Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Direktorat |
'''Direktorat Jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |access-date=2015-01-29 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi: |
||
# perumusan kebijakan di bidangnya; |
|||
# pelaksanaan kebijakan di bidangnya; |
|||
Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi: |
|||
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya; |
|||
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan |
|||
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
|||
* penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya |
|||
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi |
|||
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal |
|||
== Struktur organisasi == |
== Struktur organisasi == |
||
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.<ref name="Perpres"/> |
|||
Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan beberapa direktorat. Sekretariat direktorat jenderal membawahi paling banyak 4 bagian, dimana setiap bagian membawahi paling banyak 3 subbagian. Direktorat membawahi paling banyak 5 subdirektorat dan 1 Subbagian tata usaha, dimana masing-masing subdirektorat membawahi paling banyak 2 seksi. |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
|||
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Daftar direktorat jenderal kementerian Indonesia|Daftar |
* [[Daftar direktorat jenderal kementerian Indonesia|Daftar Direktorat Jenderal]] |
||
* [[Sekretariat Jenderal]] |
|||
* [[Inspektorat Jenderal]] |
|||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Kementerian Indonesia| |
[[Kategori:Kementerian Indonesia| API]] |
||
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia| |
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia| API]] |
Revisi terkini sejak 18 Mei 2024 02.40
Direktorat Jenderal (disingkat Ditjen) adalah unsur pelaksana pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya[1] Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur organisasi
[sunting | sunting sumber]Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-29. Diakses tanggal 2015-01-29.