Utang: Perbedaan antara revisi
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 180.242.6.235) dan mengembalikan revisi 14815486 oleh Miftahul khair nasim |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Keuangan}} |
{{Keuangan}} |
||
'''Utang''' adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau [[badan usaha]] yang meminjam disebut [[debit]]ur. Entitas yang memberikan utang disebut [[kredit]]ur. |
'''Utang''' adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau [[badan usaha]] yang meminjam disebut [[debit]]ur. Entitas yang memberikan utang disebut [[kredit]]ur. |
||
Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.<ref>{{Cite web|title=Hutang (Pengertian, Jenis dan Faktor yang Mempengaruhi)|url=https://www.kajianpustaka.com/2020/07/hutang-pengertian-jenis-dan-faktor-yang-mempengaruhi.html|language=id|access-date=2020-10-04}}</ref> |
|||
== Metode pencatatan utang == |
== Metode pencatatan utang == |
Revisi per 4 Oktober 2020 04.12
Keuangan |
---|
bagian dari Ekonomi |
Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.[1]
Metode pencatatan utang
Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.
Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.
Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang. Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
Lihat pula
Pranala luar
- ^ "Hutang (Pengertian, Jenis dan Faktor yang Mempengaruhi)". Diakses tanggal 2020-10-04.