Lompat ke isi

Kejahatan perang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Luckas-bot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: hi:युद्ध अपराध
WIldan Azmi (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
(26 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{unreferenced|date=Oktober 2018}}
'''Kejahatan perang''' adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan [[hukum internasional]], terhadap [[hukum perang]] oleh satu atau beberapa orang, baik [[militer]] maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut '''penjahat perang'''. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
'''Kejahatan perang''' adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan [[hukum internasional]], terhadap [[hukum perang]] oleh satu atau beberapa orang, baik [[militer]] maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut '''penjahat perang'''. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.


[[Berkas:Saddamcapture.jpg|thumb|right|150px|Saddam Husein, mantan Presiden Irak, diadili karena kejahatan perang]]Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan [[bendera putih]], atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai [[taktik perang]] untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
[[Berkas:GERibbentrop.jpg|jmpl|[[Joachim von Ribbentrop]] Menteri Luar Negeri Jerman dari 1938 sampai 1945. Divonis hukum gantung di [[Peradilan Nürnberg]] karena kejahatan perang.]]
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan [[bendera putih]], atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai [[taktik perang]] untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.


Perlakuan semena-mena terhadap [[tawanan perang]] atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. [[Pembunuhan massal]] dan [[genosida]] kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam [[hukum kemanusiaan internasional]], kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai [[kejahatan terhadap kemanusiaan]].
Perlakuan semena-mena terhadap [[tawanan perang]] atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. [[Pembunuhan massal]] dan [[genosida]] kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam [[hukum kemanusiaan internasional]], kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai [[kejahatan terhadap kemanusiaan]].


Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada [[Pengadilan Nuremberg]]. Contoh pengadilan ini pada awal [[abad ke-21]] adalah [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia]] dan [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda]], yang dibentuk oleh [[Dewan Keamanan PBB]] berdasarkan pasal VII [[Piagam PBB]].
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam [[hukum kemanusiaan internasional]] karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada [[Pengadilan Nürnberg]]. Contoh pengadilan ini pada awal [[abad ke-21]] adalah [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia]] dan [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda]], yang dibentuk oleh [[Dewan Keamanan PBB]] berdasarkan pasal VII [[Piagam PBB]].


== Daftar Kejahatan Perang yang Didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa ==
Sumber: [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]<ref>{{Cite web|title=United Nations Office on Genocide Prevention and the Responsibility to Protect|url=https://www.un.org/en/genocideprevention/war-crimes.shtml|access-date=2021-10-18|website=www.un.org}}</ref>
* Pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang tidak bersalah;
* [[Penyiksaan]] atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis;
* Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan;
* Memaksa tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk mengabdi pada kekuatan musuh;
* Perekrutan anak-anak di bawah usia enam belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok atau menggunakannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam peperangan;
* dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam peperangan;
* Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan sembarangan;
* menghancurkan atau menyita milik musuh kecuali jika diminta oleh kebutuhan konflik;
* Menggunakan racun atau senjata beracun;
* Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit selama tidak digunakan sebagai [[infrastruktur]] militer;
* Dengan sengaja merampas hak seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan teratur;
* Menyerang atau membombardir kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dijaga dan yang bukan merupakan prasarana militer;
* Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah;
* Pengambilan sandera.
* Serangan yang disengaja dengan pengetahuan bahwa serangan semacam itu akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau korban jiwa warga sipil atau kerusakan objek sipil atau kerusakan lingkungan alam yang luas, jangka panjang dan parah yang jelas-jelas berlebihan dalam kaitannya dengan kondisi konkret dan langsung.

== International Criminal Court 2002 ==
Pada [[1 Juli]] [[2002]], [[Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang berbasis di [[Den Haag]], [[Belanda]], dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama [[Amerika Serikat]], [[Tiongkok]] dan [[Israel]], menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
Pada [[1 Juli]] [[2002]], [[Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang berbasis di [[Den Haag]], [[Belanda]], dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama [[Amerika Serikat]], [[Tiongkok]] dan [[Israel]], menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.


== Terdakwa yang terkenal ==
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah [[Karl Dönitz]] dari [[Jerman]], mantan Perdana Menteri [[Hideki Tojo]] dari [[Jepang]] dan mantan Presiden [[Liberia]] [[Charles Taylor]]. Pada awal 2006 mantan Presiden [[Irak]] [[Saddam Hussein]] dan mantan Presiden [[Yugoslavia]] [[Slobodan Milošević]] juga diadili karena kejahatan perang.
Beberapa mantan [[kepala negara]] dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah [[Karl Dönitz]] dari [[Jerman]], mantan Perdana Menteri [[Hideki Tojo]] dari [[Jepang]] dan mantan Presiden [[Liberia]] [[Charles Taylor]]. Pada awal 2006 mantan Presiden [[Irak]] [[Saddam Hussein]] dan mantan Presiden [[Yugoslavia]] [[Slobodan Milošević]] juga diadili karena kejahatan perang.


== Bacaan lanjutan ==
Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan perang. Contohnya antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika Serikat pada [[Perang Dunia I]] dan [[Perang Dunia II]]; penggunaan [[bom atom]] terhadap [[Hiroshima]] dan [[Nagasaki]] pada Perang Dunia II; serta pendudukan [[Timor Timur]] oleh [[Indonesia]] antara tahun [[1976]] dan [[1999]].
* {{cite book |author=Robert Cryer|title=An introduction to international criminal law and procedure|url=https://books.google.com/books?id=p0-jFTnSy7kC|year=2007|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-521-87609-4}}
* {{cite book |author=Yôrām Dinstein|title=The conduct of hostilities under the law of international armed conflict|url=https://books.google.com/books?id=a88YJ7MuaMoC|accessdate=November 14, 2010|year=2004|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-521-54227-2}}
* Hagopian, Patrick (2013). ''American Immunity: War Crimes and the Limits of International Law.'' Amherst, MA: University of Massachusetts Press.
* {{cite book |title=Encyclopedia of War Crimes & Genocide |volume=2 |type=Hardcover |first1=Leslie Alan |last1=Horvitz |first2=Christopher |last2=Catherwood
|isbn=978-0-8160-8083-0 |location=New York |publisher=Facts on File |year=2011 |edition=Revised}} {{ISBN|0-8160-8083-6}}
* {{cite book |author=Malcolm N. Shaw|title=International law|url=https://books.google.com/books?id=CF1TPgAACAAJ|accessdate=November 14, 2010|date=November 24, 2008|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-521-72814-0}}
* {{cite book |author=Gary D. Solis|title=The Law of Armed Conflict: International Humanitarian Law in War|url=https://books.google.com/books?id=6FKf0ocxEPAC&pg=PA213|accessdate=November 14, 2010|year=2010|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-521-87088-7}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==


* {{en}} [http://www.warcrimes.info/ Dokumen dan sumber informasi mengenai perang, kejahatan perang, dan genosida]
* {{en}} [http://www.warcrimes.info/ Dokumen dan sumber informasi mengenai perang, kejahatan perang, dan genosida] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091224150610/http://www.warcrimes.info/ |date=2009-12-24 }}
* {{en}} [http://www.crimesofwar.org Situs ''Crimes of War Project'']
* {{en}} [http://www.crimesofwar.org Situs ''Crimes of War Project''] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131207221121/http://www.crimesofwar.org/ |date=2013-12-07 }}
* {{en}} [http://www.un.org/law/icc/ Perjanjian Roma untuk Pengadilan Kejahatan Internasional]
* {{en}} [http://www.un.org/law/icc/ Perjanjian Roma untuk Pengadilan Kejahatan Internasional]
* {{en}} [http://www.iraqispecialtribunal.org/en/home.htm Pengadilan khusus untuk Irak]
* {{en}} [http://www.iraqispecialtribunal.org/en/home.htm Pengadilan khusus untuk Irak] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050411125205/http://www.iraqispecialtribunal.org/en/home.htm |date=2005-04-11 }}
* {{en}} [http://www.sc-sl.org/ Pengadilan khusus untuk Sierra Leone]
* {{en}} [http://www.sc-sl.org/ Pengadilan khusus untuk Sierra Leone]
* {{en}} [http://www.tamilnation.org/indictment/warcrimes/index.htm Kejahatan perang Sri Lanka]
* {{en}} [http://www.tamilnation.org/indictment/warcrimes/index.htm Kejahatan perang Sri Lanka]
* {{en}} [http://www.genocide.org.uk/ Genosida suku Tamil di Sri Lanka]
* {{en}} [http://www.genocide.org.uk/ Genosida suku Tamil di Sri Lanka] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080820113514/http://www.genocide.org.uk/ |date=2008-08-20 }}
* {{en}} [http://www.un.org/icty/ Pengadilan Kejahatan Internasional PBB untuk bekas Yugoslavia]
* {{en}} [http://www.un.org/icty/ Pengadilan Kejahatan Internasional PBB untuk bekas Yugoslavia]
* {{en}} [http://www.ictr.org/ Pengadilan Kejahatan Internasional PBB untuk Rwanda]
* {{en}} [http://www.ictr.org/ Pengadilan Kejahatan Internasional PBB untuk Rwanda]
Baris 27: Baris 56:
* {{en}} [http://www.globalpolicy.org/intljustice/etimorindx.htm Pengadilan ad-hock untuk Timor Timur]
* {{en}} [http://www.globalpolicy.org/intljustice/etimorindx.htm Pengadilan ad-hock untuk Timor Timur]


