Lompat ke isi

Deputi Bidang Ekonomi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 59: Baris 59:
{{Bappenas}}
{{Bappenas}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perencanaan Pembangunan Nasional]]
[[Kategori:Bappenas| API]]
[[Kategori:Bappenas| API]]
[[Kategori:Deputi kementerian Indonesia]]

Revisi per 31 Juli 2023 07.10

Kedeputian Bidang Ekonomi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
Susunan organisasi
DeputiAmalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, M.Eng. Ph.D (Plt) [1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Kedeputian Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi.
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
  4. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi;
  5. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Referensi

  1. ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31. 
  2. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31. 

Pranala luar