Daftar perusahaan asuransi Indonesia
Tampilan
Berikut adalah daftar perusahaan asuransi di Indonesia berdasarkan kelompok risiko yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 31 Desember 2015.[1] Secara umum OJK membaginya menjadi:
- Perusahaan Asuransi Umum, sebanyak 76 perusahaan [1][2]
- Perusahaan Asuransi Jiwa, sebanyak 50 perusahaan [1][3][4]
- Perusahaan Reasuransi, sebanyak 6 perusahaan [1][5]
- Perusahaan Asuransi Wajib, sebanyak 3 perusahaan [1][6]
- Perusahaan Asuransi Sosial, sebanyak 2 Perusahaan [1][7]
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f "Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib Dan Asuransi Sosial". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2019-06-10.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Umum" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "AAJI - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia". www.aaji.or.id. Diakses tanggal 2019-06-12.
- ^ "Daftar Perusahaan Reasuransi" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Wajib" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.
- ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Sosial" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.