Lompat ke isi

Yang di-Pertua Negeri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
FFRD1 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 37: Baris 37:


== Mantan Yang di-Pertua Negeri yang masih hidup ==
== Mantan Yang di-Pertua Negeri yang masih hidup ==
* [[Abang Muhammad Salahuddin]] (mantan Yang di-Pertua Negeri Sarawak)
*[[Sakaran Dandai]] (mantan Yang di-Pertua Negeri Sabah)
*[[Ahmadshah Abdullah]] (mantan Yang di-Pertua Negeri Sabah)
*[[Ahmadshah Abdullah]] (mantan Yang di-Pertua Negeri Sabah)
*[[Mohd Khalil Yaakob]] (mantan Yang di-Pertua Negeri Melaka)
*[[Mohd Khalil Yaakob]] (mantan Yang di-Pertua Negeri Melaka)

Revisi per 24 November 2022 17.18

Yang di-Pertua Negeri (secara harfiah berarti Kepala Negara Bagian; Jawi: يڠ دڤرتوا نݢري) adalah gelar resmi gubernur seremonial di negara bagian Malaysia yang tidak mempunyai penguasa monarki, yaitu Pulau Pinang, Melaka, Sabah, dan Sarawak. Yang di-Pertua Negeri ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong dengan masa jabatan empat tahun yang dapat dipilih kembali. Dalam pemilihan Yang di-Pertua Negeri, Yang di-Pertuan Agong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Menteri dari negara bagian yang terkait.[1] Seorang Yang di-Pertua Negeri akan mendapatkan gelar Tuan Yang Terutama atau biasa disingkat T.Y.T.

Seorang Yang di-Pertua Negeri berfungsi sebagai kepala negara bagian dalam sistem demokrasi parlementer. Perannya dalam membuat kebijakan di antaranya menunjuk kepala pemerintahan negara bagian, yaitu Ketua Menteri (biasanya pemimpin partai mayoritas di Dewan Undangan Negeri), serta menahan usulan pembubaran Dewan Undangan Negeri. Pada hal yang lain, seorang Yang di-Pertua Negeri harus bertindak atas saran Ketua Menteri, contohnya dalam menunjuk anggota Dewan Eksekutif,[a] memberikan tanda kehormatan negara bagian, dan memberikan pengampunan (amnesti) di negara bagiannya (kecuali dalam hal sanksi hukum pengadilan militer dan syariah, yang diberikan oleh Yang di-Pertuan Agong).

Ada dua perbedaan utama dari peran konstitusional sembilan penguasa herediter Melayu dengan empat Yang di-Pertua Negeri. Meskipun Yang di-Pertua Negeri adalah anggota Majelis Raja-Raja, mereka tidak dapat mengikuti pemilihan Yang di-Pertuan Agong, diskusi yang berkaitan dengan hak khusus penguasa Melayu, serta hal-hal yang berkaitan dengan ketaatan beragama Islam. Sebagai tambahan, Yang di-Pertua Negeri bukanlah kepala agama Islam di negara bagiannya; peran tersebut dijalankan oleh Yang di-Pertuan Agong.

Sebelum 1976, kepala negara bagian Pulau Pinang, Melaka, dan Sarawak bergelar "Governor" dalam bahasa Inggris dan "Yang di-Pertua Negeri" dalam bahasa Melayu; sementara kepala negara bagian Sabah bergelar "Yang di-Pertua Negara" dalam bahasa Inggris maupun bahasa Melayu. Singapura juga memiliki Yang di-Pertuan Negara ketika memiliki pemerintahan sendiri di bawah kedaulatan Inggris pada tahun 1959. Gelar ini tetap digunakan Singapura ketika menjadi bagian dari Singapura di antara tahun 1963 hingga 1965. Setelah pengeluaran Singapura dari Malaysia dan merdeka menjadi republik independen, Singapura memakai gelar Presiden untuk kepala negaranya. Sejak 1976, semua kepala negara bagian Pulau Pinang, Melaka, Sabah, dan Sarawak bergelar Yang di-Pertua Negeri dalam penyebutan bahasa Inggris maupun bahasa Melayunya.

Yang di-Pertua Negeri saat ini

Negara bagian Yang di-Pertua Negeri Awal menjabat Mantan
 Melaka Mohd Ali Rustam 02020-06-044 Juni 2020 Daftar
 Pulau Pinang Ahmad Fuzi Abdul Razak 02021-05-011 Mei 2021 Daftar
 Sabah Juhar Mahiruddin 02011-01-011 Januari 2011 Daftar
 Sarawak Abdul Taib Mahmud 02014-03-011 Maret 2014 Daftar

Mantan Yang di-Pertua Negeri yang masih hidup

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ bahasa Inggris: Executive Council, disingkat Exco. Di Sabah dan Sarawak, badan ini disebut dengan Kabinet.

Referensi

  1. ^ Konstitusi Malaysia, Jadwal Kedelapan Bagian 19A