Lompat ke isi

Perjanjian Potsdam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Vedolique (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
[[Berkas:Potsdam big three.jpg|jmpl|320px|"Tiga Besar": Attlee, Truman, Stalin]]
[[Berkas:Potsdam big three.jpg|jmpl|320px|"Tiga Besar": Attlee, Truman, Stalin]]


'''Perjanjian Potsdam''' adalah perjanjian antara [[Sekutu Perang Dunia II]], [[Britania Raya]], [[Amerika Serikat]], [[Uni Republik Sosialis Soviet]], untuk [[pendudukan militer]] dan pembangunan kembali [[Jerman pada masa pendudukan Sekutu]]—merujuk kepada [[Reich Jerman]] dengan perbatasan pra-perang 1937-nya termasuk [[bekas teritorial timur Jerman|bekas teritorial timur]]—dan seluruh teritorial [[teater Eropa pada Perang Dunia II|teater Eropa pada perang tersebut]]. Perjanjian tersebut juga meliputi [[demiliterisasi]], [[reparasi perang|reparasi]] dan penuntutan penjahat-[[penjahat perang]].
'''Perjanjian Potsdam''' adalah perjanjian antara [[Sekutu Perang Dunia II]], [[Britania Raya]], [[Amerika Serikat]], [[Uni Republik Sosialis Soviet]], untuk [[pendudukan militer]] dan pembangunan kembali [[Pendudukan Jerman oleh Sekutu|Jerman pada masa pendudukan Sekutu]]—merujuk kepada [[Reich Jerman]] dengan perbatasan pra-perang 1937-nya termasuk [[bekas teritorial timur Jerman|bekas teritorial timur]]—dan seluruh teritorial [[teater Eropa pada Perang Dunia II|teater Eropa pada perang tersebut]]. Perjanjian tersebut juga meliputi [[demiliterisasi]], [[reparasi perang|reparasi]] dan penuntutan penjahat-[[penjahat perang]].


Perjanjian tersebut bukanlah sebuah [[perjanjian damai]] yang berdasarkan pada [[hukum internasional]]
Perjanjian tersebut bukanlah sebuah [[perjanjian damai]] yang berdasarkan pada [[hukum internasional]]

Revisi per 13 Maret 2020 08.10

"Tiga Besar": Attlee, Truman, Stalin

Perjanjian Potsdam adalah perjanjian antara Sekutu Perang Dunia II, Britania Raya, Amerika Serikat, Uni Republik Sosialis Soviet, untuk pendudukan militer dan pembangunan kembali Jerman pada masa pendudukan Sekutu—merujuk kepada Reich Jerman dengan perbatasan pra-perang 1937-nya termasuk bekas teritorial timur—dan seluruh teritorial teater Eropa pada perang tersebut. Perjanjian tersebut juga meliputi demiliterisasi, reparasi dan penuntutan penjahat-penjahat perang.

Perjanjian tersebut bukanlah sebuah perjanjian damai yang berdasarkan pada hukum internasional

Pranala luar