Visum et repertum: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 5: | Baris 5: | ||
==Jenis dan bentuk Visum et repertum== |
==Jenis dan bentuk Visum et repertum== |
||
Jenis VeR pada umum nya adalah: |
|||
* VeR perlukaan (termasuk keracunan) |
|||
* VeR [[kejahatan]] [[susila]] |
|||
* VeR [[jenazah]] |
|||
* VeR [[psikiatrik]] |
|||
==Lima bagian tetap VeR== |
==Lima bagian tetap VeR== |
Revisi per 16 Maret 2006 15.16
Asal kata
Definisi
Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuan nya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.
Jenis dan bentuk Visum et repertum
Jenis VeR pada umum nya adalah:
- VeR perlukaan (termasuk keracunan)
- VeR kejahatan susila
- VeR jenazah
- VeR psikiatrik