Lompat ke isi

Hakim-Hakim 2: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 59: Baris 59:


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist|2}}
{{reflist|2|refs=

<ref name=fulllife>The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.</ref>

}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 15 Agustus 2018 20.37

Hakim-hakim 2
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7
pasal 1
pasal 3

Hakim-hakim 2 (disingkat Hak 2) adalah bagian dari Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1][2]

Teks

Waktu

  • Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi setelah kematian Yosua, yang diperkirakan terjadi pada tahun 1374 SM.[5]

Struktur

Terjemahan Baru (TB) membagi pasal ini (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Ayat 10

Setelah seluruh angkatan itu dikumpulkan kepada nenek moyangnya, bangkitlah sesudah mereka itu angkatan yang lain, yang tidak mengenal TUHAN ataupun perbuatan yang dilakukan-Nya bagi orang Israel. (TB)[6]

Pola lingkaran kemerosotan rohani dan pembaharuan dimulai dengan kematian angkatan tua yang menaklukkan tanah perjanjian dan munculnya angkatan orang Israel yang baru. Pola yang tercermin dalam Hakim-Hakim berputar sekitar proses berikut:

  1. angkatan yang baru menyimpang dari komitmen benar yang dibuat orang-tua mereka dan meninggalkan hubungan pribadi dengan Tuhan (ayat Hakim–hakim 2:10);
  2. hal ini mengakibatkan penyesuaian diri dengan gaya hidup dan nilai-nilai kebudayaan sekitar dan mengakibatkan kemurtadan umum (ayat Hakim–hakim 2:11–13);
  3. hukuman Allah menimpa Israel dalam bentuk penindasan dan perbudakan oleh salah satu musuh mereka (ayat Hakim–hakim 2:14–15);
  4. setelah itu bangsa Israel berseru kepada Allah dalam penderitaan mereka dan bertobat dari kemurtadan mereka (ayat Hakim–hakim 2:15,18);
  5. Allah membangkitkan seorang pemimpin yang dikuasai Roh Kudus yang menjadi pembebas bangsa Israel dari perbudakan dan memulihkan hubungan mereka dengan Allah (ayat Hakim–hakim 2:16,18).[7]

Ayat 16

Maka TUHAN membangkitkan hakim-hakim, yang menyelamatkan mereka dari tangan perampok itu. (TB)[8]
  • "Hakim-hakim": Para hakim bertindak sebagai pemimpin militer dan pemimpin suku ketika Israel sedang mengalami kemerosotan rohani, sosial, dan moral. Allah mengangkat mereka untuk membebaskan umat-Nya dari musuh-musuh setelah mereka bertobat dan berbalik kepada Allah. Para hakim memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang menonjol serta mencapai kemenangan-kemenangan besar dengan bantuan dan kuasa Allah (Hakim–hakim 2:18; 6:11–16; 13:24–25; Hakim–hakim 14:6).[7]

Ayat 17

Tetapi juga para hakim itu tidak mereka hiraukan, karena mereka berzinah dengan mengikuti allah lain dan sujud menyembah kepadanya. Mereka segera menyimpang dari jalan yang ditempuh oleh nenek moyangnya yang mendengarkan perintah TUHAN; mereka melakukan yang tidak patut. (TB)[9]
  • "Menyimpang dari jalan yang ditempuh oleh nenek moyangnya": Kunci untuk memahami sifat mendasar dari kemerosotan rohani Israel terdapat dalam 2:10–17.[7]
    • 1) Sepanjang masa hakim-hakim, angkatan Israel yang baru menyimpang dari jalan dan ajaran nenek moyang mereka. Mereka meninggalkan hubungan perjanjian mereka dengan Allah (ayat Hak 2:10) dan berbalik kepada yang jahat (ayat Hak 2:11-13). Mereka mulai meragukan standar-standar dan hukum-hukum angkatan pendiri mereka (ayat Hak 2:17).
    • 2) Mereka menyimpang dari ketaatan kepada firman Allah (ayat Hak 2:2,17) dan sebaliknya hidup menurut keinginan sendiri (bd. Hak 17:6; 21:25).
    • 3) Bangsa Israel gagal untuk memisahkan diri sepenuhnya dari kebudayaan Kanaan yang jahat (ayat Hak 2:11-13; 1:28); sebaliknya, mereka memilih berbagai keuntungan materiel dan kesenangan asusila orang-orang Kanaan (ayat Hak 2:12-13; 1:27-28,30,33). Mereka menikah dengan orang Kanaan (Hak 3:5-6) dan mulai menyembah Baal dan Asytoret (ayat Hak 2:13). Demikian, perpaduan yang tak terelakkan terjadi antara dua kebudayaan dan gaya hidup.
    • 4) Sejarah ini menunjukkan bahwa arah alami tabiat manusia sejak kejatuhan adalah menurun; kekuatan rohani baik dari perseorangan maupun kelompok orang percaya akan berkurang kecuali kalau pembaharuan rohani terjadi secara berkala oleh kasih karunia Allah melalui pertobatan, doa, dan penyerahan kembali (bd. 2Taw 7:14; Yes 57:15; Mat 5:6; Yud 1:20).[7]

Ayat 19

Tetapi apabila hakim itu mati, kembalilah mereka berlaku jahat, lebih jahat dari nenek moyang mereka, dengan mengikuti allah lain, beribadah kepadanya dan sujud menyembah kepadanya; dalam hal apapun mereka tidak berhenti dengan perbuatan dan kelakuan mereka yang tegar itu. (TB)[10]
  • "Lebih jahat dari nenek moyang mereka": Ayat ini menyingkapkan kemerosotan berangsur-angsur di Israel. Setiap angkatan berturut-turut berciri kemurtadan dan kemerosotan rohani yang lebih besar. Demikian pula, angkatan orang percaya kedua dan ketiga di bawah perjanjian yang baru harus menanyakan diri apakah pengabdian mereka kepada Allah sama seperti angkatan sebelum mereka. Ataukah mereka lebih menyesuaikan diri dengan cara hidup masyarakat mereka ketika menolak standar semula dari bapak-bapak mereka.[7]
  • "mereka tidak berhenti dengan perbuatan...yang tegar": (versi Inggris NIV -- "mereka menolak untuk berhenti ..."). Kegagalan banyak orang pilihan Allah untuk tetap setia kepada-Nya dan firman-Nya adalah tema yang berulang sepanjang sejarah alkitabiah.[7]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ Yos 24:29
  4. ^ Yosua 24
  5. ^ Hakim–hakim 1:1
  6. ^ Hakim–hakim 2:10 - Sabda.org
  7. ^ a b c d e f g The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  8. ^ Hakim–hakim 2:16 - Sabda.org
  9. ^ Hakim–hakim 2:17 - Sabda.org
  10. ^ Hakim–hakim 2:19 - Sabda.org

Pranala luar