Lompat ke isi

Wakil menteri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 4: Baris 4:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009}}
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009}}
Di [[Indonesia]], istilah wakil menteri pertama kali digunakan pada [[Kabinet Presidensial]], [[Daftar kabinet Indonesia|kabinet pemerintahan pertama]] Indonesia. Pada saat itu, [[Daftar Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] mengangkat 2 orang sebagai wakil menteri, yaitu [[Daftar Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia|Wakil Menteri Dalam Negeri]] [[Harmani]] dan [[Daftar Wakil Menteri Penerangan Indonesia|Wakil Menteri Penerangan]] [[Ali Sastroamidjojo]]. Setelah itu, wakil menteri hanya ada pada [[Kabinet Sjahrir I]], [[Kabinet Sjahrir III|Sjahrir III]], dan [[Kabinet Kerja III|Kerja III]]. Pada kabinet-kabinet lainnya, beberapa kali juga terdapat jabatan "menteri muda" yang dari beberapa sisi memiliki kemiripan dengan wakil menteri.
Di [[Indonesia]], istilah wakil menteri pertama kali digunakan pada [[Kabinet Presidensial]], [[Kabinet Indonesia|kabinet pemerintahan pertama]] Indonesia. Pada saat itu, [[Daftar presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] mengangkat 2 orang sebagai wakil menteri, yaitu [[Daftar Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia|Wakil Menteri Dalam Negeri]] [[Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1950–1956|Harmani]] dan [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Wakil Menteri Penerangan]] [[Ali Sastroamidjojo]]. Setelah itu, wakil menteri hanya ada pada [[Kabinet Sjahrir I]], [[Kabinet Sjahrir III|Sjahrir III]], dan [[Kabinet Kerja III|Kerja III]]. Pada kabinet-kabinet lainnya, beberapa kali juga terdapat jabatan "menteri muda" yang dari beberapa sisi memiliki kemiripan dengan wakil menteri.


Pada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan wakil menteri kembali diadakan. Pengangkatannya didasarkan pada pasal 10 [[Undang-Undang Kementerian Negara|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]] yang memperbolehkan presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Dalam aturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, disebutkan pula bahwa yang dimaksud pejabat karier adalah [[pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.
Pada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan wakil menteri kembali diadakan. Pengangkatannya didasarkan pada pasal 10 [[Undang-Undang Kementerian Negara|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]] yang memperbolehkan presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Dalam aturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, disebutkan pula bahwa yang dimaksud pejabat karier adalah [[Pegawai negeri sipil|pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.


Pada tanggal 5 Juni 2012, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri |access-date=2012-06-13 |archive-date=2012-08-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120809235146/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf |dead-url=yes }}</ref> Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
Pada tanggal 5 Juni 2012, [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri |access-date=2012-06-13 |archive-date=2012-08-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120809235146/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf |dead-url=yes }}</ref> Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.


Wakil menteri pertama yang diangkat Presiden SBY adalah [[Daftar Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia|Wakil Menteri Luar Negeri]] [[Triyono Wibowo]] yang mendampingi [[Daftar Menteri Luar Negeri Indonesia|Menteri Luar Negeri]] [[Hassan Wirajuda]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]]. Pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]], presiden mengangkat lebih banyak lagi wakil menteri.
Wakil menteri pertama yang diangkat Presiden SBY adalah [[Daftar Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia|Wakil Menteri Luar Negeri]] [[Triyono Wibowo]] yang mendampingi [[Daftar Menteri Luar Negeri Indonesia|Menteri Luar Negeri]] [[Hassan Wirajuda]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]]. Pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]], presiden mengangkat lebih banyak lagi wakil menteri.

Revisi terkini sejak 18 Mei 2024 01.48

Wakil menteri (bahasa Inggris: vice minister atau undersecretary) adalah pejabat pemerintahan eksekutif yang umumnya merupakan pejabat karier pegawai negeri yang bertindak sebagai pejabat senior utama atau kedua dalam kantor kementerian, yang ditunjuk dan diangkat secara politik dengan kewenangan yang berbeda beberapa sistem ketatanegaraan tiap-tiap negara.

Wakil menteri di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, istilah wakil menteri pertama kali digunakan pada Kabinet Presidensial, kabinet pemerintahan pertama Indonesia. Pada saat itu, Presiden Soekarno mengangkat 2 orang sebagai wakil menteri, yaitu Wakil Menteri Dalam Negeri Harmani dan Wakil Menteri Penerangan Ali Sastroamidjojo. Setelah itu, wakil menteri hanya ada pada Kabinet Sjahrir I, Sjahrir III, dan Kerja III. Pada kabinet-kabinet lainnya, beberapa kali juga terdapat jabatan "menteri muda" yang dari beberapa sisi memiliki kemiripan dengan wakil menteri.

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan wakil menteri kembali diadakan. Pengangkatannya didasarkan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memperbolehkan presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Dalam aturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, disebutkan pula bahwa yang dimaksud pejabat karier adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.

Pada tanggal 5 Juni 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.[1] Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

Wakil menteri pertama yang diangkat Presiden SBY adalah Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo yang mendampingi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pada Kabinet Indonesia Bersatu. Pada Kabinet Indonesia Bersatu II, presiden mengangkat lebih banyak lagi wakil menteri.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-08-09. Diakses tanggal 2012-06-13. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]