Haram: Perbedaan antara revisi
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.122.6.87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Yahra Trisma (🔍) Tag: Pembatalan |
Ringkasan singkat |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}} |
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}} |
||
{{Ushul fiqih}} |
{{Ushul fiqih}} |
||
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap |
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap sesuatu yang diperbuat (dilakukan), kelakuan tingkah laku, aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
||
== Contoh subjek == |
== Contoh subjek == |
||
* [[Judi |
* [[Judi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung, dan sebagainya); |
||
* [[Seks bebas |
* [[Seks bebas]]; |
||
* [[Perkosaan |
* [[Perkosaan]]; |
||
* [[Pelecehan seksual terhadap anak |
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]]; |
||
* [[Zina]]; |
* [[Zina]]; |
||
* Menyebar berita [[hoaks]]; |
* Menyebar berita [[hoaks]]; |
||
* [[Mencuri]]; |
* [[Mencuri]]; |
||
* [[Narkoba |
* [[Narkoba]], dan [[minuman keras]]; |
||
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; |
* Mendurhakai orang tua, suami atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul istri, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; |
||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]]; |
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]]; |
||
* Makan dan minum saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], makanan dan minuman menjadi [[halal]] seperti semula. |
* Makan dan minum saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], makanan dan minuman menjadi [[halal]] seperti semula. |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
||
* [[Wajib]] |
* [[Wajib]] |
||
* [[Sunnah (status hukum) |
* [[Sunnah (status hukum)]] |
||
* [[Mubah]] |
* [[Mubah]] |
||
* [[Makruh]] |
* [[Makruh]] |
Revisi per 15 Juli 2022 15.45
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap sesuatu yang diperbuat (dilakukan), kelakuan tingkah laku, aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh subjek
- Judi (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung, dan sebagainya);
- Seks bebas;
- Perkosaan;
- Pelecehan seksual terhadap anak;
- Zina;
- Menyebar berita hoaks;
- Mencuri;
- Narkoba, dan minuman keras;
- Mendurhakai orang tua, suami atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul istri, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, daging babi, daging kucing dan daging anjing;
- Makan dan minum saat berpuasa. Tapi ketika sahur ataupun berbuka puasa, makanan dan minuman menjadi halal seperti semula.
Status hukum lainnya
Hukum kebendaan
Emas
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]
Perak
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saaluran air dari bahan perak.[1]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b ad-Dimasyqi 2017, hlm. 13.
Daftar pustaka
- Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6.
Pranala luar
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web Kafe Muslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.