Lompat ke isi

Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anjang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(83 revisi perantara oleh 56 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih|all}}
Di masa Rasulullah S.A.W., para sahabat menerima dan mengambil hukum agama dari Beliau dengan mudah karena: (1) hukum di masa itu timbul sedikit demi sedikit, (2) mereka dapat memahami tujuan Nabi S.A.W. dari kata-kata, gerak-gerik, kelakuan dan isyarat Beliau, dan (3) mereka dapat langsung menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti.
'''Ushul fikih''' ({{lang-ar|أصول الفقه}}) adalah ilmu hukum dalam [[Islam]] yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum [[Islam]] yang diambil dari sumber-sumber tersebut.<ref>Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/|date=2008-05-09}}</ref>
Dinamika kehidupan saat ini sering melahirkan persoalan-persoalan baru yang jika dinisbatkan dalam ajaran Islam maka setidaknya terdapat 2 kemungkinan jawaban: (1) persoalan tersebut ditemukan landasan syar’inya, kedudukan hukum dan jawaban yang demikian tegas, jelas dan eksplisit pada sumber-sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah; dan (2) tidak ditemukan jawaban yang eksplisit dan tegas, sehingga diperlukan sebuah proses untuk menjelaskan jawaban tersebut. Proses atau cara itulah yang dipelajari dalam Ushul Fiqh. Di sinilah letak pentingnya ilmu ini, bagi mereka yang ingin mengetahui, mengamalkan dan mendakwahkan hukum dari persoalan agama.

Agama adalah segala sesuatu yang menjadi sebab diutusnya para Rasul. Dunia adalah segala sesuatu yang tidak menjadi sebab diutusnya para Rasul. Ibadah adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sesuai ketentuan, yang terbagi menjadi ibadah secara luas dan ibadah secara khusus.
== Sejarah ==
Definisi ushul fiqh adalah ilmu untuk menetapkan hukum syara’ yang bersifat amali dari dalilnya yang tafshili dengan kaidah-kaidah ijtihadi [yang karenanya tidak ada di jaman Nabi S.A.W].
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun [[ilmu]] [[fikih]] sesuai dengan [[Al-Qur'an|Alquran]], [[hadis]], dan [[ijtihad]] para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam [[daulah Islamiyah]], maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada pada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli [[Ushul fiqih|Ushul Fikih]] menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.<ref>Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966</ref>
Ushul fiqh memiliki beberapa lapisan, yaitu:

1. dalil-dalil syar’iyyah, berisi petunjuk atau teks-teks dasar untuk pengambilan hukum agama.
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, [[ijma]], [[Kias (fikih)|qiyas]], dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha [[Imam Syafi'i]] ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.<ref name="usul fiqh">A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta</ref>
2. kaidah-kaidah ushuliyyah, berisi rumusan cara mengeluarkan hukum agama dari dalil, atau dapat disebut sebagai uji teks secara bahasa.

3. kaidah-kaidah fiqhiyyah, berisi rumusan umum hukum-hukum furu’ (cabang) yang banyak jumlahnya dan serupa, atau dapat disebut sebagai generalisasi dari dalil/teks agama yang mirip sehingga membentuk suatu kaidah tersendiri.
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah:
4. pembentukan hukum, berisi proses pembentukan hukum agama itu sendiri yang harus memperhatikan tujuannya, hak Allah-hak manusia dan masalah yang boleh di-ijtihad-i.
# Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
Fiqh berbeda dari syari’at. Syari’at adalah setiap hukum yang sudah jelas datangnya dari Allah dan Rasul-Nya sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi. Sementara fiqh adalah rincian hukum di luar syari’at yang disusun olah para ulama sehingga dimungkinkan terdapat perbedaan pendapat dan perubahan-perubahan seiring waktu dan tempat.
# Al-Burhan oleh Al-Juwaini
Yang dibicarakan dalam fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf [orang yang terbebani syariat] dari sudut hukum. Hasil pembicaraannya kembali kepada salah satu dari hukum taklifi yang lima [ahkamul-khamsah], yaitu:
# Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
1. Wajib/ijab/fardlu: yang dituntut syara’ untuk kita kerjakan dengan tuntutan yang keras dan dicela meninggalkannya.
# Al-Mahshul oleh Ar-Razy
2. Sunat/mandub/nadab/anjuran: yang dituntut syara’ untuk kita kerjakan dengan tuntutan yang tidak keras dan tidak dicela meninggalkannya.

