Kebayoran Lama, Jakarta Selatan: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi |
|||
Baris 33: | Baris 33: | ||
Wilayah elit Permata Hijau dipenuhi sejumlah ''real estate'', perumahan, apartemen, dan kondominium tingkat atas. Di sebelah selatan, [[Pondok Indah]] memiliki sejumlah perumahan yang masih hijau di sepanjang jalan Metro Pondok Indah. Apartemen dan kondominium mewah pun tak luput dari tempat ini. |
Wilayah elit Permata Hijau dipenuhi sejumlah ''real estate'', perumahan, apartemen, dan kondominium tingkat atas. Di sebelah selatan, [[Pondok Indah]] memiliki sejumlah perumahan yang masih hijau di sepanjang jalan Metro Pondok Indah. Apartemen dan kondominium mewah pun tak luput dari tempat ini. |
||
Pada awalnya, beberapa wilayah di [[kecamatan]] Kebayoran Lama adalah bagian dari [[Kabupaten Tangerang]] (sekarang menjadi wilayah [[Kota Tangerang]] dan [[Kota Tangerang Selatan]]). Pada 28 Desember 1974, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974 yang mengatur perubahan batas wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]], antara lain memperluas wilayah dan mengambil beberapa desa yang terletak di perbatasan dengan [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]], termasuk beberapa desa di wilayah [[Kabupaten Tangerang |
Pada awalnya, beberapa wilayah di [[kecamatan]] Kebayoran Lama adalah bagian dari [[Kabupaten Tangerang]] (sekarang menjadi wilayah [[Kota Tangerang]] dan [[Kota Tangerang Selatan]]). Pada 28 Desember 1974, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974 yang mengatur perubahan batas wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]], antara lain memperluas wilayah dan mengambil beberapa desa yang terletak di perbatasan dengan [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]], termasuk beberapa desa di wilayah [[Kabupaten Tangerang]]. Desa-desa yang menjadi bagian kecamatan ini antara lain: |
||
* Kecamatan [[Ciledug, Tangerang|Ciledug]] |
* Kecamatan [[Ciledug, Tangerang|Ciledug]] |
||
Baris 44: | Baris 44: | ||
** Desa [[Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan|Rempoa]] bagian Timur (masuk Kelurahan [[Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan|Bintaro]]) |
** Desa [[Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan|Rempoa]] bagian Timur (masuk Kelurahan [[Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan|Bintaro]]) |
||
Desa-desa tersebut masuk ke dalam kecamatan |
Desa-desa tersebut masuk ke dalam kecamatan Kebayoran Lama.<ref>{{Cite web|date=1974-12-28|title=PP No. 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67976/pp-no-45-tahun-1974|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-11-08}}</ref> Pada 28 Agustus 1978, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 1978 yang menetapkan bahwa Kecamatann Kebayoran Lama masuk wilayah [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Kota Administratif Jakarta Selatan]].<ref>{{Cite web|date=1978-08-28|title=PP No. 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota Dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67004/pp-no-25-tahun-1978|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-11-08}}</ref> |
||
Hingga pada tanggal 18 Desember 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Kecamatan Pesanggrahan bersama dengan kecamatan [[Johar Baru, Jakarta Pusat|Johar Baru]] di [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], kecamatan [[Palmerah, Jakarta Barat|Palmerah]], kecamatan [[Kalideres, Jakarta Barat|Kalideres]], dan kecamatan [[Kembangan, Jakarta Barat|Kembangan]] di [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]], kecamatan [[Pancoran, Jakarta Selatan|Pancoran]] dan kecamatan [[Jagakarsa, Jakarta Selatan|Jagakarsa]] di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], kecamatan [[Duren Sawit, Jakarta Timur|Duren Sawit]], kecamatan [[Makasar, Jakarta Timur|Makasar]], kecamatan [[Cipayung, Jakarta Timur|Cipayung]], dan kecamatan [[Ciracas, Jakarta Timur|Ciracas]] di [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur,]] dan kecamatan [[Kelapa Gading, Jakarta Utara|Kelapa Gading]] dan kecamatan [[Pademangan, Jakarta Utara|Pademangan]] di [[Kota Administrasi Jakarta Utara|Jakarta Utara]] dimekarkan dari kecamatan induk yang membawahi wilayah kecamatan tersebut. Kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Pesanggrahan antara lain: |
Hingga pada tanggal 18 Desember 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Kecamatan Pesanggrahan bersama dengan kecamatan [[Johar Baru, Jakarta Pusat|Johar Baru]] di [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], kecamatan [[Palmerah, Jakarta Barat|Palmerah]], kecamatan [[Kalideres, Jakarta Barat|Kalideres]], dan kecamatan [[Kembangan, Jakarta Barat|Kembangan]] di [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]], kecamatan [[Pancoran, Jakarta Selatan|Pancoran]] dan kecamatan [[Jagakarsa, Jakarta Selatan|Jagakarsa]] di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], kecamatan [[Duren Sawit, Jakarta Timur|Duren Sawit]], kecamatan [[Makasar, Jakarta Timur|Makasar]], kecamatan [[Cipayung, Jakarta Timur|Cipayung]], dan kecamatan [[Ciracas, Jakarta Timur|Ciracas]] di [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur,]] dan kecamatan [[Kelapa Gading, Jakarta Utara|Kelapa Gading]] dan kecamatan [[Pademangan, Jakarta Utara|Pademangan]] di [[Kota Administrasi Jakarta Utara|Jakarta Utara]] dimekarkan dari kecamatan induk yang membawahi wilayah kecamatan tersebut. Kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Pesanggrahan antara lain: |
||
Baris 92: | Baris 92: | ||
== Transportasi == |
== Transportasi == |
||
=== |
=== Jalur Bus === |
||
* [[Transjakarta]] |
* [[Transjakarta]] |
||
Baris 99: | Baris 99: | ||
Dengan adanya transportasi melalui aplikasi online (misal: Gojek & Grab) serta tersedia Jaklingko, maka keberadaan sejumlah trayek bis juga [[Metromini]] dan [[Kopaja]] semakin tergusur hilang.[[Berkas:Stasiun_Kebayoran_2019.jpg|jmpl|Tampak luar [[Stasiun Kebayoran]] dari arah timur.]] |
Dengan adanya transportasi melalui aplikasi online (misal: Gojek & Grab) serta tersedia Jaklingko, maka keberadaan sejumlah trayek bis juga [[Metromini]] dan [[Kopaja]] semakin tergusur hilang.[[Berkas:Stasiun_Kebayoran_2019.jpg|jmpl|Tampak luar [[Stasiun Kebayoran]] dari arah timur.]] |
||
=== |
=== Jalur Kereta Api === |
||
* [[KRL Commuter Line]] [[Lin Rangkasbitung (KRL Commuter Line)|Lin Rangkasbitung]] {{rint|jakarta|green}}, (Tanah Abang - Rangkasbitung - Merak). |
* [[KRL Commuter Line]] [[Lin Rangkasbitung (KRL Commuter Line)|Lin Rangkasbitung]] {{rint|jakarta|green}}, (Tanah Abang - Rangkasbitung - Merak). |
||
** [[Stasiun Kebayoran]] |
** [[Stasiun Kebayoran]] |
Revisi per 10 November 2022 12.44
Kebayoran Lama | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | DKI Jakarta | ||||
Kota Administrasi | Jakarta Selatan | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Iwan Santoso | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 31.74.05 | ||||
Kode BPS | 3171050 | ||||
Desa/kelurahan | 6 | ||||
|
Kebayoran Lama adalah sebuah kecamatan yang terletak di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kebayoran Lama dahulu adalah wilayah terbarat dari Kotamadya Jakarta Selatan. Namun semenjak dimekarkan menjadi dua kecamatan baru, Kebayoran Lama dan Pesanggrahan pada dekade 1990an, maka sebagian wilayah kelurahan Kebayoran Lama masuk ke dalam wilayah Pesanggrahan yang merupakan wilayah terbarat dari Kota Jakarta Selatan.
