Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
→Contoh aktivitas: kucing juga haram dimakan |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]]; |
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]]; |
||
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; dan |
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; dan |
||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[daging babi]] dan [[daging anjing]]. |
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]]. |
||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
Revisi per 18 Juli 2019 06.23
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.
Contoh aktivitas
- Maisir (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
- Khalwat;
- Pemerkosaan;
- Pelecehan seksual;
- Zina;
- Menyebar berita hoaks;
- Mencuri;
- Narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras;
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; dan
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti daging babi, daging kucing dan daging anjing.