Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Zaskia Zahra (bicara): Sudah ada templat usul fiqih, tidak perlu ditambahkan templat tersebut (🔍) Tag: Pembatalan |
|||
Baris 3: | Baris 3: | ||
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
||
== Contoh |
== Contoh subjek == |
||
* [[Judi|Maisir]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung); |
* [[Judi|Maisir]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung); |
||
* [[Seks bebas|Khalwat]]; |
* [[Seks bebas|Khalwat]]; |
Revisi per 25 Januari 2022 23.49
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh subjek
- Maisir (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
- Khalwat;
- Pemerkosaan;
- Pelecehan seksual;
- Zina;
- Menyebar berita hoaks;
- Mencuri;
- Narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras;
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, daging babi, daging kucing dan daging anjing;
- Makan dan minum saat berpuasa. Tapi ketika sahur ataupun berbuka puasa, makanan dan minuman menjadi halal seperti semula.
Status hukum lainnya
Pranala luar
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web Kafe Muslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.