Batas dan pembagian administratif
Batas-batas
Utara | Kecamatan Palmerah |
Timur laut | Kecamatan Tanah Abang |
Timur | Kecamatan Kebayoran Baru |
Tenggara | Kecamatan Cilandak |
Selatan | Kecamatan Cilandak |
Barat daya | Kecamatan Ciputat Timur |
Barat | Kecamatan Pesanggrahan |
Barat laut | Kecamatan Pesanggrahan |
Kelurahan
Kecamatan Kebayoran Lama terdiri atas 6 kelurahan, yakni:
- Kelurahan Grogol Utara, dengan kode pos 12210
- Kelurahan Grogol Selatan, dengan kode pos 12220
- Kelurahan Cipulir, dengan kode pos 12230
- Kelurahan Kebayoran Lama Utara, dengan kode pos 12240
- Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, dengan kode pos 12240
- Kelurahan Pondok Pinang, dengan kode pos 12310.
Sejarah
Konon, nama Kebayoran berasal dari kata Bahasa Betawi "kabayuran", yang artinya tempat penimbunan kayu bayur (pterospermum javanicum). Kayu bayur tersebut dianggap sangat baik karena kuat dan tahan terhadap serangan rayap.
Sampai sebelum kemerdekaan Indonesia, Kebayoran adalah sebuah distrik yang dikepalai oleh seorang wedana. Ia adalah bagian dari Kabupaten Meester Cornelis, yang wilayahnya sampai meliputi Ciputat. Kira-kira tahun 1938, Pemerintah Hindia Belanda merencanakan sebuah lapangan terbang internasional, yang batal terwujud karena Perang Dunia Kedua. Permerintah Indonesia akhirnya mengembangkan areal tersebut menjadi wilayah Kebayoran Baru tahun 1969, sedangkan daerah lainnya menjadi wilayah Kebayoran Lama. Tahun 1990, sebagian wilayah Kebayoran Lama kembali dipisahkan untuk menjadi wilayah Pesanggrahan.
Wilayah Kebayoran Lama membentang dari Pertigaan Rawa Belong, Kemandoran, Palmerah hingga di selatan yakni Pasar Jumat, Ciputat, dan Lebak Bulus. Wilayah ini terdapat sejumlah mall mulai dari ITC Permata Hijau, hingga Pondok Indah Mall. Wilayah yang masih rindang terutama di sepanjang jalan Raya Kebayoran Lama menjadikan tempat ini cukup asri dan masih hijau guna menyegarkan mata.
Wilayah elit Permata Hijau dipenuhi sejumlah real estate, perumahan, apartemen, dan kondominium tingkat atas. Di sebelah selatan, Pondok Indah memiliki sejumlah perumahan yang masih hijau di sepanjang jalan Metro Pondok Indah. Apartemen dan kondominium mewah pun tak luput dari tempat ini.
Pada awalnya, beberapa wilayah di kecamatan Kebayoran Lama adalah bagian dari Kabupaten Tangerang (sekarang menjadi wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Pada 28 Desember 1974, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974 yang mengatur perubahan batas wilayah Provinsi DKI Jakarta, antara lain memperluas wilayah dan mengambil beberapa desa yang terletak di perbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, termasuk beberapa desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Desa-desa yang menjadi bagian kecamatan ini antara lain:
- Kecamatan Ciledug
- Desa Kreo bagian Utara (sekarang Kelurahan Petukangan Selatan)
- Desa Patukangan (sekarang Kelurahan Petukangan Utara)
- Desa Ulujami (sekarang Kelurahan Ulujami)
- Desa Pondok Betung bagian Timur (sekarang Kelurahan Pesanggrahan)
- Kecamatan Ciputat
Desa-desa tersebut masuk ke dalam kecamatan Kebayoran Lama.[1] Pada 28 Agustus 1978, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 1978 yang menetapkan bahwa Kecamatann Kebayoran Lama masuk wilayah Kota Administratif Jakarta Selatan.[2]
