Tan Eng Hoa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tan Eng Hoa
Lahir1907
Semarang, Hindia Belanda
MeninggalApril 1949 (umur 41–42)

Tan Eng Hoa (1907 – April 1949) lahir di Semarang dan menempuh pendidikan di HBS. Dia lulus di bidang hukum dari Rechts Hoogeschool di Batavia pada tahun 1932. Pada tahun 1945, ia mewakili masyarakat Tionghoa Indonesia di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia,[1] di mana ia mengusulkan sebuah artikel untuk kebebasan berserikat dalam penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.[2] Ia meninggal pada April 1949 karena kanker pankreas.[2]

Masa muda[sunting | sunting sumber]

Tan lahir di Semarang pada tahun 1907, dari orang tua yang memiliki toko kelontong.[3]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Setyautama, Sam (2008). Tokoh-tokoh etnis Tionghoa di Indonesia. Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 349. ISBN 9789799101259. 
  2. ^ a b "Pengusul Pasal Kebebasan Berserikat". Gatra. 13 August 2012. Diakses tanggal 18 December 2019. 
  3. ^ The Encyclopedia of Indonesia in the Pacific War: In cooperation with the Netherlands Institute for War Documentation (dalam bahasa Inggris). BRILL. 2009. hlm. 607. ISBN 978-90-04-19017-7.