Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi
-Kategori:Budaya Sunda; +Kategori:Adat; +Kategori:Suku bangsa di Indonesia menggunakan HotCat |
→Definisi: Masyarakat Adat |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
[[Berkas:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|jmpl|ka|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]] |
[[Berkas:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|jmpl|ka|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]] |
||
'''Masyarakat Adat''' adalah subjek hukum yang merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, adanya ikatan pada usal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. |
|||
'''Masyarakat adat''' merupakan istilah umum yang dipakai di [[Indonesia]] untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis [[masyarakat asli]] yang ada di dalam [[negara-bangsa]] [[Indonesia]]. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan. |
|||
== Definisi == |
== Definisi == |
||
Menurut sumber lain yang disebut sebagai |
Menurut sumber lain yang disebut sebagai Masyarakat Adat<ref>{{cite web|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|authors=Pusat Bahasa |
||
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan; |
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan; |
||
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref> |
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref> memiliki 4 karakter: |
||
# [[Penduduk asli |
# [[Penduduk asli|Hidup di wilayah geografis tertentu secara turun-temurun]] |
||
# [[Kaum minoritas]] |
# [[Kaum minoritas|Memiliki kelembagaan adat]] / pranata adat |
||
# Mempunyai hukum adat |
|||
# Kaum tertindas atau termarginal karena [[identitas]] mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah. |
|||
#Memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alamnya |
|||
<!-- kopi dari buku? |
|||
<!-- Lihat www.aman.or.id --> |
|||
Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna: |
|||
== UNDRIP == |
|||
* masyarakat yang tidak dominan atau termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; |
|||
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata digunakan Masyarakat Adat. |
|||
* oleh karena masyarakat dimaksud tidak dominan, maka mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi mereka sebagai sebuah entitas sosial (kelompok) atau anggota dari entitas tertentu; |
|||
* entitas sosial yang tidak dominan, termarginalkan dan rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi dimaksud sering dikelompokkan sebagai kaum minoritas dari sisi asal usul (tanah air), etnik, agama, suku-bangsa dan agama; |
|||
* sementara dari kacamata ekonomi pembangunan, menurut pengelompokkan dalam pembangunan di Indonesia, maka definisi dalam buku ini termasuk kelompok masyarakat atau wilayah tanah air terbelakang dan yang paling terbelakang; |
|||
* mereka yang terbelakang dan paling terbelakang dalam kacamata pembangunan di Indonesia (dan dalam pembangunan semesta) semuanya adalah penduduk pribumi: mendiami suatu wilayah ulayat sejak dahulu kala, sebelum pembentukan negara-bangsa Indonesia sampai hari ini, dan hidup di dalam tatanan, norma, hukum serta batas wilayah ulayat mereka sendiri; |
|||
* mereka yang dipandang sebagai penduduk pribumi itu selama ini, dalam proses pembangunan dan atau modernisasi telah mengalami banyak nasib malang karena hak-hak mereka sebagai sesama manusia diabaikan, dilecehkan dan dilanggar, bahkan nyawa mereka dikorbankan atas nama dan demi keutuhan wilayah negara-bangsa dan pembangunan; |
|||
* mereka juga kebanyakan menjadi kaum minoritas dalam kelompok nasional dalam konteks negara-bangsa; |
|||
* nasib dan pengalaman kemalangan di tangah penguasa negara-bangsa itu telah menyebabkan perlawanan yang berkepanjangan dari entitas sosial dimaksud, yang berakibat kelanjutan penindasan dan penderitaan. --> |
|||
== Masyarakat adat adalah masyarakat pribumi == |
|||
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari [[Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB]] dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 (1957) dan 169 (1989). |
|||
[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya<!--?-->{{fact}} yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim: |
[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya<!--?-->{{fact}} yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim: |
||
Baris 34: | Baris 25: | ||
{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}} |
{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}} |
