Fraksi: Perbedaan antara revisi
FelixJL111 (bicara | kontrib) k ←Mengalihkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tag: Pengalihan baru Suntingan visualeditor-wikitext |
FelixJL111 (bicara | kontrib) k Menghapus pengalihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tag: Menghapus pengalihan Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{bedakan|Faksi}} |
|||
#ALIH[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] |
|||
'''Fraksi''' ({{lang-nl|fractie}}) adalah suatu kelompok dalam suatu [[parlemen]] atau [[Lembaga legislatif|badan legislatif]] tertentu yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian. Meskipun umumnya satu fraksi berisi seluruh [[anggota parlemen]] dari partai yang sama, aturan parlemen pada beberapa negara tertentu mengizinkan [[partai politik]] yang lebih kecil, yakni partai yang jumlah anggotanya tidak cukup untuk membentuk fraksi mereka sendiri, untuk bergabung dengan partai lainnya atau para [[Politikus|politisi]] independen untuk membentuk fraksi. |
|||
Pada sistem [[lembaga legislatif]] di [[Indonesia]], [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] diperbolehkan untuk membentuk fraksi. Fraksi dalam [[lembaga tinggi negara]] tersebut merupakan pengelompokan anggota yang mencerminkan konfigurasi partai politik, sehingga sangat umum bahwa suatu fraksi mewakili satu partai tertentu. |
|||
{{politik-stub}} |
|||
[[Kategori:Politik]] |
|||
[[Kategori:Parlemen]] |
Revisi per 19 Juni 2023 18.19
Fraksi (bahasa Belanda: fractie) adalah suatu kelompok dalam suatu parlemen atau badan legislatif tertentu yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian. Meskipun umumnya satu fraksi berisi seluruh anggota parlemen dari partai yang sama, aturan parlemen pada beberapa negara tertentu mengizinkan partai politik yang lebih kecil, yakni partai yang jumlah anggotanya tidak cukup untuk membentuk fraksi mereka sendiri, untuk bergabung dengan partai lainnya atau para politisi independen untuk membentuk fraksi.
Pada sistem lembaga legislatif di Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperbolehkan untuk membentuk fraksi. Fraksi dalam lembaga tinggi negara tersebut merupakan pengelompokan anggota yang mencerminkan konfigurasi partai politik, sehingga sangat umum bahwa suatu fraksi mewakili satu partai tertentu.