Franciscus van Roessel: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 38: | Baris 38: | ||
== Karya == |
== Karya == |
||
Mgr. van Roessel mengikrarkan kaul akhir sebagai anggota CICM pada [[8 September]] [[1938]].<ref>http://hirarkigereja.katolikpedia.org/2014/06/mgr-franciscus-van-roessel-cicm.html</ref> Ia ditahbiskan menjadi [[imam]] pada 4 Agustus 1943. Setelah Mgr. [[Theodorus Lumanauw]] meninggal dunia, ia terpilih menjadi Administrator Diosesan. Bersama dengan para CICM lainnya, ia tetap berpegang pada kebijakan dasar mengenai pemribumian tenaga gerejawi. Pada masa tersebut, belum ada imam pribumi yang dinilai layak dan siap untuk menjadi uskup, sehingga permohonan diajukan ke Vatikan untuk meningkatkan status Pastor van Roessel dari Administrator Diosesan menjadi Administrator Apostolik, sehingga ia memiliki memiliki wewenang yang setara dengan uskup diosesan secara yuridis. Permohonan ini kemudian dikabulkan pada 27 November 1983.<ref>http://keuskupan.blogspot.co.id/2012/03/gereja-lokal-kams-75-tahun.html</ref> |
Mgr. van Roessel mengikrarkan kaul akhir sebagai anggota CICM pada [[8 September]] [[1938]].<ref>http://hirarkigereja.katolikpedia.org/2014/06/mgr-franciscus-van-roessel-cicm.html</ref> Ia ditahbiskan menjadi [[imam]] pada 4 Agustus 1943. Setelah Mgr. [[Theodorus Lumanauw]] meninggal dunia, ia terpilih menjadi Administrator Diosesan. Bersama dengan para CICM lainnya, ia tetap berpegang pada kebijakan dasar mengenai pemribumian tenaga gerejawi. Pada masa tersebut, belum ada imam pribumi yang dinilai layak dan siap untuk menjadi uskup, sehingga permohonan diajukan ke Vatikan untuk meningkatkan status Pastor van Roessel dari Administrator Diosesan menjadi Administrator Apostolik, sehingga ia memiliki memiliki wewenang yang setara dengan uskup diosesan secara yuridis. Permohonan ini kemudian dikabulkan pada 27 November 1983.<ref>http://keuskupan.blogspot.co.id/2012/03/gereja-lokal-kams-75-tahun.html</ref> Selama menjadi Administrator Apostolik, ia tampak sangat berhati-hati untuk tidak mengambil keputusan yang mempunyai dampak jauh ke depan, yang mengikat uskup diosesan yang akan datang. Ia memilih untuk melanjutkan pola lama berupa Pertemuan Imam, yang membicarakan karya pastoral secara tematis. Hal ini secara perlahan-lahan mulai membawa masalah karena terkesan banyak berhenti dan koordinasi yang melemah, serta arah pelayanan yang tidak jelas, dan berimplikasi pada Pertemuan Imam. |
||
Sebagaimana para pendahulunya, ia juga menaruh perhatian besar pada pendidikan calon imam, salah satunya dengan aksi pengadaan dana abadi untuk pendidikan calon imam, yang disebutnya "Dana Mgr. Lumanauw". Selama tahun 1980-an, 32 orang imam diosesan KAUP ditahbiskan, dan tahun 1990-an 36 imam ditahbiskan. Pada masa itu, ia mengkritik arah pendidikan calon imam di Seminari 'Anging Mamiri' Yogyakarta yang menurutnya lebih menekankan segi intelektual daripada segi pastoral, sehingga ia berencana mendirikan Seminari Tinggi sendiri di Makassar. |
|||
Selain itu, ia juga menaruh kekecewaan kepada pimpinan Tarekat CICM yang sangat cepat dalam menarik orang-orangnya dari KAUP dan meninggalkan tanggung jawab pastoral kepada para imam diosesan yang umumnya masih berusia muda dan pada saat itu masih kurang dalam hal pengalaman pastoral. Hal ini kemudian membaik dengan kedatangan imam MSC tahun 1992 di Paroki Saluampak, serta kedatangan suster CIJ tahun 1980 di Kota Makassar. |
|||
Terkait pendanaan untuk kehidupan Gereja, Mgr. van Roessel berbeda prinsip dengan Mgr. Lumanauw, di mana ia berpikiran bahwa umatlah yang harus membiayai kehidupan Gereja karena Gereja akan selalu gagal dalam menjalankan usaha. Dalam kepemimpinannya, ia mulai menetapkan persentase penghasilan paroki-paroki untuk sumbangan solidaritas ke Keuskupan. Namun ternyata jumlah yang terkumpul terlalu kecil untuk menutupi pembiayaan yang semakin besar. |
|||
Karena beberapa kelemahan dalam kepemimpinan keuskupan, pada tahun 1987 para imam diosesan Keuskupan Agung Ujung Padang menyepakati untuk memohon van Roessel diangkat menjadi uskup definitif KAUP. Permohonan ini kemudian dikabulkan dengan penunjukannya sebagai Uskup Agung Ujung Pandang pada [[18 Januari]] [[1988]] dan ditahbiskan pada 19 Maret 1988. Dalam penahbisan tersebut, [[Nuncio Apostolik|Pro-Nuncio Apostolik]] untuk [[Indonesia]] yang bergelar Uskup Agung Tituler Valeria Mgr. [[Francesco Canalini]] menjadi Penahbis Utama, didampingi oleh [[Keuskupan Manado|Uskup Manado]], Mgr. [[Theodorus Hubertus Moors]], M.S.C. dan [[Keuskupan Amboina|Uskup Amboina]], Mgr. [[Andreas Peter Cornelius Sol]], [[M.S.C.]] |
Karena beberapa kelemahan dalam kepemimpinan keuskupan, pada tahun 1987 para imam diosesan Keuskupan Agung Ujung Padang menyepakati untuk memohon van Roessel diangkat menjadi uskup definitif KAUP. Permohonan ini kemudian dikabulkan dengan penunjukannya sebagai Uskup Agung Ujung Pandang pada [[18 Januari]] [[1988]] dan ditahbiskan pada 19 Maret 1988. Dalam penahbisan tersebut, [[Nuncio Apostolik|Pro-Nuncio Apostolik]] untuk [[Indonesia]] yang bergelar Uskup Agung Tituler Valeria Mgr. [[Francesco Canalini]] menjadi Penahbis Utama, didampingi oleh [[Keuskupan Manado|Uskup Manado]], Mgr. [[Theodorus Hubertus Moors]], M.S.C. dan [[Keuskupan Amboina|Uskup Amboina]], Mgr. [[Andreas Peter Cornelius Sol]], [[M.S.C.]] |
||
Baris 45: | Baris 51: | ||
Ia pensiun dari jabatan Uskup Agung Ujung Pandang pada 21 Mei 1994. Mgr. [[Johannes Liku Ada']] kemudian ditunjuk pada 11 November 1994 untuk meneruskan kepemimpinan keuskupan. |
Ia pensiun dari jabatan Uskup Agung Ujung Pandang pada 21 Mei 1994. Mgr. [[Johannes Liku Ada']] kemudian ditunjuk pada 11 November 1994 untuk meneruskan kepemimpinan keuskupan. |
||
<!-- |
|||
Maka setahun setelah dilantik menjadi Uskup Agung, Mgr. van Roessel berketetapan menanggapi situasi itu secara sungguh-sungguh. Untuk itu diadakanlah Pertemuan Imam di Wisma Kare, 10-14 April 1989. Selaku Vikjen, saya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengarah (SC). Saya menyampaikan makalah utama berjudul “Menuju Usaha Merumuskan Pedoman Umum Pelayanan Keuskupan Agung Ujung Pandang”. PI tersebut menghasilkan Rancangan “Pedoman Umum Pelayanan Keuskupan Agung Ujung Pandang” (PUP-KAUP). PUP-KAUP itu berisi mukadimah, arah dasar, berupa visi-misi (tugas pokok menurut prioritas); penjabaran tugas pokok menurut prioritas pada tingkat Regio; kontrol dan evaluasi; penutup.--> |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 4 Agustus 2016 13.35
Mgr. Franciscus van Roessel | |
---|---|
Uskup Agung Emeritus Ujung Pandang | |
Gereja | Gereja Katolik Roma |
Keuskupan agung | Ujung Pandang |
Penunjukan | 18 Januari 1988 |
Masa jabatan berakhir | 21 Mei 1994 (berkuasa 6 tahun, 123 hari) |
Pendahulu | Theodorus Lumanauw |
Penerus | Johannes Liku Ada' |
Imamat | |
Tahbisan imam | 4 Agustus 1943[1] |
Tahbisan uskup | 19 Maret 1988 oleh Francesco Canalini |
Informasi pribadi | |
Nama lahir | Franciscus van Roessel |
Lahir | 16 Desember 1918 Oisterwijk, Brabant Utara, Belanda |
Meninggal | 8 Mei 2000 Sparrendaal, Brabant Utara, Belanda | (umur 81)
Kewarganegaraan | Belanda |
Denominasi | Katolik Roma |
Mgr. Franciscus van Roessel, C.I.C.M. (16 Desember 1918 – 8 Mei 2000) adalah Uskup Agung Ujung Pandang sejak ditunjuk sebagai Uskup Agung Ujung Pandang pada 18 Januari 1988 hingga mengundurkan diri pada 21 Mei 1994.
