Pelat nomor: Perbedaan antara revisi
Tag: Pembatalan |
JUMLAH BIAYA PKB Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
[[Berkas:Temporary license plate from Indonesia.jpg|jmpl|181px|ka|Pelat Nomor Sementara (Jakarta)]] |
[[Berkas:Temporary license plate from Indonesia.jpg|jmpl|181px|ka|Pelat Nomor Sementara (Jakarta)]] |
||
'''Pelat nomor''' adalah salah satu jenis identifikasi [[kendaraan]] bermotor. Pelat nomor juga disebut '''pelat registrasi kendaraan''', atau di Amerika Serikat dikenal sebagai '''pelat izin''' (''license plate''). Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada [[kendaraan bermotor]] sebagai identifikasi resmi. Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan. Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu pelat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang. Pelat nomor memiliki [[nomor seri]] yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut [[nomor polisi]], dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau [[VIN]] dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau [[STNK]] yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut. |
'''Pelat nomor''' adalah salah satu jenis identifikasi [[kendaraan]] bermotor. Pelat nomor juga disebut '''pelat registrasi kendaraan''', atau di Amerika Serikat dikenal sebagai '''pelat izin''' (''license plate''). Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada [[kendaraan bermotor]] sebagai identifikasi resmi. Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan. Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu pelat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang. Pelat nomor memiliki [[nomor seri]] yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut [[nomor polisi|nomor polisi W 430 BA]], dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau [[VIN]] dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau [[STNK]] yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut. |
||
Karena wujudnya yang spesifik, pelat nomor juga digunakan sebagai identifikasi kendaraan oleh banyak lembaga, seperti kepolisian, perusahaan [[asuransi]] mobil, bengkel, tempat parkir, dan juga armada kendaraan bermotor. Di beberapa wilayah jurisdiksi, pelat nomor juga dipakai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki 'izin' untuk beroperasi di [[jalan raya]] umum, atau juga sebagai bukti pembayaran [[pajak]] kendaraan bermotor. |
Karena wujudnya yang spesifik, pelat nomor juga digunakan sebagai identifikasi kendaraan oleh banyak lembaga, seperti kepolisian, perusahaan [[asuransi]] mobil, bengkel, tempat parkir, dan juga armada kendaraan bermotor. Di beberapa wilayah jurisdiksi, pelat nomor juga dipakai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki 'izin' untuk beroperasi di [[jalan raya]] umum, atau juga sebagai bukti pembayaran [[pajak]] kendaraan bermotor. |
Revisi per 2 September 2019 20.58
Pelat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate). Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan. Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu pelat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang. Pelat nomor memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi W 430 BA, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
Karena wujudnya yang spesifik, pelat nomor juga digunakan sebagai identifikasi kendaraan oleh banyak lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkir, dan juga armada kendaraan bermotor. Di beberapa wilayah jurisdiksi, pelat nomor juga dipakai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki 'izin' untuk beroperasi di jalan raya umum, atau juga sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Namun di beberapa negara, seperti Inggris misalnya, mobil selalu menggunakan pelat nomor yang sama sejak saat pertama dijual hingga akhir masa operasinya, dengan pertimbangan semua informasi yang ada di pelat nomor dan kendaraan bersangkutan juga tidak pernah berubah.
Sementara di tempat lain, seperti Amerika Serikat, pelat nomor perlu diganti secara berkala yakni saat habis masa berlakunya, atau karena dijual atau berpindah tangan. Ini yang dikenal dengan kebijakan "plate-to-owner" atau pelat nomor yang terkait dengan kepemilikan. Artinya, ketika mobil dijual, penjual harus melepas pelat nomornya sementara pembeli harus meminta pelat nomor baru dari pihak berwenang sesuai wilayah tempat tinggalnya dan mendaftarkan kembali atas namanya (balik nama). Bila orang yang menjual mobil tersebut membeli mobil baru, ia dapat meminta agar pelat nomornya yang lama dipasang di mobilnya yang baru. Bila tidak, ia harus mengembalikan pelat nomor ke pihak berwenang, menghancurkannya, atau menyimpannya sebagai barang kenangan.
Di banyak negara, pelat nomor dikeluarkan oleh Badan Pemerintahan Nasional, kecuali di Kanada, Mexico, Australia, Jerman, Pakistan, dan Amerika Serikat, karena pelat nomor diterbitkan oleh lembaga pemerintah provinsi, wilayah, atau negara bagian.
Sejarah
Pelat nomor usianya hampir sama dengan mobil, dan muncul saat periode awal transisi dari kendaraan berkuda yakni antara 1890 hingga 1910. Negara bagian New York di Amerika Serikat mengharuskan penggunaan pelat nomor sejak tahun 1901. Awalnya pelat nomor tidak dikeluarkan pemerintah, dan di banyak wilayah Amerika, para para pengendara diharuskan membuat pelat nomor sendiri. Negara bagian Massachusetts dan West Virginia adalah yang pertama menerbitkan pelat nomor pada tahun 1903. Pelat nomor awal dibuat dari porselin yang dibakar menjadi besi, atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga mudah pecah dan tidak praktis. Bahan-bahan pelat nomor yang kemudian termasuk karton, kulit, plastik, bahkan juga tembaga dan kedelai.
Pelat nomor awal memiliki bermacam bentuk dan ukuran, sehingga kalau dipindahkan antar kendaraan harus dibuat lobang baru untuk memasukkan baut ke bumper. Standarisasi pelat nomor baru dimulai tahun 1957 saat pabrik mobil sepakat dengan berbagai pemerintahan dan organisasi standar internasional. Meski masih ada variasi lokal, pelat nomor umumnya mengikuti tiga standar dunia:
- Pertama yang dipakai di negara-negara di belahan Barat bumi, yakni berukuran 15 kali 30 sentimeter (6 x 12 inci)
- Yang kedua memiliki standar Uni Eropa, yakni 11 x 52 sentimeter
- Bentuk ketiga dipakai di Australia and banyak negara Asia-Pasifik, yakni lebih panjang dibanding model negara belahan Barat bumi, tetapi lebih tinggi dari pelat Uni Eropa.
Lihat pula
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sistem pelat nomor di Indonesia
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Pranala luar
- Automobile License Plate Collectors Association (ALPCA) - Group of license plate collectors and enthusiasts, based in North America.
- European Registration Plate Association (Europlate) - Similar to ALPCA, but based in