Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan gelar pada struktur organisasi |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 66: | Baris 66: | ||
== Susunan Organisasi == |
== Susunan Organisasi == |
||
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: |
||
# Sekretariat Direktorat Jenderal |
# Sekretariat Direktorat Jenderal; |
||
# Direktorat Pendidikan Profesi Guru |
# Direktorat Pendidikan Profesi Guru; |
||
# Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan |
# Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan; |
||
# Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat |
# Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; |
||
# Direktorat Guru Pendidikan Dasar |
# Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan |
||
# Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. |
# Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. |
||
Revisi per 30 Juni 2024 02.53
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Temu Ismail |
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus | Putra Asga Elevri, M,Si |
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Dr. Santi Ambarrukmi, M.Ed |
Direktur Guru Pendidikan Dasar | Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A |
Direktur Pendidikan Profesi Guru | Adhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.) |
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan | Dr. Kasiman |
Kantor pusat | |
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://gtk.kemdikbud.go.id/ |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (disingkat Ditjen GTK) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
- Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
- Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Unit Pelaksana Teknis
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni:
Balai Besar Guru Penggerak
- BBGP Provinsi Sumatera Utara
- BBGP Provinsi Jawa Barat
- BBGP Provinsi Jawa Tengah
- BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta
- BBGP Provinsi Jawa Timur
- BBGP Provinsi Sulawesi Selatan
Balai Guru Penggerak
- BGP Provinsi Aceh
- BGP Provinsi Sumatera Barat
- BGP Provinsi Riau
- BGP Provinsi Jambi
- BGP Provinsi Sumatera Selatan
- BGP Provinsi Lampung
- BGP Provinsi Kepulauan Riau
- BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- BGP Provinsi Bengkulu
- BGP Provinsi Banten
- BGP Provinsi Bali
- BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat
- BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur
- BGP Provinsi Kalimantan Barat
- BGP Provinsi Kalimantan Timur
- BGP Provinsi Kalimantan Selatan
- BGP Provinsi Kalimantan Tengah
- BGP Provinsi Kalimantan Utara
- BGP Provinsi Sulawesi Utara
- BGP Provinsi Sulawesi Tenggara
- BGP Provinsi Sulawesi Tengah
- BGP Provinsi Sulawesi Barat
- BGP Provinsi Gorontalo
- BGP Provinsi Maluku
- BGP Provinsi Maluku Utara
- BGP Provinsi Papua
- BGP Provinsi Prov. Papua Barat
Pranala luar
- Website Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan