Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
||
| eselonI = Sekretaris Jenderal |
| eselonI = Sekretaris Jenderal |
||
| nama_eselonI = [[ |
| nama_eselonI = [[Indra Iskandar]]<ref name="Pejabat Setjen DPR">[http://www.dpr.go.id/id/setjen/daftar-pejabat Daftar Pejabat Setjen DPR RI]</ref> |
||
| sekretaris = Wakil Sekretaris Jenderal |
| sekretaris = Wakil Sekretaris Jenderal |
||
| nama_sekretaris = Achmad Djuned<ref name="Pejabat Setjen DPR"/> |
| nama_sekretaris = Achmad Djuned<ref name="Pejabat Setjen DPR"/> |
Revisi per 22 Mei 2018 07.19
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Indra Iskandar[1] |
Wakil Sekretaris Jenderal | Achmad Djuned[1] |
Deputi | |
Bidang Perundang-undangan | K. Johnson Rajagukguk[1] |
Bidang Anggaran dan Pengawasan | - |
Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen | - |
Bidang Administrasi | Slamet Sutarsono[1] |
Kantor pusat | |
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://www.dpr.go.id/ |
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur penunjang DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2]
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kedudukan
Sebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.
Tugas
Memberikan Bantuan teknis kepada DPR RI Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI Visi Sekretariat Jenderal DPR RI Menjadikan Sekretariat Jenderal yang profesional dan akuntabel
Struktur organisasi
- Sekretaris Jendral DPR RI
- Deputi Bidang Perundang-undangan
- Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
- Deputi Bidang Persidangan dan Kerjasama Antar Parlemen
- Deputi Bidang Administrasi
Struktur Organisasi
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Deputi Bidang Perundang-undangan
- Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
- Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
- Kepala Biro Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
- Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
- Kepala Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN
- Kepala Biro Pengawasan Legislatif
- Kepala Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi
- Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
- Kepala Biro Persidangan
- Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan
- Kepala Biro Kerjasama Antar Parlemen
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan
- Deputi Bidang Administrasi
- Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Kepala Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
- Kepala Biro Keuangan
- Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
- Kepala Biro Umum
Referensi
Pranala luar
- www.dpr.go.id