Bosukan: Perbedaan antara revisi
Futihah Qu (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Futihah Qu (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Permainan |
'''Permainan Bosukan''' merupakan warisan budaya non benda yang berasal dari suku Dayak Pangkodan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Konon, para tetua menyatakan bahwa permainan ini dilatarbelakangi oleh keberadaan roh (hantu) di alam semesta ini yang memiliki sifat baik dan jahat. |
||
Kata bosukan memiliki arti sembunyi-sembunyian. Permainan Bosukan ini pada dasarnya adalah permainan bersembunyi dengan aturan bermain peran yang dilakukan oleh beberapa orang, baik laki-laki ataupun perempuan yang berusia 6 - 10 tahun, biasanya dilakukan pada sore hari. Permainan ini minimal dilakukan oleh 3 orang, dan maksimal 10 orang. Pelakunya ada yang berperan sebagai hantu (pencari), sedangkan pelaku yang lain berperan sebagai manusia (yang dicari). |
Kata bosukan memiliki arti sembunyi-sembunyian. Permainan Bosukan ini pada dasarnya adalah permainan bersembunyi dengan aturan bermain peran yang dilakukan oleh beberapa orang, baik laki-laki ataupun perempuan yang berusia 6 - 10 tahun, biasanya dilakukan pada sore hari. Permainan ini minimal dilakukan oleh 3 orang, dan maksimal 10 orang. Pelakunya ada yang berperan sebagai hantu (pencari), sedangkan pelaku yang lain berperan sebagai manusia (yang dicari). |
Revisi per 1 Maret 2020 05.59
Permainan Bosukan merupakan warisan budaya non benda yang berasal dari suku Dayak Pangkodan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Konon, para tetua menyatakan bahwa permainan ini dilatarbelakangi oleh keberadaan roh (hantu) di alam semesta ini yang memiliki sifat baik dan jahat.
Kata bosukan memiliki arti sembunyi-sembunyian. Permainan Bosukan ini pada dasarnya adalah permainan bersembunyi dengan aturan bermain peran yang dilakukan oleh beberapa orang, baik laki-laki ataupun perempuan yang berusia 6 - 10 tahun, biasanya dilakukan pada sore hari. Permainan ini minimal dilakukan oleh 3 orang, dan maksimal 10 orang. Pelakunya ada yang berperan sebagai hantu (pencari), sedangkan pelaku yang lain berperan sebagai manusia (yang dicari).