://www.youtube.com/watch?v=J_ujhnHDHQ4 Deklarasi CICAK - Cinta Indonesia Cinta KPK] di [[Youtube]]


[[Kategori:Politik di Indonesia]]
[[Kategori:Bangunan komunitas]]
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Identitas politik]]
[[Kategori: Korupsi di Indonesia]]
[[Kategori:Politik Indonesia]]
[[Kategori:Sosiologi]]
[[Kategori:Gerakan sosial|Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi]]
[[Kategori:Korupsi di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 7 Januari 2024 07.41

Gerakan Cinta Indonesia Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat CICAK kemudian berubah menjadi Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi dengan singkatan tetap sama yaitu CICAK bermula dari Deklarasi CICAK - Cinta Indonesia Cinta KPK (bahasa Inggris: Declaration in Support of the Corruption Eradication Commission (KPK) pada tanggal 12 Juli 2009 bertempat di Tugu Proklamasi adalah sebuah koalisi dari organisasi-organisasi terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kemitraan, Aliansi Jurnalis Independen dan kemudian diikuti oleh masyarakat perorangan[1]

Penggunaan kata cicak diciptakan oleh Susno Duadji saat melakukan wawancara khusus dengan majalah Tempo (Tempo edisi 6-12 Juli 2009), Susno Duadji yang menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam wawancara tersebut mengumpamakan Komisi Pemberantasan Korupsi bagaikan cicak yang berani-beraninya menyadap telepon polisi yang diistilahkan sebagai ”buaya” ucapan dalam wawancara itu berbunyi Cicak kok melawan buaya.[2]

Munculnya gerakan masyarakat

[sunting | sunting sumber]

Pendirian CICAK yang saat itu bertepatan sedang adanya pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memutuskan agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun secara tersendiri Undang Undang Pengadilan Tipikor selambat-lambatnya dalam waktu tiga tahun dan tenggat waktu jatuh pada 19 Desember 2009 oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah hasil pemilu tahun 2004 didesak harus segera menyelesaikannya dalam masa persidangan tahun 2009 karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2004 - 2009 akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2009[3][4] sedangkan nasib RUU Pengadilan Tipikor masih dalam bahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri dari limapuluh anggota setelah pemilu 2009 anggota pansus yang tersisa menjadi duapuluh orang yang terpilih kembali melalui pemilu 2009 dengan masa sidang yang tersisa adalah dari 14 Agustus 2009 sampai dengan 30 September 2009 atau secara otomatis pengadilan tipikor bubar setelah 19 Desember 2009 karena ada anggapan berupa kekhawatiran bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah hasil pemilu tahun 2009 tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor atau karena terdapat kemungkinan akan dapat dilakukan pembahasan ulang dari awal oleh para anggota pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari hasil pemilu 2009 walaupun terdapat usulan dapat diselesaikan dengan dikeluarkan perppu oleh presiden.[5]

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) terjadi perdebatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat filosofis perancangan undang-undang RUU Pengadilan Tipikor yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai bahkan dalam masa persidangan tersebut malah muncul adanya wancana untuk pembubaran lembaga Pengadilan Tipikor[6] sampai dengan pemisahan antara penyidikan dengan penuntutan[7] dan bagi pelapor korupsi bisa ikut dipidana[8] bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Koordinator Divisi Hukum ICW membuat press release mengenai poin-poin kekhawatiran atas pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi[9] dan kemudian bermunculan isu-isu mengenai adanya dugaan pelemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dalam hal ini kepada KPK.[10]

Hendarman Supadji, Jaksa Agung memastikan bahwa persidangan kasus korupsi di daerah tetap akan dilakukan di pengadilan umum sebelum dibangunnya tujuh pengadilan korupsi di ibu kota provinsi[11][12] yang mendapat tanggapan dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa UU Pengadilan Tipikor akan dapat menghambat proses peradilan korupsi disebabkan tidak semua perkara korupsi bisa di sidang di Jakarta[13]

Undang Undang Pengadilan Tipikor akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 29 September 2009 pukul 16.30 WIB[14] dengan beberapa pasal yang masih dinilai masih kontroversial bagi tindakan pemberantasan korupsi antara lain pada pasal 1 (4), pasal 26 (3) tentang Komposisi Hakim Pengadilan Tipikor, pasal 28 (1) tentang Penyadapan dan pasal 35 (4) tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor[15]

Teks deklarasi

[sunting | sunting sumber]

Deklarasi Cinta Indonesia Cinta KPK[16]
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia dan merendahkan martabat bangsa; KPK merupakan harapan utama rakyat untuk memberantas korupsi;
KPK telah menjadi ujung tombak yang efektif dalam memerangi korupsi yang mengakar di negeri ini
Namun, saat ini banyak pihak berusaha mematikan dan melemahkan KPK. Serangan terhadap KPK adalah serangan terhadap kita semua dan kehancuran KPK adalah kehancuran kita semua.
Karena itu, pada hari ini Minggu 12 Juli 2009. Kami, Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK:
Bertekad mendukung serta mempertahankan KPK demi kelanjutan perang terhadap korupsi.
Mengecam semua pihak yang ingin melemahkan dan mematikan KPK
Jakarta, 12 Juli 2009
CICAK
Cinta Indonesia Cinta KPK

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]