Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
[[Berkas:Viande-chat.jpg|jmpl|Sajian daging kucing]] |
[[Berkas:Viande-chat.jpg|jmpl|Sajian daging kucing]] |
||
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: |
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
||
== Contoh aktivitas == |
== Contoh aktivitas == |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]]; |
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]]; |
||
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; |
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; |
||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali ikan), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]]; |
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]]; |
||
* Makan dan minum saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], makanan dan minuman menjadi [[halal]] seperti semula. |
* Makan dan minum saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], makanan dan minuman menjadi [[halal]] seperti semula. |
||
Revisi per 16 Maret 2021 10.05
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Maisir (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
- Khalwat;
- Pemerkosaan;
- Pelecehan seksual;
- Zina;
- Menyebar berita hoaks;
- Mencuri;
- Narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras;
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, daging babi, daging kucing dan daging anjing;
- Makan dan minum saat berpuasa. Tapi ketika sahur ataupun berbuka puasa, makanan dan minuman menjadi halal seperti semula.