Asuransi: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Lembaga keuangan to Category:Perusahaan jasa keuangan using Cat-a-lot |
|||
(136 revisi perantara oleh 67 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{refimprove}} |
|||
'''Asuransi''' adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. <ref name="kamus">{{en}} [http://www.thefreedictionary.com/insurance The Free Dictionary.com: Insurace]</ref> |
|||
'''Asuransi''' atau '''pertanggungan''' adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.<ref name = KBBI>{{cite web |
|||
| last = |
|||
| first = |
|||
| authorlink = |
|||
| coauthors = |
|||
| title = Kamus Besar Bahasa Indonesia |
|||
| work = |
|||
| publisher = |
|||
| date = |
|||
| url = https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/asuransi |
|||
| format = |
|||
| doi = |
|||
| accessdate = 2018-10-14 }}</ref> |
|||
Istilah |
Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.<ref name="kamus"/> |
||
== Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 == |
== Dasar hukum == |
||
=== Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 === |
|||
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, |
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima [[premi]] asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. |
||
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah [[kontrak]] legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. [[Biaya]] yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim |
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah [[kontrak]] legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. [[Biaya]] yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya [[administratif]], dan [[keuntungan]]. |
||
Contohnya |
Contohnya: seorang pasangan membeli [[rumah]] seharga Rp 100.000.000. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1.000.000 per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke [[perusahaan asuransi]]. |
||
== Asuransi dalam |
=== Asuransi dalam Undang-Undang No.40 Th 2014 === |
||
Asuransi adalah Perjanjian dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbal untuk: |
|||
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:<ref>Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010</ref> |
|||
* memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau |
|||
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” |
|||
* memberika pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. |
|||
Undang-Undang No.40 Th 2014 mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usah Perasuransian.<ref>{{Cite web|title=UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38785/uu-no-40-tahun-2014|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-29}}</ref> |
|||
== Penanggung menggunakan [[ilmu aktuaria]] == |
|||
Penanggung menggunakan [[ilmu aktuaria]] untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan [[matematika]], terutama [[statistika]] dan [[probabilitas]], yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan. |
|||
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan. |
|||
=== Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) === |
|||
== keuntungan perusahaan asuransi == |
|||
{{quote|Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.|Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246|<ref>Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010</ref>}} |
|||
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan [[investasi]]. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".{{fact}} Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga [[suku bunga]] atau [[deviden]] di float. Di [[Amerika Serikat]], kehilangan [[properti]] dan [[kematian]] yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.{{fact}} |
|||
== Prinsip dasar asuransi == |
== Prinsip dasar asuransi == |
||
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu: |
|||
*''Insurable interest'' |
|||
:Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. |
|||
*''Utmost good faith'' |
|||
:Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (''material fact'') mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan. |
|||
*''Proximate cause'' |
|||
:Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. |
|||
*''Indemnity'' |
|||
:Mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). |
|||
*''Subrogation'' |
|||
:Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. |
|||
*''Contribution'' |
|||
:Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan ''indemnity.'' |
|||
== Jenis-jenis asuransi == |
|||
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu : |
|||
=== Asuransi kerugian (''General insurance'') === |
|||
''*Insurable interest'' |
|||
Asuransi ini memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan untuk melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi.<ref name=":0" /> Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah: |
|||
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. |
|||
*Asuransi kebakaran |
|||
''*Utmost good faith'' |
|||
:Meliputi kebakaran, ledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang, dan lainnya. |
|||
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. |
|||
*Asuransi pengangkutan |
|||
''*Proximate cause'' |
|||
:Meliputi ''marine hull'' (asuransi yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya), dan ''marine cargo'' (asuransi pengangkutan kargo di laut). |
|||
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. |
|||
*Asuransi Aneka |
|||
''*Indemnity'' |
|||
:Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan, seperti asuransi kendaraan bermotor, pencurian, dan lain sebagainya. |
|||
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). |
|||
=== Asuransi pendidikan === |
|||
''*Subrogation'' |
|||
{{main|Asuransi pendidikan}} |
|||
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. |
|||
Asuransi pendidikan adalah asuransi yang keberadaannya dianggap sangat penting sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa asuransi pendidikan merupakan asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik. |