||
{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai " |
{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "Masyarakat Adat" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan mendasar istilah Masyarakat Adat dipakai dalam sistem PBB saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka.}} |
||
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra]] (indigenous). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai |
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra|Masyarakat Adat]] (indigenous peoples). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai Masyarakat Adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}} |
||
[[Bangsa]], [[suku]], dan |
[[Bangsa]], [[suku]], dan Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Pribumi]] |
* [[Pribumi|Masyarakat Adat]] |
||
* [[Baduy|Masyarakat |
* [[Baduy|Masyarakat Adat Kanekes]] |
||
* [[Bugis|Masyarakat |
* [[Bugis|Masyarakat Adat Bugis]] |
||
* [[Seren Taun|Masyarakat |
* [[Seren Taun|Masyarakat Adat Cigugur]] |
||
* [[Kasepuhan Banten Kidul|Masyarakat |
* [[Kasepuhan Banten Kidul|Masyarakat Adat Banten Kidul]] |
||
* [[Kampung Naga|Masyarakat |
* [[Kampung Naga|Masyarakat Adat Kampung Naga]] |
||
* [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Masyarakat |
* [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Masyarakat Adat Negeri Ullath]] |
||
* [[Rumpun Dayak|Masyarakat |
* [[Rumpun Dayak|Masyarakat Adat Dayak]] |
||
* [[Distrik Balangan|Masyarakat |
* [[Distrik Balangan|Masyarakat Adat Distrik Balangan]] |
||
* [[Wanua|Masyarakat |
* [[Wanua|Masyarakat Adat Wanua]] |
||
* [[Papua|Masyarakat |
* [[Papua|Masyarakat Adat Papua]] |
||
* [[Suku Toraja|Masyarakat |
* [[Suku Toraja|Masyarakat Adat Toraja]] |
||
* [[Kedayeuhluhuran|Masyarakat |
* [[Kedayeuhluhuran|Masyarakat Adat Dayeuhluhur]] |
||
* [[Hukum adat]] |
* [[Hukum adat]] |
||
* [[Politik adat]] |
* [[Politik adat]] |
Revisi per 20 Maret 2020 08.13
Masyarakat Adat adalah subjek hukum yang merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, adanya ikatan pada usal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Definisi
Menurut sumber lain yang disebut sebagai Masyarakat Adat[1] memiliki 4 karakter:
- Hidup di wilayah geografis tertentu secara turun-temurun
- Memiliki kelembagaan adat / pranata adat
- Mempunyai hukum adat
- Memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alamnya
UNDRIP
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata digunakan Masyarakat Adat.
Sem Karoba menyatakan dalam bukunya[butuh rujukan] yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:
many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.
kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "Masyarakat Adat" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan mendasar istilah Masyarakat Adat dipakai dalam sistem PBB saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka.
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara semantik, normatif, kronologis, politis dan sebagainya, tetapi secara praktis masyarakat yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat Deklarasi ini mengidentifikasi diri mereka sebagai Masyarakat Adat (indigenous peoples). Dalam Konvensi ILO dan Deklarasi ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai Masyarakat Adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi ILO No.169 tahun 1986 menyatakan bahwa:
Bangsa, suku, dan Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu sukubangsa, sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka.
Lihat pula
- Masyarakat Adat
- Masyarakat Adat Kanekes
- Masyarakat Adat Bugis
- Masyarakat Adat Cigugur
- Masyarakat Adat Banten Kidul
- Masyarakat Adat Kampung Naga
- Masyarakat Adat Negeri Ullath
- Masyarakat Adat Dayak
- Masyarakat Adat Distrik Balangan
- Masyarakat Adat Wanua
- Masyarakat Adat Papua
- Masyarakat Adat Toraja
- Masyarakat Adat Dayeuhluhur
- Hukum adat
- Politik adat
- Sistem hukum Indonesia
- Tanah ulayat
Referensi
- ^ Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional (2008). "Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring". Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia. line feed character di
|authors=
pada posisi 13 (bantuan) Definisi pribumi adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan; mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi
Pustaka
- Susanto, S.J, Budi (2007). Sisi senyap politik bising. Yogyakarta: Kanisius. ISBN 978-979-21-1658-8.
- Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.