Lompat ke isi

Shadow banking: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Keuangan menggunakan HotCat
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Sedang ditulis}}'''''Shadow Banking''''' adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh ''shadow banking'' tidak mendapatkan pengawasan dan terhindari dari regulasi otoritas sektor perbankan.<ref>{{Cite web|last=Ekonomi|first=Warta|title=Apa Itu Shadow Banking?|url=https://wartaekonomi.co.id/read236853/apa-itu-shadow-banking|website=Warta Ekonomi|language=id|access-date=2021-11-18}}</ref>
{{Sedang ditulis}}'''''Shadow Banking''''' adalah [[Terminologi|istilah]] yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara [[Lembaga keuangan bukan bank|lembaga keuangan non-bank]] di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh ''shadow banking'' tidak mendapatkan pengawasan dan terhindar dari regulasi otoritas sektor [[Bank|perbankan]]. Aktivitas yang dikategorikan sebagai ''shadow banking,'' di antaranya [[Perbankan investasi|bank investasi]], pemberi pinjaman [[hipotek]], [[pasar uang]], [[Daftar perusahaan asuransi Indonesia|perusahaan asuransi]], [[Lindung nilai|dana lindung nilai]], dana ekuitas swasta, dan pemberi pinjaman bayaran. Aktivitastersebut merupakan sumber pinjaman yang signifikan serta mengalami pertumbuhan dalam perekonomian.<ref>{{Cite web|last=Ekonomi|first=Warta|title=Apa Itu Shadow Banking?|url=https://wartaekonomi.co.id/read236853/apa-itu-shadow-banking|website=Warta Ekonomi|language=id|access-date=2021-11-18}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 18 November 2021 07.32

Shadow Banking adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh shadow banking tidak mendapatkan pengawasan dan terhindar dari regulasi otoritas sektor perbankan. Aktivitas yang dikategorikan sebagai shadow banking, di antaranya bank investasi, pemberi pinjaman hipotek, pasar uang, perusahaan asuransi, dana lindung nilai, dana ekuitas swasta, dan pemberi pinjaman bayaran. Aktivitastersebut merupakan sumber pinjaman yang signifikan serta mengalami pertumbuhan dalam perekonomian.[1]

Referensi

  1. ^ Ekonomi, Warta. "Apa Itu Shadow Banking?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-18.