Lompat ke isi

Perikanan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
 
(34 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
{{rapikan-cakupan}}
[[Berkas:Becharof Wilderness Salmon.jpg|thumb|Usaha penangkapan ikan [[salmon]] di daerah [[Alaska]]]]
[[Berkas:Becharof Wilderness Salmon.jpg|jmpl|Usaha penangkapan ikan [[salmon]] di daerah [[Alaska]]]]


'''Perikanan''' adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup [[ikan]], [[amfibi]] dan berbagai [[avertebrata]] penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref> Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha [[agribisnis]].
'''Perikanan''' berasal dari kata dasar ''ikan'' yang berimbuhan ''per'' dan ''an'' yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup [[ikan]], [[amfibi]], dan berbagai [[avertebrata]] penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.<ref name="Perikanan 2009">Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha [[agribisnis]].


Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref> Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4<sup>th </sup>ed. Boston: McGraw Hill.</ref>
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[pemancingan rekreasi|rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref>Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4thed. Boston: McGraw Hill.</ref>


'''Usaha perikanan''' adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha [[penetasan]], [[pembibitan]], [[pembesaran]]) ikan, termasuk kegiatan [[penyimpanan|menyimpan]], [[pendinginan|mendinginkan]] atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref>
'''Usaha perikanan''' adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha [[penetasan]], [[pembibitan]], [[pembesaran]]) ikan, termasuk kegiatan [[penyimpanan|menyimpan]], [[pendinginan|mendinginkan]], [[pengeringan (makanan)|pengeringan]], atau [[pengawetan (makanan)|mengawetkan]] ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).<ref name="Perikanan 2009"/>


== Sejarah perikanan ==
== Sejarah perikanan ==
[[Berkas:Egyptian_fishery3.jpg|thumb|left|256px|[[Mesir]] membawa ikan, dan dibelah untuk tujuan diasinkan]]
[[Berkas:Egyptian_fishery3.jpg|jmpl|kiri|256px|[[Mesir]] membawa ikan, dan dibelah untuk tujuan diasinkan]]


Salah satu sejarah perdagangan dunia yang tertua yaitu perdagangan ikan ''cod'' kering dari daerah ''Lofoten'' ke bagian selatan [[Eropa]], [[Italia]], [[Spanyol]] dan [[Portugal]]. Perdagangan ikan ini dimulai pada periode [[Viking]] atau sebelumnya, yang telah berlangsung lebih dari 1000 tahun, namun masih merupakan jenis perdagangan yang penting hingga sekarang.
Salah satu sejarah perdagangan dunia yang tertua yaitu perdagangan ikan ''[[cod]]'' kering dari daerah ''Lofoten'' ke bagian selatan [[Eropa]], [[Italia]], [[Spanyol]] dan [[Portugal]]. Perdagangan ikan ini dimulai pada periode [[Viking]] atau sebelumnya, yang telah berlangsung lebih dari 1000 tahun, namun masih merupakan jenis perdagangan yang penting hingga sekarang.


Di [[India]], ''Pandyas'', kerajaan Tamil Dravidian tertua, dikenal dengan tempat perikanan mutiara diambil sejak satu abad sebelum masehi. Pelabuhan ''Tuticorin'' dikenal dengan perikanan [[mutiara]] laut dalam. ''Paravas'', bangsa Tamil yang berpusat di ''Tuticorin'', berkembang menjadi masyarakat yang makmur oleh karena perdagangan mutiara mereka, pengetahuan ilmu pelayaran dan perikanan.
Di [[India]], ''Pandyas'', kerajaan Tamil Dravidian tertua, dikenal dengan tempat perikanan mutiara diambil sejak satu abad sebelum masehi. Pelabuhan ''Tuticorin'' dikenal dengan perikanan [[mutiara]] laut dalam. ''Paravas'', bangsa Tamil yang berpusat di ''Tuticorin'', berkembang menjadi masyarakat yang makmur oleh karena perdagangan mutiara mereka, pengetahuan ilmu pelayaran dan perikanan.


== Pengelolaan sumberdaya ikan ==
== Pengelolaan sumberdaya ikan ==
Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref>
Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.<ref name="Perikanan 2009"/>


=== Penangkapan ikan ===
=== Penangkapan ikan ===
{{utama|Penangkapan ikan}}
Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref> Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan perikanan tangkap (''capture fishery'').
[[Penangkapan ikan]] merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan [[kapal penangkapan ikan]] untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.<ref name="Perikanan 2009"/> Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan [[perikanan tangkap]] (''wild fishery'').


=== Pembudidayaan ikan ===
=== Pembudidayaan ikan ===
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
'''Pembudidayaan ikan''' adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref> Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budidaya dikenal sebagai perikanan budidaya atau budidaya perairan (''aquaculture'').
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref name="Perikanan 2009"/> Usaha perikanan yang berupa [[produk ikan|produksi hasil perikanan]] melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (''aquaculture/akuakultur'').


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{perikanan}}


[[Kategori:Perikanan| ]]
[[Kategori:Perikanan| ]]


[[da:Fiskeri]]
[[el:Αλιευτικό πεδίο]]
[[en:Fishery]]
[[es:Caladero]]
[[es:Caladero]]
[[et:Kalandus]]
[[fa:شیلات]]
[[fr:Pêcherie]]
[[hr:Ribarstvo]]
[[is:Sjávarútvegur]]
[[is:Sjávarútvegur]]
[[ja:漁業]]
[[nds:Fischeree]]
[[nl:Visserij]]
[[no:Fiskeri]]
[[pl:Rybołówstwo]]
[[pt:Pesca]]
[[ru:Рыболовство]]
[[se:Guolásteapmi]]
[[sk:Rybárstvo]]
[[th:ประมง]]
[[tr:Balıkçılık]]
[[uk:Рибне господарство]]
[[zh:渔业]]
[[zh-yue:漁業]]

Revisi terkini sejak 1 November 2024 21.40

Usaha penangkapan ikan salmon di daerah Alaska

Perikanan berasal dari kata dasar ikan yang berimbuhan per dan an yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.[1] Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.

Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.[2]

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).[1]

Sejarah perikanan

[sunting | sunting sumber]
Mesir membawa ikan, dan dibelah untuk tujuan diasinkan

Salah satu sejarah perdagangan dunia yang tertua yaitu perdagangan ikan cod kering dari daerah Lofoten ke bagian selatan Eropa, Italia, Spanyol dan Portugal. Perdagangan ikan ini dimulai pada periode Viking atau sebelumnya, yang telah berlangsung lebih dari 1000 tahun, namun masih merupakan jenis perdagangan yang penting hingga sekarang.

Di India, Pandyas, kerajaan Tamil Dravidian tertua, dikenal dengan tempat perikanan mutiara diambil sejak satu abad sebelum masehi. Pelabuhan Tuticorin dikenal dengan perikanan mutiara laut dalam. Paravas, bangsa Tamil yang berpusat di Tuticorin, berkembang menjadi masyarakat yang makmur oleh karena perdagangan mutiara mereka, pengetahuan ilmu pelayaran dan perikanan.

Pengelolaan sumberdaya ikan

[sunting | sunting sumber]

Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.[1]

Penangkapan ikan

[sunting | sunting sumber]

Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal penangkapan ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.[1] Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan perikanan tangkap (wild fishery).

Pembudidayaan ikan

[sunting | sunting sumber]

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.[1] Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (aquaculture/akuakultur).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  2. ^ Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4thed. Boston: McGraw Hill.