[[Kategori:Hukum internasional|Internasional]]
[[Kategori:Kejahatan perang| ]]
[[Kategori:Kejahatan perang| ]]
[[Kategori:Hukum internasional|Internasional]]

[[ar:جريمة حرب]]
[[bg:Военно престъпление]]
[[bs:Ratni zločin]]
[[ca:Crim de guerra]]
[[cs:Válečný zločin]]
[[cy:Trosedd rhyfel]]
[[da:Krigsforbrydelse]]
[[de:Kriegsverbrechen]]
[[el:Έγκλημα πολέμου]]
[[en:War crime]]
[[eo:Militkrimo]]
[[es:Crimen de guerra]]
[[et:Sõjakuritegu]]
[[fa:جنایت جنگی]]
[[fi:Sotarikos]]
[[fr:Crime de guerre]]
[[gl:Crime de guerra]]
[[he:פשע מלחמה]]
[[hi:युद्ध अपराध]]
[[hr:Ratni zločin]]
[[it:Crimine di guerra]]
[[ja:戦争犯罪]]
[[ko:전쟁 범죄]]
[[la:Belli scelus]]
[[lt:Karo nusikaltimai]]
[[lv:Kara noziegumi]]
[[ms:Jenayah perang]]
[[nl:Oorlogsmisdaad]]
[[no:Krigsforbrytelse]]
[[pl:Zbrodnie wojenne]]
[[pt:Crime de guerra]]
[[ro:Crimă de război]]
[[ru:Военное преступление]]
[[sh:Ratni zločin]]
[[simple:War crime]]
[[sk:Vojnové zločiny]]
[[sl:Vojni zločin]]
[[sr:Ратни злочини]]
[[sv:Brott mot krigets lagar]]
[[ta:போர் குற்றம்]]
[[th:อาชญากรรมสงคราม]]
[[tr:Savaş suçu]]
[[uk:Воєнний злочин]]
[[ur:جنگی جرائم]]
[[vi:Tội ác chiến tranh]]
[[zh:战争罪]]

Revisi terkini sejak 14 Juni 2024 22.58

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.

Joachim von Ribbentrop Menteri Luar Negeri Jerman dari 1938 sampai 1945. Divonis hukum gantung di Peradilan Nürnberg karena kejahatan perang.

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.

Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nürnberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB.

Daftar Kejahatan Perang yang Didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

[sunting | sunting sumber]

Sumber: Perserikatan Bangsa-Bangsa[1]

  • Pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang tidak bersalah;
  • Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis;
  • Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan;
  • Memaksa tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk mengabdi pada kekuatan musuh;
  • Perekrutan anak-anak di bawah usia enam belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok atau menggunakannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam peperangan;
  • dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam peperangan;
  • Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan sembarangan;
  • menghancurkan atau menyita milik musuh kecuali jika diminta oleh kebutuhan konflik;
  • Menggunakan racun atau senjata beracun;
  • Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit selama tidak digunakan sebagai infrastruktur militer;
  • Dengan sengaja merampas hak seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan teratur;
  • Menyerang atau membombardir kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dijaga dan yang bukan merupakan prasarana militer;
  • Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah;
  • Pengambilan sandera.
  • Serangan yang disengaja dengan pengetahuan bahwa serangan semacam itu akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau korban jiwa warga sipil atau kerusakan objek sipil atau kerusakan lingkungan alam yang luas, jangka panjang dan parah yang jelas-jelas berlebihan dalam kaitannya dengan kondisi konkret dan langsung.

International Criminal Court 2002

[sunting | sunting sumber]

Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.

Terdakwa yang terkenal

[sunting | sunting sumber]

Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "United Nations Office on Genocide Prevention and the Responsibility to Protect". www.un.org. Diakses tanggal 2021-10-18.