Lompat ke isi

Uskup: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Snoctowl (bicara | kontrib)
k Collegium Episcopale
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k Uskup di [[Indonesia]]: ejaan, replaced: propinsi → provinsi
Baris 36: Baris 36:
Beberapa nama Uskup yang terkenal di [[Indonesia]]:
Beberapa nama Uskup yang terkenal di [[Indonesia]]:
* Mgr. [[Albertus Soegijapranata]], [[Yesuit|S.J.]] (1896-1963) - Uskup pribumi pertama di [[Indonesia]] yang ditahbiskan pada tanggal 6 November 1940 untuk Vikaris Apostolik [[Semarang]], yang kemudian berubah menjadi [[Keuskupan Agung]] [[Semarang]]. Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI no 152 tahun 1963 tertanggal 26 Juli 1963.
* Mgr. [[Albertus Soegijapranata]], [[Yesuit|S.J.]] (1896-1963) - Uskup pribumi pertama di [[Indonesia]] yang ditahbiskan pada tanggal 6 November 1940 untuk Vikaris Apostolik [[Semarang]], yang kemudian berubah menjadi [[Keuskupan Agung]] [[Semarang]]. Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI no 152 tahun 1963 tertanggal 26 Juli 1963.
* Mgr. [[Gabriel Manek|Gabriel Wilhelmus Manek]], [[Serikat Sabda Allah|S.V.D.]] - Uskup pribumi kedua di [[Indonesia]] dan Uskup pribumi pertama di propinsi [[Nusa Tenggara Timur]].
* Mgr. [[Gabriel Manek|Gabriel Wilhelmus Manek]], [[Serikat Sabda Allah|S.V.D.]] - Uskup pribumi kedua di [[Indonesia]] dan Uskup pribumi pertama di provinsi [[Nusa Tenggara Timur]].
* Mgr. [[Adrianus Djajasepoetra]], [[Yesuit|S.J.]] (1961-1970) - Uskup pribumi pertama di [[Keuskupan Agung]] [[Jakarta]].
* Mgr. [[Adrianus Djajasepoetra]], [[Yesuit|S.J.]] (1961-1970) - Uskup pribumi pertama di [[Keuskupan Agung]] [[Jakarta]].
* Mgr. [[Leo Soekoto]], [[Yesuit|S.J.]] (1970-1995) - Uskup pribumi kedua di [[Keuskupan Agung]] [[Jakarta]].
* Mgr. [[Leo Soekoto]], [[Yesuit|S.J.]] (1970-1995) - Uskup pribumi kedua di [[Keuskupan Agung]] [[Jakarta]].

Revisi per 2 Maret 2016 00.45

Mgr. Johann Otto von Gemmingen, (Pangeran-Uskup dari Augsburg).

Uskup adalah pimpinan Gereja setempat yang bernama Keuskupan dan merupakan bagian dari hirerarki Gereja Katolik Roma setelah Sri Paus (Uskup Agung Roma) dan Kardinal. Dalam kedudukannya ini, Uskup sering disebut sebagai pengganti dari para rasul Kristus. Setiap Uskup, karena tahbisannya, dengan sendirinya menjadi bagian dari jajaran para Uskup se-dunia (Collegium Episcopale) di bawah pimpinan Sri Paus dan bertanggungjawab atas seluruh Gereja Katolik (Paroki) yang berada di dalam wilayah Keuskupan-nya. Dalam Gereja, kedudukan Uskup bersifat seumur hidup dan diangkat oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatican, Roma. Gereja memberikan gelar Monsigneur kepada seseorang yang secara sah diangkat menjadi Uskup.

Tugas uskup

Uskup memiliki tugas-tugas utama yaitu:

  • Menyebarkan Injil atau kabar gembira
  • Menggembalakan umat Tuhan
  • Misi Klerus

Dalam misi Klerus, seorang Uskup mengemban 3 tugas Kristus yakni sebagai Nabi (mengajar), sebagai Imam (memimpin perayaan Misa), dan sebagai Raja (memimpin umat).

Di Indonesia, tugas kegembalaan para uskup berdasarkan kebijaksanaan dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) atau dahulu dikenal dengan sebutan MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia), akan tetapi keberadaan dari masing-masing Uskup adalah bersifat otonom, yang artinya KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah, sehingga Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk Uskup yang sudah pensiun (=Uskup Emiritus). KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh Uskup-Uskup.

Di Asia, Keuskupan memiliki satu badan persatuan yakni FABC atau Federation of Asian Bishops Conferences.

Berdasarkan tugas kesehariannya, ada dua macam Uskup:

  • Uskup Diosesan = Uskup yang diberi tugas untuk bekerja di suatu wilayah Keuskupan. Secara khusus Uskup yang diberi tugas untuk bertugas di suatu wilayah Keuskupan Agung disebut Uskup Agung.
  • Uskup Tituler = Uskup yang tidak bertugas pada satu wilayah Keuskupan, misalnya Uskup yang ditunjuk oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatikan, Roma guna melayani kebutuhan khusus seperti di Militer.

Syarat menjadi Uskup

Tidak semua rohaniwan dapat menjadi Uskup karena syarat-syaratnya yang berat. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi seorang Uskup:

  • Memiliki kehidupan rohani yang dalam
  • Memiliki nama baik di masyarakat
  • Usia minimal 35 tahun
  • Sekurang-kurangnya telah 5 tahun ditahbiskan menjadi Imam
  • Memiliki gelar Doktor atau sekurang-kurangnya Ahli Kitab Suci, Teologi, dan Hukum Kanonik

Uskup di Indonesia

Kardinal Indonesia, Mgr. Julius Riyadi Darmaatmadja, S.J. yang juga pernah menjabat sebagai Uskup Agung Jakarta.

Ada beberapa Keuskupan yang sedang dalam keadaan tidak memiliki Uskup (seperti Keuskupan Bandung dan Keuskupan Tanjungkarang), karena Uskupnya pindah ditugaskan menjadi Uskup di tempat lain, Uskupnya mengajukan pensiun ataupun Uskupnya meninggal dunia, maka sebagai pelaksana sementara tugas-tugas Uskup, oleh Dewan Konsultores Keuskupan tersebut ditunjuklah seorang Imam dari Keuskupan tersebut guna menjadi Administrator Diosesan sampai terpilihnya seorang Uskup yang baru oleh Tahta Suci Vatikan, Roma. Ada juga Keuskupan yang memiliki Uskup Emiritus (seperti Keuskupan Agung Medan dan Keuskupan Agung Ende) dan Uskup Coadjutor (seperti Keuskupan Agung Jakarta).

Beberapa nama Uskup yang terkenal di Indonesia:

Pranala luar