Rukun warga: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
kategori |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Rukun Warga dikepalai oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh warga masyarakat di RW tersebut. |
Rukun Warga dikepalai oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh warga masyarakat di RW tersebut. |
||
[[Kategori:Pembagian administratif di Indonesia]] |
Revisi per 13 Maret 2006 22.37
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Rukun Warga (RW) adalah sebuah unit non-pemerintahan yang bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan warga sebuah desa atau kelurahan. Rukun Warga pada dasarnya tidak memiliki kekuatan pemerintahan.
Rukun Warga dikepalai oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh warga masyarakat di RW tersebut.