3. Haram/tahrim: yang dituntut syara’ untuk kita tinggalkan dengan tuntutan yang keras dan dicela mengerjakannya.
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
4. Makruh/karahah: yang dituntut syara’ untuk kita tinggalkan dengan tuntutan yang tidak keras dan tidak dicela mengerjakannya.
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
5. Mubah/ibahah/membolehkan: yang dibolehkan syara’ untuk kita pilih antara mengerjakan dan meninggalkannya.
# Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
# Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
# Attahrir oleh Kamal bin Hammam
# Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi

Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh [[Asy-Syaukani]], Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.<ref name="usul fiqh"/>

== Sumber-sumber hukum Islam ==
{{lihat|Sumber-sumber hukum Islam}}
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. [[Alquran]] dan [[sunnah]] merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari [[Alquran]] dan [[Sunnah]] sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.

Adapun sumber hukum sekunder yaitu [[ijmak]], ''[[qiyas]]'', dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. [[Ijmak]] dan [[qiyas]] merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: [[Hanafi]], [[Maliki]], [[Syafi'i]], dan [[Hambali]].

Selain empat sumber hukum di atas ([[Al-Qur'an]], [[Sunnah]], [[Ijmak|Ijma']], dan [[Qiyas]]), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu ''[[istihsan]], [[mashlahah mursalah]], [[istishhab]], [[Urf|'urf]], [[madzhab shahabi]],'' dan ''[[syar'u man qablana]].''<ref>{{Cite book|last=Khallaf|first=Abdul Wahab|date=1994|title=Ilmu Ushul Fiqh|location=Semarang|publisher=Dina Utama Semarang|pages=17|url-status=live}}</ref>

== Pranala luar ==
* {{id}} [http://archive.org/stream/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul#page/n3/mode/2up Baca online tentang ilmu Ushul fiqih]
* {{id}} [http://archive.org/download/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul.pdf Unduh buku elektronik bebas tentang pengenalan ilmu Ushul fiqh]
* {{ar}} [http://www.waqfeya.com/book.php?bid=2881 Unduh kitab kuning tentang penjelasan ilmu Ushul fiqih]
* {{En}} [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ |date=2008-05-09 }}

== Referensi ==
{{reflist}}

{{Islam-stub}}

[[Kategori:Hukum Islam]]

Revisi terkini sejak 8 April 2023 12.41

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.[1]

Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fikih sesuai dengan Alquran, hadis, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada pada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli Ushul Fikih menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.[2]

Usaha pertama dilakukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, ijma, qiyas, dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha Imam Syafi'i ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.[3]

Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah:

  1. Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
  2. Al-Burhan oleh Al-Juwaini
  3. Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
  4. Al-Mahshul oleh Ar-Razy

Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu'). Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;

  1. Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
  2. Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
  3. Attahrir oleh Kamal bin Hammam
  4. Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi

Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.[3]

Sumber-sumber hukum Islam

[sunting | sunting sumber]

Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. Alquran dan sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.

Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

Selain empat sumber hukum di atas (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu istihsan, mashlahah mursalah, istishhab, 'urf, madzhab shahabi, dan syar'u man qablana.[4]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani [1] Diarsipkan 2008-05-09 di Wayback Machine.
  2. ^ Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966
  3. ^ a b A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta
  4. ^ Khallaf, Abdul Wahab (1994). Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang. hlm. 17.