Kehamilan tidak direncanakan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Dian (WMID) (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Penyangkalan medis}} |
{{Penyangkalan medis}} |
||
[[Berkas:Pregnant (67023153).jpeg|jmpl| |
[[Berkas:Pregnant (67023153).jpeg|jmpl|Perempuan hamil|al=Perempuan hamil]] |
||
'''Kehamilan tidak direncanakan''' atau '''kehamilan tidak diinginkan''' atau sering disingkat sebagai '''KTD''' adalah [[kehamilan]] |
'''Kehamilan tidak direncanakan''' atau '''kehamilan tidak diinginkan''' atau sering disingkat sebagai '''KTD''' adalah [[kehamilan]] seseorang atau pasangan yang tidak ingin hamil sama sekali, tidak direncanakan, atau sebenarnya ingin hamil namun bukan saat yang tepat.<ref>{{Cite web|date=2020-08-05|title=Kehamilan Yang Tidak Diinginkan Pada Remaja – YKPPEDIA|url=https://ykp.or.id/datainfo/materi/222|language=id|access-date=2024-03-15}}</ref> Kehamilan yang tidak tepat waktu terjadi ketika seorang wanita ingin mempunyai anak di kemudian hari, namun kehamilannya terjadi lebih awal dari yang direncanakan. Kehamilan yang benar-benar tidak diinginkan adalah ketika seorang wanita yang sudah memiliki anak dan tidak ingin hamil lagi.<ref>{{Cite journal|last=Islam|first=M.M.|last2=Rashid|first2=M.|date=2005|title=Determinants of Unintended Pregnancy Among Ever-Married Women In Bangladesh|journal=}}</ref> KTD dapat terjadi pada [[Pasangan seksual|pasangan]] yang belum ingin mempunyai anak atau pada pasangan yang sudah mempunyai banyak anak. Selain itu, KTD juga sering terjadi pada korban pemerkosaan, terlepas dari status korbannya lajang atau sudah menikah.<ref>{{Cite web|last=Genseks|first=Puska|date=2016-03-09|title=KTD dan akibatnya bagi remaja|url=https://genseks.fisip.ui.ac.id/ktd-dan-akibatnya-bagi-remaja/|website=Unit Kajian Gender & Seksualitas|language=en-US|access-date=2024-03-15}}</ref> |
||
Perempuan yang mengalami KTD dapat mengambil keputusan tindakan terhadap kehamilannya |
Perempuan yang mengalami KTD dapat mengambil keputusan tindakan terhadap kehamilannya, misalnya melanjutkan kehamilannya, [[Gugur kandungan|menggugurkannya]] dengan sengaja, atau mengalami keguguran setelah memutuskan tetap melanjutkan kehamilannya. KTD dapat menjadi indikator peningkatan risiko untuk beberapa kelahiran yang buruk seperti kelahiran prematur, ketuban pecah dini, dan melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah.<ref>{{Cite journal|last=et al.|first=Mohllajee|date=2007|title=Pregnancy Intention and Its Relationship to Birth and Maternal Outcomes. Obstet Gynecol|journal=|pages=678-86}}</ref> |
||
== Epidemiologi == |
|||
Meningkatnya aktivitas seksual pada |
Meningkatnya aktivitas seksual pada remaja yang kurang memiliki pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi berpengaruh terhadap terjadinya KTD. Menurut data Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia (SDKI) pada 2012, sebanyak 8% atau 6.835 remaja laki-laki dan 0,7% atau 6.018 remaja perempuan berusia 15 hingga 24 tahun melakukan hubungan seks pranikah.<ref>{{Cite web|last=Genseks|first=Puska|date=2016-03-09|title=KTD dan akibatnya bagi remaja|url=https://genseks.fisip.ui.ac.id/ktd-dan-akibatnya-bagi-remaja/|website=Unit Kajian Gender & Seksualitas|language=en-US|access-date=2024-03-15}}</ref> |
||
Pada |
Pada 2012, 11 hingga 14% dari angka kematian ibu di Indonesia (359 per 100.000 kelahiran hidup) disebabkan oleh aborsi yang tidak aman. Artinya ada sekitar 43 ̶55 wanita yang meninggal per 100.000 kelahiran hidup karena aborsi yang tidak aman, di mana aborsi dilakukan karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.<ref>{{Cite web|last=DIY|first=PKBI|date=2015-10-01|title=Perempuan KTD tidak dilindungi Negara|url=https://pkbi-diy.info/perempuan-ktd-tidak-dilindungi-negara/|website=PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta|language=id|access-date=2024-03-15}}</ref> KTD mempunyai konsekuensi terhadap ibu, anak, dan kehidupan bermasyarakat sehingga memengaruhi [[Kesehatan jiwa|kesehatan mental]] dan fisik ibu dan anak.<ref>{{Cite journal|last=Razeghi,|first=H.|last2=Saadati,|first2=M.|last3=Bagheri,|first3=A.|date=2017|title=Factors affecting unplanned pregnancy in Semnan province, Iran. Journal of Midwifery and Reproductive Health,|journal=|pages=1273-1281}}</ref> |
||
== Penyebab |
== Penyebab== |
||
Kehamilan tidak diinginkan dapat disebabkan oleh beberapa faktor |
Kehamilan tidak diinginkan dapat disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya psikis perempuan yang belum siap untuk mengalami kehamilan, kegagalan [[Pengaturan kelahiran|alat konstrasepsi]], serta tidak diberikannya hak informasi dan pendidikan seksual pada remaja.<ref>{{Cite journal|last=Febriana|last2=Liza Kurnia|first2=Sari|date=2020|title=Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kehamilan Tidak Diinginkan Di Indonesia Tahun 2017|journal=|pages=1043}}</ref> |
||
==Dampak |
==Dampak== |
||
===Kematian maternal=== |
