Kementerian: Perbedaan antara revisi
k fix |
k tamabah pranala dalam Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:keskushallinto_en.gif|jmpl|250px|contoh diagram ini menunjukkan kedudukan kementerian dalam struktur administrasi publik.]] |
[[Berkas:keskushallinto_en.gif|jmpl|250px|contoh diagram ini menunjukkan kedudukan kementerian dalam struktur administrasi publik.]] |
||
'''Kementerian''' ([[bahasa Inggris]]: ''Ministry'' dalam [[bahasa Indonesia]] berarti ''pelayanan'') adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum [[pemerintahan]]. Kementerian dipimpin oleh seorang [[menteri]] yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi administratif. |
'''Kementerian''' ([[bahasa Inggris]]: ''Ministry'' dalam [[bahasa Indonesia]] berarti ''pelayanan'') adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum [[pemerintahan]]. Kementerian dipimpin oleh seorang [[menteri]] yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi [[Pembagian administratif|administratif]]. |
||
Kementerian biasanya berada dalam suatu [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] yang dipimpin oleh [[perdana menteri]], [[presiden]], atau [[kanselir]]. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian [[Pertahanan]], Kementerian [[Luar Negeri]], Kementerian [[Keuangan]], dan Kementerian [[Kesehatan]]. |
Kementerian biasanya berada dalam suatu [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] yang dipimpin oleh [[perdana menteri]], [[presiden]], atau [[kanselir]]. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian [[Pertahanan]], Kementerian [[Luar Negeri]], Kementerian [[Keuangan]], dan Kementerian [[Kesehatan]]. |
Revisi per 7 Oktober 2023 05.39
Kementerian (bahasa Inggris: Ministry dalam bahasa Indonesia berarti pelayanan) adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi administratif.
Kementerian biasanya berada dalam suatu kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, presiden, atau kanselir. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.
Beberapa negara seperti Swedia, Filipina, dan Amerika Serikat tidak menggunakan istilah "kementerian" untuk bagian dalam pemerintahan dan hanya menggunakan istilah "departemen". Hong Kong menggunakan istilah "biro".
Fungsi dan tugas
Menjalankan pemerintahan kekuasaan eksekutif sesuai dengan perundang-undang yang telah ada serta isu-isu telah diputuskan oleh presiden. dalam praktik, pekerjaan di kementerian dilakukan yang masing-masing menyiapkan hal-hal yang berkaitan dalam mandat pemberian presiden. Termasuk menjalankan pelayanan administrasi dan berfungsi sebagai penjabat yang termasuk harus mempersiapkan keputusan kebijakan politik pemerintahan sesuai dengan mandat ikut pula mewakili sektor administratif yang relevan baik di dalam negeri serta dalam rangka kerjasama internasional, Fungsi penting lainnya melibatkan kementerian mengarahkan dan mengawasi lembaga dan institusi yang beroperasi di bawah tanggung jawab mereka, dalam hal kementerian harus dapat bekerja dalam kerangka kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dan lokal, seperti otoritas lokal, daerah khusus dengan kerjasama melibatkan pengembangan perundang-undangan dan pelayanan publik. kementerian melakukan pengawasan langsung pada daerah dan administrasi lokal di dalam sektor administratif lingkup tugasnya.
Urusan kementerian
urusan kementerian ada 3 sebagaimmana yang dimaksud dalam UUD NRI tahun 1945, antara lain :
- urusan kementerian meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan urusan pertahanan
- urusan kementerian meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- urusan kementerian meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.[1]
macam-macam kementerian
kementerian di indonesia sendiri itu terdiri dari 29 kementerian antara lain : [2]
1. Kementerian sekretariat negara
2. Kementerian dalam negeri
3. Kementerian pertahanan
4. Kementerian hukum dan HAM
5. Kementerian keuangan
6. Kementerian energi dan SDM
7. Kementerian perindustrian
8. kementerian perdagangan
9. kementerian pertanian
10. kementerian lingkunngan hidup dan kebutuhan
11. kementerian perhubungan
12. kementerian kelautan dan perikanan
13. kementerian ketenagakerjaan
14. kementerian PU dan perumahan rakyat
16. kementerian sosial
17. kementerian agama
18. kementerian kebudayaan dan pendidikan dasar dan menengah
19. kementerian ristek dan pendidikan tinggi
20. kementerian desa, pembangunan daerah, tertinggal dan transmigrasi
21. kementerian pariwisata
22. kementerian komunikasi dan informatika
23. kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah
24. kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
25. kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
26. kementerian perencanaan pembangunan nasional
27. kementerian agraria dan tata ruang
28. kementerian BUMN
29. kementerian pemuda dan olahraga [2]
referensi
- ^ https://jdihn.go.id/files/4/2008uu039.pdf
- ^ a b RI, Setjen DPR. "Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2023-02-25.