Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Contoh aktivitas: Sedikit menambahkan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Penambahan. Jika ada kata yang salah, mohon perbaiki |
||
Baris 15: | Baris 15: | ||
* [[Mencuri]]; |
* [[Mencuri]]; |
||
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]]; |
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]]; |
||
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; |
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; |
||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]] |
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali ikan), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]]; dan |
||
*Makan dan minum saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], makanan dan minuman menjadi [[halal]] seperti semula. |
|||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
Revisi per 21 Maret 2020 06.43
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.
Contoh aktivitas
- Maisir (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
- Khalwat;
- Pemerkosaan;
- Pelecehan seksual;
- Zina;
- Menyebar berita hoaks;
- Mencuri;
- Narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras;
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, daging babi, daging kucing dan daging anjing; dan
- Makan dan minum saat berpuasa. Tapi ketika sahur ataupun berbuka puasa, makanan dan minuman menjadi halal seperti semula.