Lompat ke isi

Menteri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Teddy s (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


== Asal istilah ==
== Asal istilah ==

Istilah ''minister'' merupakan suatu frase [[bahasa Inggris Pertengahan]], diturunkan dari [[bahasa Perancis Tua]] ''ministre'', berasal dari [[bahasa Latin]] ''minister'' yang berarti "pembantu" <ref>[http://www.answers.com/minister&r=67 minister: Definition, Synonyms and Much More from Answers.com]</ref>. Di beberapa negara (seperti [[Amerika Serikat]], [[Britania Raya]], [[Hong Kong]], dan [[Filipina]]), seorang menteri disebut [[sekretaris]] (''secretary'').
Istilah ''minister'' merupakan suatu frase [[bahasa Inggris Pertengahan]], diturunkan dari [[bahasa Perancis Tua]] ''ministre'', berasal dari [[bahasa Latin]] ''minister'' yang berarti "pembantu" <ref>[http://www.answers.com/minister&r=67 minister: Definition, Synonyms and Much More from Answers.com]</ref>. Di beberapa negara (seperti [[Amerika Serikat]], [[Britania Raya]], [[Hong Kong]], dan [[Filipina]]), seorang menteri disebut [[sekretaris]] (''secretary'').


== Pengangkatan ==
== Pengangkatan ==

Dalam [[sistem parlementer|sistem pemerintahan parlementer]], khususnya yang menggunakan [[sistem Westminster]], seperti [[Britania Raya]], [[Kanada]], dan [[Australia]], menteri dipilih dari [[legislatif|badan legislatif]]. Dalam [[sistem presidensiil|sistem pemerintahan presidensiil]] seperti di [[Amerika Serikat]], [[Meksiko]], dan [[Indonesia]], menteri diangkat oleh [[presiden]], tidak harus selalu dari badan legislatif.
Dalam [[sistem parlementer|sistem pemerintahan parlementer]], khususnya yang menggunakan [[sistem Westminster]], seperti [[Britania Raya]], [[Kanada]], dan [[Australia]], menteri dipilih dari [[legislatif|badan legislatif]]. Dalam [[sistem presidensiil|sistem pemerintahan presidensiil]] seperti di [[Amerika Serikat]], [[Meksiko]], dan [[Indonesia]], menteri diangkat oleh [[presiden]], tidak harus selalu dari badan legislatif.


== Menteri di Indonesia ==
== Menteri di Indonesia ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}

Di Indonesia, menteri adalah pembantu [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] yang memimpin [[Kementerian Indonesia|kementerian]]. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri di Indonesia dapat dibedakan menjadi:
Di Indonesia, menteri adalah pembantu [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] yang memimpin [[Kementerian Indonesia|kementerian]]. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri di Indonesia dapat dibedakan menjadi:

*[[Menteri koordinator]]
*[[Menteri departemen]]
* [[Menteri koordinator]]
*[[Menteri negara]]
* [[Menteri departemen]]
* [[Menteri negara]]

Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.


'''Menteri''' diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah pemimpin pada kantor kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. <ref>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara </ref>
'''Menteri''' diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah pemimpin pada kantor kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. <ref>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara </ref>

Presiden membentuk jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat) dan Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji : <ol>
Presiden membentuk jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat) dan Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji :

<li>Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
<li> Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
# Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
<li> Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk. </ol>
# Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
# Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.

Terkecuali pembubaran Kementerian yang menangani urusan ''agama'', ''hukum'', ''keuangan'', dan ''keamanan'' harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Terkecuali pembubaran Kementerian yang menangani urusan ''agama'', ''hukum'', ''keuangan'', dan ''keamanan'' harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


==== Persyaratan ====
==== Persyaratan ====

<ol>
<li> warga negara Indonesia;
# warga negara Indonesia;
<li> bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
<li> setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
# setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
<li> sehat jasmani dan rohani;
# sehat jasmani dan rohani;
<li> memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
# memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
<li> tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. </ol>
# tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


==== Tugas ====
==== Tugas ====

<ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
# Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

<ol>
<li> perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
## perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
## pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
<li>pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
## pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
<li> pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
## pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

</ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
# Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

<ol>
<li> perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
## perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
## pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
<li> pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
## pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
<li> pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
## pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
<li> pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. </ol>
## pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi: <ol>
# Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
<li> perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

<li> koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
## perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
<li> pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. </ol> </ol>
## koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
## pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
## pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 58: Baris 67:


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
*[[Kementerian]]


* [[Kementerian]]


{{politik-stub}}
{{politik-stub}}

Revisi per 28 Agustus 2009 03.55

Menteri (bahasa Inggris: minister) adalah politikus yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.

Asal istilah

Istilah minister merupakan suatu frase bahasa Inggris Pertengahan, diturunkan dari bahasa Perancis Tua ministre, berasal dari bahasa Latin minister yang berarti "pembantu" [1]. Di beberapa negara (seperti Amerika Serikat, Britania Raya, Hong Kong, dan Filipina), seorang menteri disebut sekretaris (secretary).

Pengangkatan

Dalam sistem pemerintahan parlementer, khususnya yang menggunakan sistem Westminster, seperti Britania Raya, Kanada, dan Australia, menteri dipilih dari badan legislatif. Dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti di Amerika Serikat, Meksiko, dan Indonesia, menteri diangkat oleh presiden, tidak harus selalu dari badan legislatif.

Menteri di Indonesia

Di Indonesia, menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri di Indonesia dapat dibedakan menjadi:

Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah pemimpin pada kantor kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. [2]

Presiden membentuk jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat) dan Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji :

  1. Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
  2. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  3. Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.

Terkecuali pembubaran Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Persyaratan

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
    4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
    4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
    5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
    2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
    4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Referensi

  1. ^ minister: Definition, Synonyms and Much More from Answers.com
  2. ^ Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara

Lihat pula