Hingga pada tanggal 18 Desember 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Kecamatan Pesanggrahan bersama dengan kecamatan Johar Baru di Jakarta Pusat, kecamatan Palmerah, kecamatan Kalideres, dan kecamatan Kembangan di Jakarta Barat, kecamatan Pancoran dan kecamatan Jagakarsa di Jakarta Selatan, kecamatan Duren Sawit, kecamatan Makasar, kecamatan Cipayung, dan kecamatan Ciracas di Jakarta Timur, dan kecamatan Kelapa Gading dan kecamatan Pademangan di Jakarta Utara dimekarkan dari kecamatan induk yang membawahi wilayah kecamatan tersebut. Kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Pesanggrahan antara lain:
- Kelurahan Petukangan Utara
- Kelurahan Petukangan Selatan
- Kelurahan Ulujami
- Kelurahan Pesanggrahan
- Kelurahan Bintaro
Selain itu, PP Nomor 60 Tahun 1990 menetapkan pusat pemerintahan Kecamatan Pesanggrahan berada di Kelurahan Pesanggrahan.[3]
Fasilitas Umum
Pendidikan
Sekolah negeri untuk semua tingkat terdapat di sini. Di setiap kelurahan terdapat SD negeri, seperti SDN Cipulir 01, 03, 05, 07, 11, SDN Grogol Selatan 01, 05, 08, 09, 13, 17, SDN Grogol Utara 01, 03, 05, 12, 13, 16, SDN Kebayoran Lama Utara 01, 03, 09, SDN Kebayoran Lama Selatan 03, 05, 09, 14, 19, dan SDN Pondok Pinang 01, 03, 05, 08, 10. SMP negeri mencakup SMPN 16, 31, 48, 66, 87, 153, 161, 164, 185. SMA negeri yang terdapat di kecamatan ini mencakup 29, 32, 47, 74; dan SMK negeri mencakup 18, 43, 59. Sekolah swasta juga banyak berdiri. Beberapa di antaranya cukup dikenal seperti Sekolah Bina Nusantara Simprug, SMA Muhammadiyah 18 Jakarta, SMA Hang Tuah 1 Jakarta, dan SMK Pandawa Budi Luhur.
Beberapa perguruan tinggi juga berlokasi di Kebayoran Baru seperti STMIK WIDURI, Universitas Budi Luhur, Sekolah Tinggi Management Yaksi, Universitas Satya Negara Indonesia.
Sarana ibadah
Sarana ibadah umum di kawasan ini terdiri dari masjid, gereja, dan vihara, seperti Masjid Jami Muyassarin, Masjid An Nur, Masjid Raya Pondok Indah, Masjid Jami An-Nidzom, Masjid As Sakinah, ada Gereja HKBK Kebayoran Lama, Gereja Kristus Kebayoran Lama, dan Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin.
Kesehatan
Sarana kesehatan di Kebayoran Lama meliputi rumah-rumah sakit berikut:
- Rumah Sakit Medika Permata Hijau
- Rumah sakit Yadika Kebayoran Lama
- RSUD Kebayoran Lama
- Rumah sakit bersalin Kartini
Terdapat pula beberapa puskesmas yang terutama melayani masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.
Praktik dokter (umum maupun spesialis) banyak ditemukan di berbagai bagian kawasan. Praktik dokter hewan pun juga dijumpai.
Pasar dan pusat perdagangan lain
Pasar yang dikelola Pemerintah DKI (di bawah PD Pasar Jaya) di kecamatan ini mencakup Pasar Kebayoran Lama, Pasar Cipulir, Pasar Cidodol, Pasar Pondok Indah. Seiring dengan perkembangan kota, bermunculan pula pusat perbelanjaan yang dikelola swasta.
Pusat pertokoan
Di Kebayoran Lama terdapat pula beberapa pusat pertokoan besar (mall) di Jakarta. Beberapa di antaranya adalah:
- Pondok Indah Mall
- Gandaria City Mall
- Grand ITC Permata Hijau
- Bellezza Permata Hijau
- Mall Metro Cipulir
Transportasi
Jalur Bus
Dengan adanya transportasi melalui aplikasi online (misal: Gojek & Grab) serta tersedia Jaklingko, maka keberadaan sejumlah trayek bis juga Metromini dan Kopaja semakin tergusur hilang.
Jalur Kereta Api
- KRL Commuter Line Lin Rangkasbitung , (Tanah Abang - Rangkasbitung - Merak).
Referensi
- ^ "PP No. 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1974-12-28. Diakses tanggal 2022-11-08.
- ^ "PP No. 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota Dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1978-08-28. Diakses tanggal 2022-11-08.
- ^ "PP No. 60 Tahun 1990". peraturan.bpk.go.id. 1990-12-18. Diakses tanggal 2022-11-08.