Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan: Perbedaan antara revisi
Rapat Pertama BPUPKI |
|||
Baris 38: | Baris 38: | ||
== Masa antara Rapat Pertama dan Kedua == |
== Masa antara Rapat Pertama dan Kedua == |
||
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai '''Panitia Sembilan''' dengan susunan sebagai berikut:<br /> |
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai '''Panitia Sembilan''' dengan susunan sebagai berikut:<br /> |
||
# Ir. |
# Ir.Soekarno (ketua) |
||
# Drs. |
# Drs.Moh. Hatta(wakil ketua) |
||
# Mr. |
# Mr.Achmad Soebardjo (anggota) |
||
# Mr. |
# Mr.Muhammad Yamin (anggota) |
||
# |
# KH. Wachid Hasyim (anggota) |
||
# Abdul Kahar Muzakir (anggota) |
# Abdul Kahar Muzakir (anggota) |
||
# |
# Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota) |
||
# H. |
# H.Agus Salim (anggota) |
||
# Mr. |
# Mr.Alexander Andries Maramis|A.A. Maramis (anggota) |
||
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan |
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: |
||
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya |
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya |
||
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab |
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab |
||
c. Persatuan Indonesia |
c. Persatuan Indonesia |
||
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan |
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan |
||
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia |
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia |
||
== Rapat Kedua == |
== Rapat Kedua == |
Revisi per 18 Januari 2009 00.50
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya pelaksanaan janji Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Rapat Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr.Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu: a. peri kebangsaan b. peri ketuhanan c. kesejahteraan rakyat d. peri kemanusiaan e. peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr.Soepomo mengusulkan lima asas yaitu: a. persatuan b. mufakat dan demokrasi c. keadilan sosial d. kekeluargaan e. musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan lima asas yang disebut Pancasila yaitu: a. kebangsaan Indonesia b. internasionalisme dan peri kemanusiaan c. mufakat atau demokrasi d. kesejahteraan sosial e. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu: a. Sosionasionalisme b. Sosiodemokrasi c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
- Ir.Soekarno (ketua)
- Drs.Moh. Hatta(wakil ketua)
- Mr.Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr.Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H.Agus Salim (anggota)
- Mr.Alexander Andries Maramis|A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.[1][2]
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Susunan keanggotaan BPUPKI
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Hibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- KH. Wachid Hasjim
- Abdoel Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
- Ki Bagoes Hadikoesoemo
- AR Baswedan
- Soekiman
- Abdoel Kaffar
- R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
- KH. Ahmad Sanusi
- KH. Abdul Halim
Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu