Lompat ke isi

Ngoedio: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Akhmad zailani (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Faldi00 (bicara | kontrib)
 
(22 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox Officeholder
| name = Letkol Ngoedio Bc.Hk
| image = Mayor Ngudio.jpg
| imagesize = 250px
| caption =
| office = Wali Kota Samarinda
| order = Ke-2
| term_start = [[1961]]
| term_end = [[8 November]] [[1967]]
| lieutenant =
| predecessor = [[Soedjono AJ]]
| successor = [[Kadrie Oening]]
| birth_date =
| birth_place =
| death_date =
| death_place =
| party =
| profession = [[Tentara]]
| spouse =
| religion =
| footnotes =
}}


'''Letkol''' '''Ngoedio,''' '''Bc.Hk.''' adalah [[Walikota|Wali kota]] ke-2 [[Samarinda]], [[Kalimantan Timur]] yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat itu, Samarinda masih berstatus Kotapraja dan DPRD Peralihan. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal [[22 September]] [[1961]], setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Propinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961 dengan nama DPRD Gotong Royong (GR), beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuan yang digariskan Undang Undang Nomor 27 tahun 1959.
'''Letkol''' '''Ngoedio,''' '''Bc.Hk.''' adalah [[Walikota|Wali kota]] ke-2 [[Samarinda]], [[Kalimantan Timur]] yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat itu, Samarinda masih berstatus [[Kotapraja]] dan [[DPRD Peralihan]]. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal [[22 September]] [[1961]], setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961 dengan nama [[DPRD Gotong Royong]] (GR), beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuan yang digariskan Undang Undang Nomor 27 tahun 1959..<ref name="Zailani, Akhmad 2001">Zailani, Akhmad (2001), Wali kota Samarinda, dari masa ke masa. Metro, hlm. 148. ISBN 961-32-6972-6</ref>


== Latar belakang ==
== Latar belakang ==
Sebelum menjabat sebagai [[walikota|wali kota]], Ngoedio bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman. Dia sempat merangkap jabatan hingga tahun [[1965]] sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua DPRD GR.hingga diberlakukannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1065.
Sebelum menjabat sebagai [[walikota|wali kota]], Ngoedio bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman. Dia sempat merangkap jabatan hingga tahun [[1965]] sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua DPRD GR.hingga diberlakukannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1065.<ref name="Zailani, Akhmad 2001"/>

Ngoedio menjabat sebagai Wali kota Kotapraja ke-dua Samarinda selama lebih dari 6 tahun, hingga 8 Nopember 1967. Ngoedio menggantikan [[Soedjono AJ]], yang menjabat sekitar 20 bulan, 20 Januari 1960 - 1961. Penunjukkan Ngoedio dilakukan atas perintah Pangdam IX/Mulawarman waktu itu, Brigjen TNI AD [[Soehario Padmodiwirio]].<ref>{{Cite book|last=Magenda|first=Burhan Djabier|date=2010|title=East Kalimantan: The Decline of a Commercial Aristocracy|location=Singapore|publisher=Equinox Publishing|isbn=978-602-8397-21-6|pages=95|url-status=live}}</ref> Selanjutnya, dalam suatu sidang khusus DPRD Peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustanil Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.<ref>Zailani, Akhmad, Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda. hlm. 374. ISBN 975-25-7660-6 </ref>


Ngoedio menjabat sebagai Walikota Kotapraja ke-dua Samarinda selama lebih dari 6 tahun, hingga 8 Nopember 1967. Ngoedio menggantikan Soejono AJ, yang menjabat sekitar 20 bulan, 20 Januari 1960 - 1961. Selanjutnya, dalam suatu sidang khusus DPRD Peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustanil Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.<ref>['''Zailani, Akhmad''', Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda, 374 hal, ISBN 975-25-7660-6 ]</ref>
== Referensi ==
== Referensi ==

{{reflist}}
{{reflist}}
{{kotak mulai}}
{{kotak mulai}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Wali kota Samarinda]]|tahun=1961–1967|pendahulu=[[Soejono AJ]]|pengganti=[[M. Kadrie Oening]]}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Wali kota Samarinda]]|tahun=1961–1967|pendahulu=[[Soedjono AJ]]|pengganti=[[Kadrie Oening]]}}
{{kotak selesai}}
{{kotak selesai}}
{{Wali kota Samarinda}}
{{Wali kota Samarinda}}
{{indo-bio-stub}}


[[Kategori:Tokoh Kalimantan Timur||Ngoedio]]
[[Kategori:Tokoh Kalimantan Timur|Ngoedio]]
[[Kategori:Tokoh Samarinda]]
[[Kategori:Tokoh Samarinda]]
[[Kategori:Wali Kota Samarinda]]


{{Indo-bio-stub}}

Revisi terkini sejak 6 Mei 2024 07.57

Letkol Ngoedio Bc.Hk
Wali Kota Samarinda Ke-2
Masa jabatan
1961 – 8 November 1967
Sebelum
Pendahulu
Soedjono AJ
Pengganti
Kadrie Oening
Sebelum
Informasi pribadi
ProfesiTentara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Letkol Ngoedio, Bc.Hk. adalah Wali kota ke-2 Samarinda, Kalimantan Timur yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat itu, Samarinda masih berstatus Kotapraja dan DPRD Peralihan. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal 22 September 1961, setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961 dengan nama DPRD Gotong Royong (GR), beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuan yang digariskan Undang Undang Nomor 27 tahun 1959..[1]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Sebelum menjabat sebagai wali kota, Ngoedio bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman. Dia sempat merangkap jabatan hingga tahun 1965 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua DPRD GR.hingga diberlakukannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1065.[1]

Ngoedio menjabat sebagai Wali kota Kotapraja ke-dua Samarinda selama lebih dari 6 tahun, hingga 8 Nopember 1967. Ngoedio menggantikan Soedjono AJ, yang menjabat sekitar 20 bulan, 20 Januari 1960 - 1961. Penunjukkan Ngoedio dilakukan atas perintah Pangdam IX/Mulawarman waktu itu, Brigjen TNI AD Soehario Padmodiwirio.[2] Selanjutnya, dalam suatu sidang khusus DPRD Peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustanil Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Zailani, Akhmad (2001), Wali kota Samarinda, dari masa ke masa. Metro, hlm. 148. ISBN 961-32-6972-6
  2. ^ Magenda, Burhan Djabier (2010). East Kalimantan: The Decline of a Commercial Aristocracy. Singapore: Equinox Publishing. hlm. 95. ISBN 978-602-8397-21-6. 
  3. ^ Zailani, Akhmad, Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda. hlm. 374. ISBN 975-25-7660-6
Didahului oleh:
Soedjono AJ
Wali kota Samarinda
1961–1967
Diteruskan oleh:
Kadrie Oening