===Kematian maternal=== |
||
{{Main|Kematian maternal}} |
{{Main|Kematian maternal}} |
||
Di negara-negara |
Di negara-negara yang melarang keras aborsi, seperti El Salvador, Honduras, Nikaragua, Haiti, Republik Dominika, Jamaika, Suriname, Mesir, Madagaskar, Mauritania, Senegal, Sierra Leone, Republik Kongo, Laos, Filipina dan Irak memaksa wanita yang mempunyai kehamilan tidak diinginkan untuk [[bunuh diri]] dan berkontribusi kepada kematian maternal.<ref>{{cite web|title=Does Restricted Access to Abortion Truly Increase the Number of Suicides of Women? |url=https://www.alliancevita.org/en/2023/06/does-restricted-access-to-abortion-truly-increase-the-number-of-suicides-of-women/ |publisher=Alliance VITA |language=en |date=22 June 2023 |access-date=27 March 2024 }}</ref> |
||
==Referensi== |
==Referensi== |
Revisi per 27 Maret 2024 11.14
Artikel ini memberikan informasi dasar tentang topik kesehatan. |
Kehamilan tidak direncanakan atau kehamilan tidak diinginkan atau sering disingkat sebagai KTD adalah kehamilan seseorang atau pasangan yang tidak ingin hamil sama sekali, tidak direncanakan, atau sebenarnya ingin hamil namun bukan saat yang tepat.[1] Kehamilan yang tidak tepat waktu terjadi ketika seorang wanita ingin mempunyai anak di kemudian hari, namun kehamilannya terjadi lebih awal dari yang direncanakan. Kehamilan yang benar-benar tidak diinginkan adalah ketika seorang wanita yang sudah memiliki anak dan tidak ingin hamil lagi.[2] KTD dapat terjadi pada pasangan yang belum ingin mempunyai anak atau pada pasangan yang sudah mempunyai banyak anak. Selain itu, KTD juga sering terjadi pada korban pemerkosaan, terlepas dari status korbannya lajang atau sudah menikah.[3]
Perempuan yang mengalami KTD dapat mengambil keputusan tindakan terhadap kehamilannya, misalnya melanjutkan kehamilannya, menggugurkannya dengan sengaja, atau mengalami keguguran setelah memutuskan tetap melanjutkan kehamilannya. KTD dapat menjadi indikator peningkatan risiko untuk beberapa kelahiran yang buruk seperti kelahiran prematur, ketuban pecah dini, dan melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah.[4]
Epidemiologi
Meningkatnya aktivitas seksual pada remaja yang kurang memiliki pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi berpengaruh terhadap terjadinya KTD. Menurut data Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia (SDKI) pada 2012, sebanyak 8% atau 6.835 remaja laki-laki dan 0,7% atau 6.018 remaja perempuan berusia 15 hingga 24 tahun melakukan hubungan seks pranikah.[5]
Pada 2012, 11 hingga 14% dari angka kematian ibu di Indonesia (359 per 100.000 kelahiran hidup) disebabkan oleh aborsi yang tidak aman. Artinya ada sekitar 43 ̶55 wanita yang meninggal per 100.000 kelahiran hidup karena aborsi yang tidak aman, di mana aborsi dilakukan karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.[6] KTD mempunyai konsekuensi terhadap ibu, anak, dan kehidupan bermasyarakat sehingga memengaruhi kesehatan mental dan fisik ibu dan anak.[7]
Penyebab
Kehamilan tidak diinginkan dapat disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya psikis perempuan yang belum siap untuk mengalami kehamilan, kegagalan alat konstrasepsi, serta tidak diberikannya hak informasi dan pendidikan seksual pada remaja.[8]
Dampak
Kematian maternal
Di negara-negara yang melarang keras aborsi, seperti El Salvador, Honduras, Nikaragua, Haiti, Republik Dominika, Jamaika, Suriname, Mesir, Madagaskar, Mauritania, Senegal, Sierra Leone, Republik Kongo, Laos, Filipina dan Irak memaksa wanita yang mempunyai kehamilan tidak diinginkan untuk bunuh diri dan berkontribusi kepada kematian maternal.[9]
Referensi
- ^ "Kehamilan Yang Tidak Diinginkan Pada Remaja – YKPPEDIA". 2020-08-05. Diakses tanggal 2024-03-15.
- ^ Islam, M.M.; Rashid, M. (2005). "Determinants of Unintended Pregnancy Among Ever-Married Women In Bangladesh".
- ^ Genseks, Puska (2016-03-09). "KTD dan akibatnya bagi remaja". Unit Kajian Gender & Seksualitas (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-15.
- ^ "Pregnancy Intention and Its Relationship to Birth and Maternal Outcomes. Obstet Gynecol". 2007: 678–86.
- ^ Genseks, Puska (2016-03-09). "KTD dan akibatnya bagi remaja". Unit Kajian Gender & Seksualitas (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-15.
- ^ DIY, PKBI (2015-10-01). "Perempuan KTD tidak dilindungi Negara". PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses tanggal 2024-03-15.
- ^ Razeghi,, H.; Saadati,, M.; Bagheri,, A. (2017). "Factors affecting unplanned pregnancy in Semnan province, Iran. Journal of Midwifery and Reproductive Health,": 1273–1281.
- ^ Febriana; Liza Kurnia, Sari (2020). "Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kehamilan Tidak Diinginkan Di Indonesia Tahun 2017": 1043.
- ^ "Does Restricted Access to Abortion Truly Increase the Number of Suicides of Women?" (dalam bahasa Inggris). Alliance VITA. 22 June 2023. Diakses tanggal 27 March 2024.