Yang di-Pertuan Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Yang di-Pertuan Negara, atau secara harfiah kepala negara, ialah gelar dalam bahasa Melayu yang digunakan di Singapura antara 1959 dan 1965. Juga telah digunakan di negara lain, seperti Malaysia dan Brunei, di mana bahasa Melayu ialah bahasa resmi. (Di Singapura, bahasa Melayu ialah bahasa nasional dan salah satu dari 4 bahasa resmi).

Singapura[sunting | sunting sumber]

Pada 1959, menyusul revisi Konstitusi, yang mengakui pemerintahan mandiri Singapura, kedudukan seremonial Yang di-Pertuan Negara menggantikan Gubernur kolonial kekaisaran Britania Raya. Di bawah susunan transisi, gubernur terakhir Inggris, Sir William Goode, menjabat sebagai Yang di-Pertuan Negara, dari 3 Juni sampai 3 Desember 1959. Ia digantikan Yusof bin Ishak, yang disumpah pada hari yang sama dengan diadopsinya bendera, lambang, dan lagu kebangsaan.

Gelar itu dipertahankan saat Singapura menjadi negara bagian ke-14 Malaysia pada 1963, tetapi pada 9 Agustus 1965, Singapura berpisah dari federasi untuk menjadi negara 'merdeka'. Pada 22 Desember pada tahun yang sama, konstitusi diamendemen, mengubah gelar Presiden dengan efek yang berlaku surut dari tanggal 'kemerdekaan'.

Malaysia dan Brunei[sunting | sunting sumber]

Di negara bagian Malaysia Sabah, jabatan Yang di-Pertuan Negara ada dari 1963, sampai 1976 saat kedudukan itu digantikan oleh Yang di-Pertuan Negeri.

Gelar ini tetap resmi di Brunei, di mana Sultan Brunei juga Yang di-Pertuan Negara dari Brunei. Lihat Sultan Brunei untuk lebih jelasnya.