Karya
Mgr. van Roessel mengikrarkan kaul akhir sebagai anggota CICM pada 8 September 1938.[2] Ia ditahbiskan menjadi imam pada 4 Agustus 1943. Setelah Mgr. Theodorus Lumanauw meninggal dunia, ia terpilih menjadi Administrator Diosesan. Bersama dengan para CICM lainnya, ia tetap berpegang pada kebijakan dasar mengenai pemribumian tenaga gerejawi. Pada masa tersebut, belum ada imam pribumi yang dinilai layak dan siap untuk menjadi uskup, sehingga permohonan diajukan ke Vatikan untuk meningkatkan status Pastor van Roessel dari Administrator Diosesan menjadi Administrator Apostolik, sehingga ia memiliki memiliki wewenang yang setara dengan uskup diosesan secara yuridis. Permohonan ini kemudian dikabulkan pada 27 November 1983.[3] Selama menjadi Administrator Apostolik, ia tampak sangat berhati-hati untuk tidak mengambil keputusan yang mempunyai dampak jauh ke depan, yang mengikat uskup diosesan yang akan datang. Ia memilih untuk melanjutkan pola lama berupa Pertemuan Imam, yang membicarakan karya pastoral secara tematis. Hal ini secara perlahan-lahan mulai membawa masalah karena terkesan banyak berhenti dan koordinasi yang melemah, serta arah pelayanan yang tidak jelas, dan berimplikasi pada Pertemuan Imam.
Sebagaimana para pendahulunya, ia juga menaruh perhatian besar pada pendidikan calon imam, salah satunya dengan aksi pengadaan dana abadi untuk pendidikan calon imam, yang disebutnya "Dana Mgr. Lumanauw". Selama tahun 1980-an, 32 orang imam diosesan KAUP ditahbiskan, dan tahun 1990-an 36 imam ditahbiskan. Pada masa itu, ia mengkritik arah pendidikan calon imam di Seminari 'Anging Mamiri' Yogyakarta yang menurutnya lebih menekankan segi intelektual daripada segi pastoral, sehingga ia berencana mendirikan Seminari Tinggi sendiri di Makassar.
Selain itu, ia juga menaruh kekecewaan kepada pimpinan Tarekat CICM yang sangat cepat dalam menarik orang-orangnya dari KAUP dan meninggalkan tanggung jawab pastoral kepada para imam diosesan yang umumnya masih berusia muda dan pada saat itu masih kurang dalam hal pengalaman pastoral. Hal ini kemudian membaik dengan kedatangan imam MSC tahun 1992 di Paroki Saluampak, serta kedatangan suster CIJ tahun 1980 di Kota Makassar.
Terkait pendanaan untuk kehidupan Gereja, Mgr. van Roessel berbeda prinsip dengan Mgr. Lumanauw, di mana ia berpikiran bahwa umatlah yang harus membiayai kehidupan Gereja karena Gereja akan selalu gagal dalam menjalankan usaha. Dalam kepemimpinannya, ia mulai menetapkan persentase penghasilan paroki-paroki untuk sumbangan solidaritas ke Keuskupan. Namun ternyata jumlah yang terkumpul terlalu kecil untuk menutupi pembiayaan yang semakin besar.
Karena beberapa kelemahan dalam kepemimpinan keuskupan, pada tahun 1987 para imam diosesan Keuskupan Agung Ujung Padang menyepakati untuk memohon van Roessel diangkat menjadi uskup definitif KAUP. Permohonan ini kemudian dikabulkan dengan penunjukannya sebagai Uskup Agung Ujung Pandang pada 18 Januari 1988 dan ditahbiskan pada 19 Maret 1988. Dalam penahbisan tersebut, Pro-Nuncio Apostolik untuk Indonesia yang bergelar Uskup Agung Tituler Valeria Mgr. Francesco Canalini menjadi Penahbis Utama, didampingi oleh Uskup Manado, Mgr. Theodorus Hubertus Moors, M.S.C. dan Uskup Amboina, Mgr. Andreas Peter Cornelius Sol, M.S.C.
Sejak 11 Oktober 1991, Mgr. Johannes Liku Ada' membantunya sebagai Uskup Auksilier Ujung Pandang. Ia menahbiskannya sebagai uskup pada 2 Februari 1992. Dalam penahbisan tersebut, ia didampingi oleh Uskup Agung Semarang, Julius Darmaatmadja, S.J. dan Uskup Manado, Joseph Theodorus Suwatan, M.S.C.
Ia pensiun dari jabatan Uskup Agung Ujung Pandang pada 21 Mei 1994. Mgr. Johannes Liku Ada' kemudian ditunjuk pada 11 November 1994 untuk meneruskan kepemimpinan keuskupan.
Referensi
Pranala luar
Jabatan Gereja Katolik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Theodorus Lumanauw |
Uskup Agung Keuskupan Agung Makassar 18 Januari 1988 - 21 Mei 1994 |
Diteruskan oleh: Johannes Liku Ada |