|||
=== Asuransi jiwa === |
|||
''*Contribution'' |
|||
{{main|Asuransi jiwa}} |
|||
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. |
|||
Beberapa orang beranggapan bahwa jenis asuransi jiwa ini sama dengan asuransi kesehatan. Asuransi Jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga perusahaan yang menyediakan pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal. |
|||
== |
=== Asuransi kesehatan === |
||
{{main|Asuransi kesehatan}} |
|||
Jenis asuransi yang ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit. Perusahaan asuransi kesehatan ini memberikan pelayanan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi: melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cidera, dan hal-hal lainnya yang di akibatkan oleh penyakit atau kecelakaan. |
|||
Jenis-jenis asuransi kesehatan meliputi:<ref name=":0">{{Cite book|last=|first=Hery|date=2020|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=PT Grasindo|isbn=9786020522548|pages=187|url-status=live}}</ref> |
|||
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk [[judi|taruhan]] yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila [[kecelakaan]] terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di [[balap kuda]] (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk [[Amish]] menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh [[komunitas]] mereka ketika [[bencana]] terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan [[masyarakat]] tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.{{fact}} |
|||
* Asuransi berjangka |
|||
* Asuransi tabungan |
|||
* Asuransi seumur hidup |
|||
* Asuransi kontrak anuitas |
|||
== |
=== Asuransi kendaraan === |
||
{{main|Asuransi kendaraan}} |
|||
{{reflist}} |
|||
Banyak kalangan masyarakat yang memiliki kendaraan atau mobil mewah mengikutsertakan kendaraan pribadinya dengan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain sebagainya. |
|||
=== Asuransi bisnis === |
|||
{{main|Asuransi bisnis}} |
|||
Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Adapun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki risiko. |
|||
=== Asuransi properti === |
|||
{{main|Asuransi properti}} |
|||
Asuransi jenis ini umumnya memberikan pelayanan terhadap pelindungan pemilik rumah dari risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi. Layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang ditanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya. |
|||
Selain keenam jenis perusahaan tersebut masih banyak macam-macam asuransi tambahan dengan fitur yang berbeda-beda bergantung dari layanan asuransi yang ditawarkan. |
|||
=== Reasuransi (Reinsurance) === |
|||
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut ''asuransi dari asuransi'' dan asuransi ini digolongkan ke dalam:<ref>{{Cite book|last=DR|first=Kasmir|date=2015|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=PT Rajagrafindo Persada|isbn=978-979-769-736-5|pages=261|url-status=live}}</ref> |
|||
*Bentuk ''treaty'' |
|||
*Bentuk ''facultative'' |
|||
*Kombinasi dari keduanya |
|||
== Penanggung menggunakan ilmu aktuaria == |
|||
Penanggung menggunakan [[ilmu aktuaria]] untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan [[matematika]], terutama [[statistika]] dan [[probabilitas]], yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan. |
|||
Contohnya: banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Bila dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan. |
|||
== Keuntungan perusahaan asuransi == |
|||
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan [[investasi]]. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "''float''". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan ''float'' dan juga [[suku bunga]] atau [[deviden]] di ''float''. Di [[Amerika Serikat]], kehilangan [[properti]] dan [[kematian]] yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari ''float''.{{fact}} |
|||
== Penolakan asuransi == |
|||
Beberapa orang{{who}} menganggap asuransi sebagai suatu bentuk [[judi|taruhan]] yang berlaku selama periode kebijakan.{{cn}} Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila [[kecelakaan]] terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di [[balap kuda]] (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk [[Amish]] menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh [[komunitas]] mereka ketika [[bencana]] terjadi.{{cn}} Dalam komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan [[masyarakat]] tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.{{fact}} |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Bursa Asuransi]] |
* [[Bursa Asuransi]] |
||
* [[Asuransi Kendaraan]] |
* [[Asuransi Kendaraan]] |
||
* [[Asuransi Lippo Insurance]] |
|||
* [[Asuransi Kesehatan]] |
* [[Asuransi Kesehatan]] |
||
* [[Risiko]] |
* [[Risiko]] |
||
Baris 61: | Baris 122: | ||
* [[Klaim asuransi palsu]] |
* [[Klaim asuransi palsu]] |
||
* [[Daftar perusahaan asuransi AS]] |
* [[Daftar perusahaan asuransi AS]] |
||
* [[Asuransi Jaya Proteksi]] |
|||
* [[Abandonemen]] |
* [[Abandonemen]] |
||
* [[Asuransi daring]] |
* [[Asuransi daring]] |
||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992}} |
|||
* [http://samvak.tripod.com/pp147.html The history and future of the insurance business] |
* [http://samvak.tripod.com/pp147.html The history and future of the insurance business] |
||
* [http://www.asuransisyariah.asia/ Asuransi Syariah] |
|||
* [http://www.iii.org/media/facts/statsbyissue/industry/ Statistik Industri Asuransi di Amerika Serikat] |
* [http://www.iii.org/media/facts/statsbyissue/industry/ Statistik Industri Asuransi di Amerika Serikat] |
||
* [http://www.indoasuransi.com/ Asuransi Kesehatan dan Investasi] |
|||
== Referensi == |
|||
<references/> |
|||
<!-- interwiki --> |
|||
{{Asuransi}} |
|||
[[Kategori:Industri pelayanan]] |
|||
[[Kategori:Asuransi| ]] |
|||
[[sr:Осигурање]] |
|||
[[Kategori:Industri jasa]] |
|||
[[Kategori:Asuransi kerugian]] |
|||
[[Kategori:Asuransi jiwa]] |
|||
[[Kategori:Reasuransi]] |
|||
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan]] |
|||
[[Kategori:Kata serapan dari bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 7 September 2024 14.14
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Asuransi atau pertanggungan adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.[1]
Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[2]
Dasar hukum
[sunting | sunting sumber]Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
[sunting | sunting sumber]Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp 100.000.000. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1.000.000 per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Undang-Undang No.40 Th 2014
[sunting | sunting sumber]Asuransi adalah Perjanjian dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbal untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberika pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Undang-Undang No.40 Th 2014 mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usah Perasuransian.[3]
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
[sunting | sunting sumber]Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
— Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246, [4]
Prinsip dasar asuransi
[sunting | sunting sumber]Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
- Insurable interest
- Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith
- Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause
- Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity
- Mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation
- Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution
- Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Jenis-jenis asuransi
[sunting | sunting sumber]Asuransi kerugian (General insurance)
[sunting | sunting sumber]Asuransi ini memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan untuk melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi.[5] Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
- Asuransi kebakaran
- Meliputi kebakaran, ledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang, dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan
- Meliputi marine hull (asuransi yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya), dan marine cargo (asuransi pengangkutan kargo di laut).
- Asuransi Aneka
- Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan, seperti asuransi kendaraan bermotor, pencurian, dan lain sebagainya.
Asuransi pendidikan
[sunting | sunting sumber]Asuransi pendidikan adalah asuransi yang keberadaannya dianggap sangat penting sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa asuransi pendidikan merupakan asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik.
Asuransi jiwa
[sunting | sunting sumber]Beberapa orang beranggapan bahwa jenis asuransi jiwa ini sama dengan asuransi kesehatan. Asuransi Jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga perusahaan yang menyediakan pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal.
Asuransi kesehatan
[sunting | sunting sumber]Jenis asuransi yang ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit. Perusahaan asuransi kesehatan ini memberikan pelayanan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi: melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cidera, dan hal-hal lainnya yang di akibatkan oleh penyakit atau kecelakaan.
Jenis-jenis asuransi kesehatan meliputi:[5]
- Asuransi berjangka
- Asuransi tabungan
- Asuransi seumur hidup
- Asuransi kontrak anuitas
Asuransi kendaraan
[sunting | sunting sumber]Banyak kalangan masyarakat yang memiliki kendaraan atau mobil mewah mengikutsertakan kendaraan pribadinya dengan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain sebagainya.
Asuransi bisnis
[sunting | sunting sumber]Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Adapun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki risiko.
Asuransi properti
[sunting | sunting sumber]Asuransi jenis ini umumnya memberikan pelayanan terhadap pelindungan pemilik rumah dari risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi. Layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang ditanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya.
Selain keenam jenis perusahaan tersebut masih banyak macam-macam asuransi tambahan dengan fitur yang berbeda-beda bergantung dari layanan asuransi yang ditawarkan.
Reasuransi (Reinsurance)
[sunting | sunting sumber]Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:[6]
- Bentuk treaty
- Bentuk facultative
- Kombinasi dari keduanya
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
[sunting | sunting sumber]Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya: banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Bila dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Keuntungan perusahaan asuransi
[sunting | sunting sumber]Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.[butuh rujukan]
Penolakan asuransi
[sunting | sunting sumber]Beberapa orang[siapa?] menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan.[butuh rujukan] Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi.[butuh rujukan] Dalam komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.[butuh rujukan]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Bursa Asuransi
- Asuransi Kendaraan
- Asuransi Kesehatan
- Risiko
- Daftar topik keuangan
- Klaim asuransi palsu
- Daftar perusahaan asuransi AS
- Abandonemen
- Asuransi daring
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kamus Besar Bahasa Indonesia". Diakses tanggal 2018-10-14.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamakamus
- ^ "UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-12-29.
- ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010
- ^ a b Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Grasindo. 2020. hlm. 187. ISBN 9786020522548.
- ^ DR, Kasmir (2015). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. hlm. 261. ISBN 978-979-769-736-5.